LSM Halilintar RI Minta: Polres Simalungun Proses Pemukulan Ashindo Malau Demi Keadilan |
Simalungun, S24-Pemukulan wajah Ashindo Malau penduduk Desa Partibi Tembe Merek Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara yang terjadi pada 27 November 2024 lalu di lokasi PT Sipisopiso Kabupaten Simalungun berbuntut hukum. Pada saat kehadiran oknum yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah berinisial M dan SP dan rekannya mendirikan plang di lokasi PT Sipisopiso yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar" belum ada titik terang nya dalam proses hukum.
Ashindo Malau telah membuat laporan ke Polres Simalungun terkait pemukulan wajah nya di pipi kiri tgl 27 November sekitar jam 23 wib dengan Nomor:345/XI/2024 SPKT diterima R.Pandapotan SH .
Hal itu dikatakan Ashindo Malau didampingi keluarga nya 5/12 kepada awak media ini,secara terperinci menjelaskan kronologis kejadian itu di lokasi PT Sipisopiso.
Kronologis kejadian yaitu hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 14 Wib menerima panggilan telepon seluler dari Pindo Manik karyawan Taman Tabe Resort, bahwa ada 4 Unit mobil datang ke lokasi PT Sipisopiso membawakan baliho bertuliskan Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar.
Melihat kehadiran mereka dengan membawa baliho 8 lembar untuk dibuat Plang dilokasi tanah tersebut.Lalu Ashindo Malau merekam video nya melalui Hp nya,satu dari mereka berkata,Apa maksudnya Merekam Vidionya,lalu Malau menjawab untuk laporan kepada atasan kami ujar nya.
Kemudian saksi Josua Cristoffel Hutauruk menanyakan kepada oknum yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah tentang indentitas nya namun jawaban nya belum di printer ungkap Oknum tadi.
Karena Malau tidak mau menghentikan merekam secara Vidio oknum tersebut memukul wajah nya sebelah kiri pipinya sampai kesakitan.
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH 5/12.diminta tanggapan nya tentang kasus pemukulan terhadap Ashindo Malau yang mana dilakukan oknum tadi, menjelaskan, sangat menyesal atas perbuatan oknum yang mengaku dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah menghakimi Malau.
Padahal karyawan PT Sipisopiso itu hanya menjalankan tugas nya menjaga lokasi lahan PT Sipisopiso guna laporan.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Umum LSM Halilintar RI,jika benar Hartanto Bunahar dari Bareskrim Polri Satgas Anti Mafia Tanah wajib melaporkan kegiatan nya ke Polres Simalungun termasuk dengan Sinarta Purba dan pemerintah setempat dengan membawa surat tugas yang jelas bukan yg belum di printer.
LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak Polres Simalungun dengan segera memproses kasus ini agar jelas duduk persoalannya dan memanggil pihak oknum yang memukul wajah nya. (S.Hadi.P.)
Posting Komentar