. Hakim PT Jambi Vonis Mati Mugi Prastiyo Terdakwa Pembunuhan Berencana Bukit Baling Muarojambi

Hakim PT Jambi Vonis Mati Mugi Prastiyo Terdakwa Pembunuhan Berencana Bukit Baling Muarojambi

Sidang banding oleh Majelis Hakim PT Jambi yang diketuai Krosbin Lumban Gaol,S.H.,M.H (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Ramli Rizal,S.H.,M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.Hum serta Ridwan, SH selaku Panitera Pengganti dibacakan pada Sidang Tingkat Banding di PT Jambi, Rabu pagi (17/7/2024). (IST)


Jambi, S24-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menvonis hukuman mati kepada seorang terdakwa pelaku pembunuhan berencana atas nama Mugi Prastiyo alias Pras (29). Putusan Majelis Hakim PT Jambi yang diketuai Krosbin Lumban Gaol,S.H.,M.H (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Ramli Rizal,S.H.,M.H dan Nunsuhaini, S.H.,M.Hum serta Ridwan, SH selaku Panitera Pengganti dibacakan pada Sidang Tingkat Banding di PT Jambi, Rabu pagi (17/7/2024).

Putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mugi Prastiyo  warga RT.03 RW.01 Desa Karang Rejo II Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H.. sebagai Hakim Ketua,  Ramli Rizal, S.H., M.H. dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 17 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Ridwan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya.





Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 149/PID/2024/PT JMB, mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti  Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt  tanggal 4 Juni 2024 yang diminta banding tersebut.

Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa MUGI PRASTIYO ALIAS PRAS BIN TEKATNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu yakni menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin: G105115, An. Endung, 1 (satu) STNK Mobil Truck Isuzu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung.

Kemudian barang bukti dkembalikan kepada saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih, 1 (satu) Kayu Balok dengan panjang 48 cm dimusnahkan.

Dari salinan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa MUGI PRASTIYO ALIAS PRAS BIN TEKATNO, Tempat lahir Karang Rejo II, Umur 29 Tahun, lahir 15 Desember 1994 dengan pekerjaan petani pekebun.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Desember 2023 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh penyidik sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

Selanjunya penyidik perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024. 

Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024.

Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi  sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 9 Juli 2024. 

Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 September 2024.

Hakim PT Jambi membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 149/PID/2024/PT JMB tanggal 25 Juni 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim, Penetapan Hakim Ketua Nomor 149/PID/2024/PT JMB tanggal 25 Juni 2024 tentang  Penetapan Hari Sidang, berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.

Disebutkan, terdakwa di tingkat banding didampingi Penasihat Hukumnya Dhesfia Auroza, S.H., Fifian Elsa Marina, S.H., dan Muhammad Ramadhan Yuda Saputra, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan (LBH-AK), yang beralamat di Jalan Adi Sucipto No.25 RT.005 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKH-27/PID/VI/2024/LBH-AK tanggal 10 Juni 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, dalam register nomor 121/Sk/Pid/24/PN Snt tanggal 10 Juni 2024.

Kronologis Kasus

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sengeti karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, KESATU:

Bahwa terdakwa Mugi Prastiyo alias Pras bin Tekatno pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di daerah KM. 36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa Mugi Prastiyo lakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Sepetember 2023 sekira pukul sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Mugi Prastiyo menghubungi Reli Purnawan als Reli bin Jumingan (DPO) untuk menanyakan pekerjaan dan dijawab oleh Reli “Terdakwa kerja bawa pupuk tadi dak ngasil, illegal, gimana kalo maling saja atau garaong” dijawab Terdakwa “ ayo siapa temannya, Ferdi juga nganggur, soalnya Ferdi dirumah.”

Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib mengechat saksi Ferdian Mei Ardiansyah bin Paijo (berkas terpisah) untuk bertemu membicarakan pekerjaan tersebut “lokak apo” tanya saksi Ferdian, “ngambil mobil dari Jambi ke Lampung” jawab terdakwa Mugi Prastiyo. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 22.30 di rumah Reli mereka bertiga ngobrol Reli bertanya “Kita ini mau kerja apa” terdakwa Mugi Prastiyo jawab “ Maling Brilink di unit Menggala, kalo gak ke Palembang ya Jambi,” dan saksi Ferdian mengatakan “Dari pada BRI link mobil ada tempat pembuangannya,” Relli bertanya “siapa?”, saksi Ferdian berkata “ada di Pall 10 orangnya, terdakwa Mugi Prastiyo sudah pernah jual mobil teman terdakwa”.

Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “nanti kita cari mobil yang arah Jambi pokoknya yang sopir sendiri”. Sekira pukul 16.30 terdakwa Mugi Prastiyo bersama Reli dan saksi Ferdian pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Grandmax minibus warna hitam kearah Palembang sambil memperhatikan mobil truck yang dikemudikin seorang diri. 

Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 hingga pada pukul 15.30 wib Terdakwa Mugi Prastiyo bersama Relli dan saksi Ferdian berhenti di satu masjid yang tidak diketahui daerahnya, Relli mengatakan “ini nanti kalo sampe ga dapet gimana?” 

Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “entar dulu mikir dulu.” Saat itu Terdakwa Mugi Prastiyo melihat Handphone milik Terdakwa Mugi Prastiyo dan melihat status whatsapp korban Diki Gali Lesmana Als Diki Onyok kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “Diki nyebrang sendiri”, Relli mengatakan “onyok sama siapa?” 

Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “bentar aku telpon dulu” setelah selesai menelepon korban Relli menanyakan “ Gimana sendiri onyok?” kemudia Terdakwa menjawab “iya sendiri”, Relli menjawab “nah itu saja onyok yang positif.” 

Saksi Ferdian bertanya “ini onyok mana?” Terdakwa Mugi Prastiyo menjawab “ini onyok gedung”, kemudian saksi Ferdian mengatakan “ini tetanggaku,” lalu Terdakwa mengatakan “ lah ngapa kamu ga mau ikut?” dijawab saksi Ferdian “aku ga tega lah tetanggaku sendiri” kemudian dijawab Terdakwa Mugi Prastiyo “kalo ga tega kita mau cari target yang mana lagi, mending gak, kita pulang”.

Lalu ditambahkan Terdakwa Mugi Prastiyo “aku yang eksekusi pertama yang bawa mobilnya, kamu yang ikat Diki. Kalo dia bangun dipukul biar pingsan.” Kemudian mereka bersepakat pada rencana tersebut. 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 10.30, Terdakwa Mugi Prastiyo menelepon korban untuk mencari tahu keberadaan korban. 

Sekira pukul 18.30 di pom bensin Terdakwa Mugi Prastiyo  mengatakan “Diki lewat bawah nanti naiknya tol naik di Kayu Agung turun di keramasan,” saksi Ferdian menjawab “berarti sekitar tengah malam sampe sini,” kemudian sekira pukul 23.00 wib korban mobil truck yang dikendarai korban Diki Onyok tiba di Pom bensin Betung langsung disambut Terdakwa Mugi Prastiyo dan diikuti oleh saksi Ferdian dan Relli menggunakan 1 (satu) unit Mobil Grandmax minibus warna hitam kearah Pekanbaru.
Pada hari Sabtu tangal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 Wib Mobil truck yang dikendarai Terdakwa Mugi Prastiyo dan korban berhenti didaerah KM. 36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi. 

Mobil Grandmax minibus yang dikendarai saksi Ferdian dan Relli berhenti masuk kearah hutan agar tidak diketahui korban setelah itu, saksi Ferdian dan Relli berjalan kearah mobil truck yang dikendarai Terdakwa Mugi Prastiyo dan korban. 

Terdakwa mengatakan “ayok bareng-bareng” Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan kepada saksi Ferdian “mana parangnya?” kemudian saksi Ferdian mengambil sebilah parang yang berada di Mobil Grandmax minibus warna hitam dan langsung memberikan kepada Terdakwa Mugi Prastiyo.

“Ini parangnya” kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo menyuruh saksi Ferdian untuk membacok korban namun saksi Ferdian menolak dan meletakan sebilah parang tersebut di bak mobil truck tersebut.

Kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo menuju pintu mobil truck sebelah kanan /pintu sopir dan mengambil kayu balok dari luar mobil truck, sedangkan saksi Ferdian bersama Relli langsung menuju pintu mobil sebelah kiri/pintu penumpang. 

Kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo langsung memukul kepala Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan balok kayu tersebut yang biasa digunakan ganjal ban. Kemudian saksi Ferdian menarik kaki korban dan korban terjatuh disamping kiri mobil truck lalu saksi Ferdian menginjak korban 1 (satu) kali. 

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, Terdakwa Mugi Prastiyo bersama saksi Ferdian mengangkat korban untuk dibawa menuju kebelakang mobil Grandmax minibus warna hitam yang disembunyikan tersebut. 

Relli membawa balok kayu yang Terdakwa Mugi Prastiyo gunakan untuk memukul korban ke mobil grandmax minibus warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo kembali ke mobil truck tersebut untuk memutarkan arah mobil yang semula kearah Pekanbaru diputar kearah Jambi. 

Dan Terdakwa Mugi Prastiyo pergi menggunakan mobil truck tersebut dan diikuti oleh Relli dan saksi Ferdian. 

Selanjutnya di dekat pom bensin KM 26 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi saksi Ferdian mengambil sebilah paran tersebut kepada Terdakwa Mugi Prastiyo lewat jendela pintu sebelah kiri mobil truck tersebut. 

Kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo meminta untuk bergantian membawa kendaraan tersebut setelah itu, Terdakwa Mugi Prastiyo dan saksi Ferdian berputar arah ke arah Pekanbaru dengan menggunakan mobil grandmax minibus warna hitam. Dan Relli mengendarai truck ke arah Jambi. 

Di perjalanan korban sempat sadarkan diri, melihat hal itu Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan kepada saksi Ferdian “Bacok, bacok, bacok” karena panik Terdakwa Mugi Prastiyo memberhentikan mobil dan menyuruh saksi Ferdian untuk menyetir mobil. 

Terdakwa Mugi Prastiyo menuju kearah belakang, korban sempat mengatakan “bantalnya mana cuk” kemudian Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “kanan kanan kanan,” saksi Ferdian membelokan mobil tersebut kekanan dan masuk keareal perkebunan sawit. 

Sesampainya disana Terdakwa Mugi Prastiyo langsung memegang kaki korban dan saksi Ferdian memegang tangan korban untuk dibuang ke semak-semak. Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “ambil parang” saksi Ferdian pergi mengambil sebilah parang dan memberikan kepada Terdakwa Mugi Prastiyo.

Selanjutnya Terdakwa Mugi Prastiyo membacok korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher sebelah kanan dan langsung lari kearah mobil Saat didalam mobil Terdakwa Mugi Prastiyo menyuruh saksi Ferdian untuk membersihkan namun Ferdi menolak.

Bahwa sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa Mugi Prastiyo bersama saksi Ferdian menyusul Relli kearah Jambi sambil memberikan uang Rp140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “Untuk makan”.

Selanjutnya, Terdakwa Mugi Prastiyo bersama saksi Ferdian bertemu Relli didaerah jalan lingkar barat tepatnya di depan bengkel Top Central. Terdakwa Mugi Prastiyo mengatakan “mobilnya mau diparkirin dimana”, kemudian saksi Ferdian menyarankan agar diparkirkan di tempat temannya saja.

Selanjutnya untuk menjualkan mobil truck tersebut dilakukan oleh saksi Ferdian. Terdakwa Mugi Prastiyo dan Relli pergi kea rah daerah Betung dan sampai didaerah Betung Terdakwa Mugi Prastiyo membuang sebilah parang yang terdakwa gunakan untuk membacok korban.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mugi Prastiyo alias Pras bin Tekatno mengakibatkan korban mati. Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Kepolisian Daerah Jambi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah sakit Bhayangkara TK II nomor R/17/IX/2023/2023/Rumkit tanggal 21 September 2023 yang ditandatangi oleh dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F.,MH dengan hasil pemeriksaan.

Ditemukan trauma tumpul pada bagian dahi, terdapat resapan darah mulai dari dahi depan sampai ubun-ubun, dan seluruh kepala bagian belakang di temukan juga patah tulang pada bagian mata kanan dan tulang sekitar mata sehingga bagian dalam tulang tersebut patah sampai menembus otak besar, pada tulang pipi kanan, tulang rahang kanan hingga terlepas dari rahang. 

Gigi seri dan taring pada rahang atas dan bawah tidak tampak tulang leher ke empat, ke lima, ke enam tidak ada di jumpai trauma tajam pada tulang leher ke tujuh. Dijumpai juga patah tulang batang tengkorak belakang dan patahnya tulang leher sehingga menimbulkan pendarahan yang hebat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kematian.

Perbuatan Terdakwa Mugi Prastiyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHPidana. 

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Jambi Register Perkara Nomor: PDM-15/SGT/04/2024 tanggal 14 Mei 2024. sebagai  berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Mugi Prastiyo Alias Pras Bin Tekatno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” sebagaimana Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mugi Prastiyo alias Pras Bin Tekatno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) Tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; 

3.Menyatakan barang bukti berupa:
-1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka  MHCNMR81HNJ105115 Nomor Mesin : G105115, An. Endung;
-1 (satu) STNK  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung; dikembalikan kepada yang berhak  saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin (Alm); -1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih; -1 (Satu) Kayu Balok dengan panjang 48 Cm; Dirampas Untuk di Musnahkan.

4.Membebankan agar Terdakwa Mugi Prastiyo Alias Pras Bin Tekatno dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt  tanggal  4 Juni 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Mugi Prastyo alias Pras Bin Tekatno tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;3.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka: MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin: G105115, An. Endung; - 1 (satu) STNK Mobil Truck Isuzu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung;Dikembalikan kepada Saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin (Alm);1 (satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih;1 (satu) Kayu Balok dengan panjang 48 cm; dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Membaca Akta Permintaan Banding Terdakwa  Nomor 5/Aka.Pid/2024/PN Snt Jo Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan  banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti  Nomor  32/Pid.B/2024/ PN Snt tanggal 4 Juni 2024;

Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan  Banding Nomor: 32/Pid.B/2024/PN Snt jo 5/Akta.Pid/2024/PN Snt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sengeti yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;

Membaca Memori Banding tanggal 15 Juni 2024 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti  pada tanggal 19 Juni 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024;

Membaca Kontra Memori Banding tanggal 26 Juni 2024 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti  pada tanggal 26 Juni 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Juni 2024;

Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti  Pengadilan Negeri Sengeti  pada tanggal 12 Juni 2024 yang ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa terkait masa pemidanaan yang dituangkan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Sengeti  adalah merupakan sesuatu yang terlalu dipaksakan dan berlebihan serta tidak mencerminkan kebijaksanaan dan rasa keadilan yang sesungguhnya tanpa mempertimbangkan penyebab utama mengapa terdakwa melakukan kejahatan tersebut. Dimana masa pemidanaan yang diberian  hanya mengedapankan sisi pembalasan dan menekankan pada hal-hal yang memberatkan;

- Bahwa dalam Fakta yang telah terungkap dan juga didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan maka penasehat hukum terdakwa lebih menyoroti pada lamanya masa pemidaaan yang ditimpakan kepada terdakwa sehingga perlu kami mohonkan keringanan agar rasa keadilan itu tetap terpelihara dan memuaskan semua pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum di negeri kita tercinta ini;

Berdasarkan hal hal yang telah kami   uraikan di atas, maka kami mohon kepada YML. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi  melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 

Mengadili:
1. Menerima  dan   Mengabulkan  memory  banding  yang  diajukan  oleh Penasehat Hukum Terdakwa   Mugi Prasetyo alias Pras Bin Tekatno;

2. Membatalkan   Putusan  Pengadilan   Sengeti  Nomor  Perkara  Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt an. Terdakwa Mugi Prasetyo alias Pras Bin Tekatno;

Mengadili Sendiri: 
1. Menerima  dan  mengabulkan permohonan Banding Pembanding dahulu  Terdakwa untuk seluruhnya
2. Memberikan  Keringanan Hukuman  Kepada  Terdakwa   Mugi Prasetyo alias Pras Bin Tekatno dengan pidana jangkan waktu tertentu; 

3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara; 
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya;

Menimbang bahwa atas memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tesebut, Penuntut Umum  mengajukan kontra memori bandingnya, dengan alasan-alasan pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang memutuskan terdakwa “pembunuhan Yang disertai dengan tindak pidana lain” dengan alasan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, serta persesuai dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk dapat memberikan keputusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak permohonan Memori Banding Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori Banding Penuntut Umum seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa Mugi Prastiyo Alias Pras Bin Tekatno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” sebagaimana Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

4. Menyatakan Menguatkan putusan pengadilan Negeri Sengeti Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt tanggal 4 Juni 2024 yakni:

- Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;

- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka : MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin : G105115, An. Endung; 
- 1 (satu) STNK  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung; 
Di kembalikan kepada yang berhak  saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin (Alm);
- 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih;
- 1 (Satu) Kayu Balok dengan panjang 48 Cm; .
Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
           Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt, maka diperoleh fakta-fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa kejadian berlangsung  sejak hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira 15.30 Wib bertempat di salah satu Masjid di daerah Provinsi Sumatera Selatan, hingga hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 Wib Mobil Truk yang dikendarai oleh Terdakwa di KM. 36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi; 

- Bahwa Terdakwa, Ferdian dan Relli sepakat untuk menjadikan korban sebagai target sasaran untuk dihabisi dan pencurian. Kemudian Terdakwa menanyakan posisi Korban yang ternyata berada di Provinsi Lampung, lalu mereka sepakat untuk menunggu Korban di Pom Bensin Betung Provinsi Sumatera Selatan, hingga pukul 23.00 Wib. mengendarai mobil Grandmax dengan membawa sebilah parang dan sebuah balok kayu, sebagaimana Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 182/Pen.Pid-Sita/2023/PN Snt tanggal 14 November 2023;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa ikut  mobil truk yang dikendarai Korban ke arah Pekanbaru dengan posisi Korban sedang tertidur dan Ferdian bersama dengan Relli mengukuti dari belakang;

- Adapun cara yang mereka lakukan untuk menghabisi korban yaitu  Terdakwa memukul  dengan keras Kepala bagian kanan dan bagian kiri Korban berkali-kali menggunakan balok kayu, dalam kondisi Korban sedang tertidur hingga kepala Korban mengeluarkan banyak darah. Kemudian Ferdian langsung menarik kaki Korban dengan menggunakan tangannya hingga korban terjatuh ke bawah di samping kiri Mobil Truck dan Ferdian langsung  menginjak dengan menggunakan ke dua kakinya dengan keras ke badan Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban sudah tidak sadarkan diri dan dimasukkan ke dalam Bagasi Mobil Grandmax;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan Mobil Truk membawa Korban ke arah Jambi, sementara Ferdian dan Relli mengikuti dari belakang menggunakan mobil Grandmax. Pada saat di perjalanan ke Jambi di areal perkebunan Sawit, Korban sempat sadarkan diri. Terdakwa mengatakan "ayok kito habisi" kemudian Ferdian memegang tangan Korban dan Terdakwa memegang bagian kaki, langsung mengangkat sambil memegang sebilah Parang, dan membuang Korban di semak-semak. Saat itu Terdakwa membacok Korban beberapa kali menggunakan Parang dan Terdakwa menjilat Sebilah Parang yang berlumuran darah tersebut;

- Bahwa sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa dan Ferdian di daerah Jalan Lingkar Barat tepatnya di depan Bengkel Top Central,  Terdakwa menyuruh Ferdian “menjual mobil truk". Sekira pukul 07.30 Wib Ferdian sampai di rumah temannya yang berada di daerah Bagan Pete dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Truck Isuzu;

- Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor R/17/IX/2023/2023/Rumkit tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Jambi dengan dokter pemeriksa dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., MH., pada pokoknya sebab kematian diduga oleh karena trauma tajam karena adanya patah batang tengkorak belakang dan patahnya tulang leher sehingga menimbulkan perdarahan yang hebat;

- Bahwa berdasarkan Visum et Revertum Nomor R/17/IX/2023/2023/Rumkit tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Jambi dengan dokter pemeriksa dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., MH., pada pokoknya sebab kematian diduga oleh karena trauma tajam karena adanya patah batang tengkorak belakang dan patahnya tulang leher sehingga menimbulkan perdarahan yang hebat;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian Korban dikehendaki oleh Terdakwa bersama temannya Ferdian dan Relli, yang mana mereka lakukan selama 2 hari berturut-turut, sejak hari Kamis tanggal 15 September 2023 sekira 15.30 Wib hingga hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05.30 Wib. 

Mulai dari salah satu Masjid di daerah Provinsi Sumatera Selatan hingga  di KM. 36 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, merupakan waktu yang cukup panjang bagi Terdakwa dan kawan-kawannya untuk mengurungkan niatnya menghabisi Korban, bahkan pada saat korban pingsan mereka dapat membawa lari mobil truk yang menurut mereka menjadi target pencurian. 

Akan tetapi mereka tetap melaksanakan niatnya untuk menghabisi Korban dengan alasan untuk keselamatan demi menghindari resiko agar perbuatan mereka tidak diketahui orang. Dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama temannya Ferdian dan Relli dengan cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan yaitu dilakukan pada saat Korban sedang Tidur Kepala Korban bagian kanan dan kiri Korban dipukul berkali-kali menggunakan balok kayu, hingga mengeluarkan banyak darah dan tak sadarkan diri. 

Beberapa lama kemudian Korban sempat sadarkan diri, lalu Terdakwa mengambil sebilah Parang dan membacok Korban bekali-kali dan Terdakwa menjilat Parang yang berlumuran darah yang dipakai membacok Korban. 

Kemudian Korban dijatuhkan dari truk, lalu dipukul dengan kayu Balok, dibacok dengan parang hingga berdarah-darah, kemudian dibuang di semak-semak, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Oleh karena itu hukuman yang pantas, adil dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa adalah hukuman mati;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik mengenai dakwaan yang terbukti maupun Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;

Menimbang, bahwa adapun  terhadap memori banding Penasihat Hukum Terdakwa yang bermohon agar Terdakwa diringankan hukumannya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut di atas, memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding Penuntut Umum tersebut tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt tanggal 4 Juni 2024 yang diminta banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi. Oleh karena itu harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi  mengadili sendiri seperti tersebut di bawah ini;

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 

Hal-hal yang memberatkan: 
- Perbuatan  Terdakwa  bersama  temannya  sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan demi menyelamatkan diri sendiri; 
- Perbuatan Terdakwa bersama temannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban; 
Hal-hal yang meringankan: 
-  Fakta-fakta  hukum  yang  terungkap,   tidak   ditemukan  hal-hal   yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), cukup alasan untuk  memerintahkan  Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim tingkat banding  sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti  Nomor 32/Pid.B/2024/PN Snt  tanggal 4 Juni 2024 yang diminta banding tersebut; 

MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa MUGI PRASTIYO ALIAS PRAS BIN TEKATNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit  Mobil Truck Izusu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, dengan Nomor Rangka MHCNMR81HNJ105115, Nomor Mesin: G105115, An. Endung;
- 1 (satu) STNK Mobil Truck Isuzu Giga Uero 4 Warna Putih Kombinasi Nomor Pol BG 8972 KM, An. Endung;
Dikembalikan kepada saksi Edi Sujarwo Bin Sutarmin (Alm);
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung J1 warna Putih;
- 1 (satu) Kayu Balok dengan panjang 48 cm;
Dimusnahkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;       
 
Demikianlah salinan diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H.,M.H.. sebagai Hakim Ketua,  Ramli Rizal, S.H., M.H. dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk  umum pada hari Rabu,  tanggal 17 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Ridwan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya. (S24-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama