Foto islustrasi |
Solo, S24 - Pengadilan Negeri (Solo) menggelar sidang pertama perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt, terkait pembunuhan anjing bernama Lato, dengan terdakwa Agus Setiono Putra alias Landak. Sidang ini sekaligus menjadi kasus pembunuhan hewan pertama yang ditangani PN Solo.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan dalam sidang itu dipimpin Majelis Hakim Wahyuni Prasetyaningsih, hakim anggota Fatarony, dan Erna Indrawati. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Bheti Widyastuti.
"Hari ini pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi," kata Bambang saat dihubungi awak media, Rabu (21/8/2024).
Bambang mengatakan, kasus penganiayaan terhadap satwa yang dilakukan warga Mojosongo, Jebres,Solo, itu menjadi sidang perdana yang dilakukan oleh PN Solo pada periode tahun ini.
"Untuk tahun ini, iya (sidang pertama kasus penganiayaan hewan). Tapi untuk tahun-tahun sebelumnya, saya harus buka file dulu," ucapnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Landak disangkakan Pasal 302 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hewan. Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (28/8/2024).
"Biasanya saksi pelapor. Tapi biasanya banyak saksinya. Untuk siapa yang akan dihadirkan, nanti dari pihak jaksa," jelasnya.
Dalam sidang itu, juga dihadiri komunitas pecinta hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Namun mereka tidak menyaksikan jalannya sidang, karena tidak mengetahui sidangnya sudah dimulai.
Koordinator lapangan JAAN sekaligus pelapor, Mustika, mengatakan mereka melaporkan terdakwa dengan Pasal 302 terkait penganiayaan hewan dan perampasan hewan peliharaan tanpa izin pemilik.
"Ini pelaporan kami mandiri, tidak ada pemilik anjing. Karena pemilik anjing tidak berani melapor karena melihat pelaku orangnya arogan," kata Mustika.
Diberitakan sebelumnya, JAAN datang dengan membawa karangan bunga yang ditempatkan di halaman PN Solo. Dalam karangan bunga itu, terdapat foto Lato, serta bertuliskan 'TERIMAKASIH PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Kami berharap pelaku pembunuhan anjing Bernama Lato bisa mendapatkan PIDANA sesuai perbuatannya yang kejam dan tak bermoral terhadap hewan, yaitu pidana seberat-beratnya. Agar kasus ini bisa menjadi contoh dan efek jera ke depannya'.
Kasus yang terjadi pada Minggu (10/12/2023) lalu. Kemudian dilaporkan oleh Mustika ke Mapolresta Solo pada Kamis (21/12/2023).
"Hari ini kami menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan anjing bernama Lato. Yang dilakukan oleh Agus, yang mana dia menyiksa anjing sampai mati," ucapnya.
Dia mengatakan, pemilik anjing tidak berani melaporkan kasus ini, sehingga pelaporan dilakukan oleh JAAN. Setelah sekian lama diproses, Agus Landak akhirnya disidangkan.
Diketahui, ini merupakan sidang pertama yang dilakukan dalam kasus pembunuhan anjing. JAAN berharap, hukum untuk perlindungan hewan bisa semakin tegas.
"Kami ingin mendobrak revisi UU yang sudah ada, karena UU yang berlaku tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku yang berbuat kejam terhadap hewan. Kali ini kami berharap kasus Lato ini bisa jadi pidana, jelasnya. (Sumber: Detik.com)
Posting Komentar