. Tertipu Rp 279 Juta Oleh Rumondang Bulan Panjaitan, Serli Napitu Pencipta Lagu Batak “Margogo Ijur Bari” Mengadu ke Mabes Polri

Tertipu Rp 279 Juta Oleh Rumondang Bulan Panjaitan, Serli Napitu Pencipta Lagu Batak “Margogo Ijur Bari” Mengadu ke Mabes Polri

Kuasa hukum Serli Napitu .(IST)

Jakarta, S24-Dugaan penipuan membuat seorang pencipta lagu Batak bernama Serli Napitu melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Perempuan suku Batak yang populer dengan lagu ciptaannya ‘Margogo Ijur Bari’ ini mengadukan seseorang bernama Rumondang Bulan Panjaitan karena telah menipunya Rp 279 Juta dengan modus mengorbitkan para peserta terbaik dalam acara Bulan Tula Record Got Talent.

Pengaduan dengan dugaan penipuan dan penggelapan ini tercatat dengan nomor STTL/380/X/2024/BARESKRIM tertanggal 22 Oktober 2024.

“Pengaduan ini kami lakukan karena klien kami Serli Napitu merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor dan juga upaya persuasif yang kami lakukan lewat somasi yang kami layangkan tidak digubris yang bersangkutan,” kata Sarma Hutajulu didampingi Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukumnya, Rabu, (23/10/2024).

Sarma menjelaskan, kliennya Serli Napitu diduga menjadi korban penipuan terkait dukungannya untuk mendukung kemajuan lagu-lagu dan artis Batak. 

Persoalan ini bermula dari ajakan terlapor Rumondang Bulan Panjaitan kepada Serli Napitu untuk terlibat menjadi juri di acara Bulan Tula Record Got Talent yang dilakukan terlapor  Rumondang Bulan Panjaitan dimana kontes talent tersebut dilakukan lewat media sosial yaitu akun tiktok terlapor milik Bulan Panjaitan.

“Terlapor meminta dukungan dari klien kami untuk mengorbitkan para peserta terbaik. Lalu klien kami mengirimkan dana untuk digunakan mengorbitkan para talent muda tersebut termasuk membayar honor mereka. Namun singkat cerita, mencuat ke media sosial jika dana dan honor para talent itu dipotong oleh terlapor sehingga klien kami meminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Selaku pemberi dana, Serli Napitu menurut Sarma berhak meminta pertanggungjawaban kepada Rumondang. Namun, permintaan itu tidak kunjung dipenuhi sehingga Serli merasa tertipu dan rugi dimana dana yang diserahkannya tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Atas perbuatan terlapor tersebut, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 279 juta yang ditransfer dari Bank Wise Inggris ke rekening bank mandiri terlapor Rumondang Bulan Panjaitan. Bukti transfernya ada,” ujarnya. 

Sarma berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengingkari perjanjian. (S24-Berbagaisumber)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama