. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, "Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Intervensi Hukum

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, "Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Intervensi Hukum



Jakarta, S24 - Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ia menyatakan Kejaksaan Agung merupakan simbol kedaulatan penuntutan.

"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan, sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi, mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," ungkap Saniatur Burhanuddin saat upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI (2/9/1945) ke-79 di Lapangan Badiklat, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Burhanuddin mengingatkan tantangan yang dihadapi Kejaksaan di era globalisasi terus berkembang dan semakin kompleks. Karenanya, ia menilai perlu soliditas dan profesionalisme dari seluruh insan Adhyaksa.

ST Burhanuddin menambahkan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi sekaligus pengacara negara juga tidak akan semakin mudah. Ia mewanti-wanti agar seluruh anggota dapat menjaga independensi di seluruh tindakan.

"Dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, personalisme, dan kejujuran, tutur pria kelahiran Cirebon Jawa Barat ini.

Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini mengapresiasi capaian Korps Adhyaksa dalam lima tahun terakhir yang menurutnya semakin cemerlang. Namun, ia meminta agar seluruh jajarannya tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut.

"Pencapaian baik di Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan masa depan masih banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, pusat hingga daerah, untuk terus-terus menjaga kepercayaan publik ini," pungkasnya. (Berbagai Sumber, S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama