. Paripurna DPRD Muratara Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025

Paripurna DPRD Muratara Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025

Muratara.S24 - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musirawas Utara dalam rangka pemgumuman berakhirnya jabatan  Bupati dan Wakil Bupati Musirawas Utara Masa jabatan 2021-2025 hasil pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di ruang Rapat DPRD Kab.Musi Rawas Utara. 

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Muratara periode 2025-2030 Devi Arianto didampingi Wakil Ketua I, Ekien Versace, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Utara. Hadir juga anggota DPRD lainnya dan Bupati periode 2021-2025 yang sekaligus bupati terpilih 2025-2030 Devi Suhartoni.

Jabatan bupati dan wakil bupati  Musi Rawas Utara periode 2021-2025 resmi berakhir setelah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengumumkan berakhirnya jabatan Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara pilkada 2020 periode 2021-2025 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (6/1/2025).

Devi Arianto (Ketua DPRD Muratara) menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Selanjutnya Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Muratara Juga mengatakan  proses ini bagian dari tahapan akhir masa jabatan kepala daerah. Kami berharap transisi pemerintahan berjalan lancar dan tetap menjaga stabilitas daerah. 

Dengan telah diumumkannya berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara  periode 2021-2025 hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, maka kami meminta kepada Sekwan Muratara untuk segera meyampaikan kepada Mendagri  Republik Indonesia melalui Gubernur Sumsel, dengan melengkapi semua persyaratan adminitrasi yang diperlukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya ,tegas Devi Arianto. (S24-Fery)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama