. Obrain Torang Sianipar: Berikan Kuota Lebih Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Obrain Torang Sianipar: Berikan Kuota Lebih Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Ombudsman On The Spot dan Sosialisasi Pelayanan Publik dalam rangka Hari Disabilitas Internasional di Sekretariat Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia di kawasan Kenten, Palembang, Jumat (29/11/2024). (IST)

Palembang, S24-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia menyoroti tentang ketimpangan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasalnya, meski telah diatur dengan sedemikian rupa, namun hak-hak penyandang disabilitas masih banyak terabaikan. Juga kuota bagi pelamar kerja dari penyandang disabilitas masih rendah, baik di pemerintahan dan swasta.


Narasumber Disabilitas Tuna Daksa, Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM yang kerap menyuarakan tentang hak-hak disabilitas di Indonesia dan menjadi pembicara-pembicara nasional. 


Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Pemerintah telah memberikan perhatian kepada Penyandang Disabilitas melalui UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan segala turunan Juknisnya namun memang pelaksanaan di lapangan belum maksimal.

Pihak menyebut ada beberapa yang perlu dipahami seperti layanan publik yang belum maksimal, kuota lapangan kerja 2 persen dari pemerintah dan 1 persen dari swasta hingga aksesibilitas.

Terkait layanan publik misalnya, mulai parkir khusus apakah ada?Terkadang ada, tapi jauh. Kemudian toilet apakah ada? Kadang ada, tapi dikunci. Selanjutnya jalur khusus, tempat duduk khusus, kursi roda, tingkat tuna netra, alat bantu dengar, media informasi dengan huruf braille, layanan antar jemput penyandang disabilitas.


“Apakah layanan itu ada di Sumatera Selatan? Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan para stakeholder, karena ini adalah hak kita. Itu lah mengapa kita harus memiliki satu visi, misi dan tujuan,” tegasnya.


Kemudian yang perlu dipahami apakah kuota untuk mendapatkan pekerjaan 2 persen dari pemerintah dan 1 persen dari swasta sudah dijalankan? Hal ini yang perlu penegasan. Begitu juga terkait aksesibilitas, bahwa penyandang disabilitas harus mendapat perlakuan yang sama. Bahkan jika ada kuota atau persentase khusus untuk Anggota Legislatif dari perempuan.


“Harusnya ke depan ada juga persentasi atau kuota untuk disabilitas. Sehingga harapannya ke depan dapat memperjuangkan hak-hak disabilitas,” terangnya. 


Demikian mengemuka dalam kegiatan Ombudsman On The Spot dan Sosialisasi Pelayanan Publik dalam rangka Hari Disabilitas Internasional di Sekretariat Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia di kawasan Kenten, Palembang, Jumat (29/11/2024).



Hadir langsung pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum, Ketua Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia Anis Mutmainah serta para penyandang disabilitas dari berbagai hambatan.


Ketua Yayasan Sharing Disabilitas Indonesia Anis Mutmainah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum yang telah memberikan sosialisasi dan perhatian kepada Yayasan Sharing Disabilitas serta Disabilitas Tuna Daksa, Obrain Torang Sianipar, S.Th, S.Pd, MM dengan banyak pengalaman yang telah memberikan edukasi.

“Semoga dengan kegiatan ini, kami bisa lebih mendapat perhatian lagi. Baik itu pelayanan publik maupun hal-hal lain. Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini bisa terus dilakukan agar dapat menambah wawasan para penyandang disabilitas,” terangnya.

Beberapa penyandang disabilitas yang hadir berharap juga para penyandang disabilitas dilibatkan untuk melakukan beberapa kegiatan, terutama tentang disabilitas.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum Ombudsman adalah salah satu lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik. Tahun lalu Ombudsman Sumsel telah menerbitkan 751 pengaduan dan tahun ini mencapai 451, sedangkan secara nasional mencapai 10.000 pengaduan.

Termasuk juga Ombudsman Sumsel juga menyoroti pelayanan publik terkait akses disabilitas. Seperti pelayanan Pemerintah, BUMN, BUMD maupun pelayanan lain. Mulai dari akses parkir, akses antrian, akses kursi roda dan lain sebagainya.

“Dan melalui kegiatan ini, kami berharap jika Bapak dan Ibu, para penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan tidak adil terkait layanan publik, silahkan lapor ke Ombudsman. Mungkin sebelumnya ada yang masih bingung, silahkan lapor,” ajaknya.


Ombudsman

Selamat merayakan Hari Difable Internasional saudaraku. Tema tahun ini adalah  "Memperkuat kepemimpinan Difable untuk masa depan yang inklusif dan berkelanjutan." Tema ini mengakui peran penting yang dimainkan oleh Difable dalam menciptakan dunia yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk semua. Tema ini juga menekankan pentingnya partisipasi Difable dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.    

Tema tahun ini mencerminkan konteks politik dan kebijakan internasional terkini, khususnya Pakta untuk Masa Depan dan KTT Dunia untuk Pembangunan Sosial 2025 mendatang, serta kebutuhan untuk menciptakan momentum guna mencapai Agenda 2030. Tema ini berupaya untuk memperkuat sentralitas peran kepemimpinan Difable, dalam semua upaya ini - dari global hingga lokal.

Tujuan Utama dan Ajakan Bertindak
•Mempromosikan kepemimpinan Difable di semua bidang kehidupan.
•Memastikan inklusi Difable  dalam semua aspek masyarakat.   
•Meningkatkan partisipasi Difable dalam proses pengambilan keputusan.   
•Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak Difable.
•Merayakan pencapaian para Difable.

Tahun 2024 akan diperingati dengan serangkaian acara di seluruh dunia. Acara utamanya akan diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Acara ini akan mempertemukan para Difable, perwakilan pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Ini merupakan kesempatan penting untuk merayakan kontribusi Difable. Ini juga merupakan waktu untuk merenungkan tantangan yang dihadapi para Difable.



Petisi Deklarasi: Bersatu untuk Fasilitas Publik yang Aksesibel di Sumatera Selatan

Kami, Penyandang Disabilitas Sumatera Selatan melalui yayasan sharing disability Indonesia, Bersama-sama Menyatakan:

Bahwa hak atas aksesibilitas adalah hak mendasar yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, hingga saat ini, masih terdapat banyak fasilitas publik di Sumatera Selatan yang belum ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga membatasi partisipasi kami dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya secara setara.

Dengan ini, kami menyatakan bersatu untuk:

1. Memperjuangkan Keadilan Aksesibilitas.
Kami mendesak pemerintah daerah melalui syarat IMB, institusi publik, dan pihak swasta untuk memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan serta perbaikan fasilitas publik yang inklusif dan ramah disabilitas, seperti jalan trotoar, gedung pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, dan sarana transportasi umum.


2. Mengadvokasi Kesadaran Masyarakat.
Kami akan aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aksesibilitas, guna menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan menghormati keberagaman.


3. Bersama-sama Membangun Sumatera Selatan yang Inklusif.
Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak demi terwujudnya Sumatera Selatan yang lebih ramah disabilitas, di mana semua orang dapat beraktivitas tanpa hambatan fisik maupun sosial.


Kami percaya bahwa keberagaman adalah kekuatan, dan inklusivitas adalah jalan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Dengan deklarasi ini, kami siap bergerak bersama untuk mewujudkan perubahan nyata demi masa depan yang lebih baik bagi semua.

Palembang, 29 November 2024
Atas Nama seluruh Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan. 

(S24-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)



 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama