Simalungun, S24-Kasus Lidos Girsang menjadi perhatian masyarakat Simalungun Provinsi Sumatera Utara, terutama yang keterlibatan Lidos Girsang yang sebelumnya dikenal dan terpengaruh di lingkungan nya Namun seiring dengan jalan nya persidangan, citra tersebut mulai runtuh, akibat banyaknya bukti untuk memojokkan dirinya.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Simalungun Rabu (26/3/2025) Jaksa Penuntut Umum akhirnya membaca kan tuntutan nya terhadap Lidos Girsang yang didakwa melakukan percobaan pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP . Berdasarkan fakta di persidangan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hukumannya 5 tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Lidos Girsang secara menyakinkan,Lidos Girsang berupa menghilangkan nyawa orang.
Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan keselamatan korban tetapi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat Berdasarkan fakta dan bukti terdakwa menggunakan senjata tajam untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Oleh karena itu kami JPU meminta kepada Majelis Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH menjatuhkan hukuman selama 5 tahun.JPU mengajukan Vidio yang diajukan terdakwa melalui Kuasa hukumnya Abdi MT Purba SH dalam persidangan justru memberatkan terdakwa karena dianggap sebagai memprovokasi masyarakat termasuk pengusaha dan aparat yang berusaha menjaga ketertiban perusahaan.
Lindos Girsang dan Kuasa hukumnya Abdi MT Purba SH MH terdiam mendengar hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.Ruat wajah Lidos Girsang tegang.
Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH kemudian menetap kan sidang kelanjutan nya pada tgl 9 April 2025 untuk membacakan pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Abdi MT Purba SH MH .(Laporan S.Hadi.Purba)
0 Komentar