© Disediakan oleh TribunPalu.com |
Jakarta, S24-Begini respon Hotman Paris soal Polisi hilangkan dua nama DPO pembunuhan Vina usai berhasil menangkap Pegi alias Perong. Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara keluarga Vina, menegaskan bahwa dua pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dihilangkan polisi tidak mungkin fiktif.
Seperti diketahui, pihak kepolisian mendadak menghapus dua DPO pembunuhan Vina Cirebon yakni Dani dan Andi. Padahal sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kematian Vina.
Namun terkini berubah menjadi hanya menetapkan satu orang yakni Pegi. Pegi diduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi pada tahun 2016
Kini pihak polisi mendadak menghilangkan nama Dani dan Andi karena dianggap fiktif. Terbaru, pengacara Hotman Paris menanggapi soal dugaan dua nama DPO ini fiktif.
Hotman Paris yang menegaskan bahwa 2 pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak mungkin fiktif. "Kasus Vina Cirebon. Apakah benar nama 2 pelaku DPO yang belum ketangkap itu nama fiktif?," tanya Hotman lewat media sosialnya, Minggu (26/5/2024).
Menurut Hotman Paris, dari segi logika apapun tidak ada alasan mengatakan kedua DPO itu fiktif. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diterima tim Hotman Paris 911.
"Masalahnya, dari segi logika apapun, tidak ada alasan mengatakan itu fiktif. karena Apa? 7 pelaku di dalam BAP, menguraikan mereka berbuat sama-sama.
Dua pelaku DPO ini, juga ikut berbuat semua tindak pidana tersebut dan 7 terpidana, tidak mengalihkan tanggung jawab kepada 2 DPO," terangnya.
"Jadi untuk apa dia ngarang cerita bahwa itu fiktif," jelasnya. Hotman Paris mengatakan tidak ada niat dari ke-7 terpidana untuk membebaskan diri, dengan mengatakan pelakunya adalah 2 orang yang masih DPO.
"Ini 7 pelaku, yang saya baca di BAP mengatakan kami melakukan bersama-sama DPO. Tidak ada niat membebaskan diri. Itu artinya tidak ada motivasi untuk mengarang cerita fiktif karena mereka mengatakan.
Kami sama-sama berbuat kok, tidak melempar tanggung jawab," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.
"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," terang Abast dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.id, Minggu (26/5/2024).
Polisi sebeleumnya mengungkap ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.
Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.(S24-Red)
Posting Komentar