. Putusan Gugatan Pilkada Sumatera Utara di MK, Bobby Dipastikan Jadi Gubernur Sumut

Putusan Gugatan Pilkada Sumatera Utara di MK, Bobby Dipastikan Jadi Gubernur Sumut

Jakarta, S24-Pasangan Bobby Nasution-Surya dipastikan bakal segera menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara setelah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dinyatakan gugur oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. 

 

Gugatan yang diajukan Edy-Hasan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).

Dengan keputusan itu, maka Bobby-Surya dinyatakan memenangi Pilkada Sumatera Utara dan akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

 "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Resmi, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan 20 Februari di Jakarta

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.

 "Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

 Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. (S24-Red)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama