. Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam di Lapangan Bola : Demi Transparansi dan Keadilan!

Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam di Lapangan Bola : Demi Transparansi dan Keadilan!

Simalungun, S24- Badan Permusyawaratan Desa(BPD) atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,menolak tegas rencana Pangulu (kepala desa) untuk menyelenggarakan pasar malam di lapangan bola Nagori Rambung Merah. Hal itu dikatakan Buyung Irawan Tunjung Ketua Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).


Keputusan ini diambil  pada rapat yang diadakan Kamis,05 Desember 2024,di Akong Cofee, Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar.
 
Maujana Nagori beralasan bahwa rencana Pangulu untuk memanfaatkan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam  belum pernah dimusyawarahkan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Selain itu,  Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori juga belum tersedia,  sehingga rencana tersebut dinilai  belum dapat direalisasikan.
 
Surat resmi dengan nomor 27/12.08.01.2004/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024,  menjadi bukti tekad Maujana Nagori Rambung Merah untuk mencegah penyalahgunaan jabatan terjadi. Mereka menolak keras rencana pasar malam di lapangan bola,mengingat  potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkannya.  Dengan tegas,  mereka meminta  Kapolres Simalungun untuk tidak memberikan izin keramaian.
 
Kejadian ini  menunjukkan  bahwa  BPD atau disebut Maujana Nagori  Rambung Merah  berani menjalankan  fungsinya sebagai  pengawas dan  pengontrol pengelolaan aset  nagori.Mereka  menekankan pentingnya  transparansi dan  musyawarah mufakat  dalam pengambilan  keputusan terkait aset  nagori.
 
Kasus ini juga  menyorot pentingnya  Peraturan Nagori  tentang Pengelolaan  Aset Nagori yang  belum tersedia.  Peraturan ini  diperlukan untuk  mengatur pemanfaatan tanah  kas nagori secara  transparan dan  akuntabel,sehingga  tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
 

Semoga kasus ini  menjadi momentum  untuk meningkatkan  kualitas pengelolaan  aset desa di  Indonesia.Dengan  meningkatkan transparansi, akuntabilitas,dan  partisipasi masyarakat,aset desa  dapat dimanfaatkan  secara optimal untuk  meningkatkan kesejahteraan  masyarakat desa.(S.Hadi Purba) 








Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama