. Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Thomas Lembong

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Thomas Lembong


Jakarta, S24 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula mentah (GKM) antara tahun 2015 hingga 2016. Para tersangka ini merupakan direktur perusahaan swasta, dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.


Demikian hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Senin (20/1/2025).


“Para tersangka yang terlibat adalah direktur perusahaan-perusahaan yang melakukan impor gula mentah, meskipun pada waktu itu Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula,” ujarnya.


Dr. Harli menjelaskan bahwa impor gula mentah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini melanggar peraturan yang ada, karena seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga pasar. Proses impor yang dilakukan pun tidak sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat penting dalam izin impor.


Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, adalah sebagai berikut:


1. TWN, Direktur Utama PT Angels Products

2. WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

3. HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

4. IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

5. TSEP, Direktur PT Makassar Tene

6. HAT, Direktur PT Duta Sugar International

7. ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

8. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

9. ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama


Lebih lanjut Dr Harli menjelaskan dalam perkembangan kasus ini juga melibatkan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. TTL diduga mengeluarkan persetujuan impor gula mentah, yang kemudian dijual ke pasar dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), merugikan masyarakat dan negara.


Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar akibat praktik korupsi ini.


“Saat ini, tujuh dari sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam proses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (S24/Red).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama