Pantauan di lokasi, tampak kehadiran belasan anggota Satpol PP berserta pegawai DPMPTSP dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Samosir Rudimanto Limbong dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilipi Simarmata untuk melakukan penertiban terhadap bangunan Hotel Dainang yang tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pemda Samosir, yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung sebelum berganti menjadi aturan PBG.
"Kami ingin menyampaikan himbauan penertiban atas ketiadaan izin PBG nya, sekaligus menanyakan sejarah hotel ini seperti apa. Namun kami masih menunggu belum ada yang bisa ditemui dari pihak pengelola hotel," ucap Rudimanto.
Baca: Jambi24jam.com&Majalahholong-online.com
Sementara, salah satu ASN dari DPMPTSP Hendra Simamora yang turut hadir di lokasi mengatakan, izin PBG sebagai izin paling mendasar yang harus dilengkapi pemilik usaha hotel sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan hotel menggantikan IMB sejak tahun 2021. Tindakan saat ini dilakukan pihaknya sebagai upaya penegakan Perda dan peningkatan PAD di Kabupaten Samosir.
"Sejauh ini informasi yang saya terima upaya penertiban ini untuk menyampaikan himbauan terhadap pemilik hotel dan penindakan penegakan aturannya dari pemerintah melalui Satpol PP," katanya.
Hendra melanjutkan pengoptimalan penertiban penegakan aturan terhadap bangunan hotel tanpa PBG itu bisa berupa penempelan stiker, spanduk/baliho hingga penyegelan pembangunan hotel yang saat ini sedang berjalan.
"Kami dari perijinan memberi himbauan mengedepankan langkah persuasif. Dan penindakan ada di ranah Satpol PP, baik itu nantinya pemasangan stiker ataupun penyegelan larangan pengerjaan bangunan gedung hotel sampai izinnya dilengkapi," jelasnya. (Sumber Antaranews.com, S24/FS).
0 Komentar