Jakarta, S24 - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 7 (tujuh) orang yang diduga melakukan provokasi pada kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta 3-6 September 2024. Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tujuh orang itu melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
"Dilakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus Fransiskus. Ke tujuh orang tersebut berasal dari: Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Tujuh orang tersangka yang ditangkap adalah berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER dan RS. Mereka ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta. HFP di sebut menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta serta berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Sementara itu, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.
Kemudian DF yang beperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta. Sedangkan FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja.
Selanjutnya, ada HS yang memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia. HS ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu, ada ER yang menggunakan akun Akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggai pidato Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal. ER juga sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
Terakhir ada RS yang juga terlibat melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransikus. Aswin Siregar mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88.
Selanjutnya untuk proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88. Untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 dan untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88. (Berbagai Simber, S24/FS).
Posting Komentar