Kurpan Sinaga SH didampingi istri tercinta saat mengikuti persidangan di PN Simalungun belum lama ini. (Dok S24) |
Sidang Penganiayaan yang Terlihat Sebagai Kriminalisasi di PN Simalungun
Simalungun, S24-Proses peradilan kepada seorang advokat yang dijadikan terdakwa dalam kasus penganiayaan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Bahkan advokat senior yang "dikriminalisasi"peradilan di Pengadilan Negeri Simalungun ini sempat dijebloskan ke penjara selama dua bulan.
Kriminalisasi peradilan yang dialami terdakwa Kurpan Sinaga SH menarik perhatian publik karena proses peradilan tampak tidak adil. Terdakwa Kurpan Sinaga bahkan sempat mendekam selama dua bulan dipenjara karena kasus duganaan penganiayaan terhadap saksi korban Julianto Malau. Kasus dugaan perkelahian ini berawal dari kasus sengketa lahan di Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa bakwaan tidak terbukti dan salah mengidentifikasi peristiwa. Maka terdakwa Kurpan Sinaga tidak mungkin dihukum. Dikeluarkan setelah selesaianya sidang penyampaian nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin Tanggal 6 Mei 2024.
Berikut dibawah ini siara Pers yang dikirimkan Kurpan Sinaga kepada Redaksi:
Dengan ketentuan hanya apabila ada dua alat bukti yang terpenuhi dan ada keyakinan hakim bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan atas tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa dapat dihukum.
Maka melihat hasil persidangan ternyata dakwaan jaksa tidak memenuhi dua alat bukti, dan peristiwa yang didakwakkanpun berbeda atau tidak bersesuaian dengan apa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa dalam lingkup waktu sejak Kurpan Sinaga dkk tiba di TKP terjadi pertentangan dan keributan sampai peristiwa selesai dan pulang.
Dari fakta persidangan ditambah dengan sejumlah keganjilan yang memperlihatkan tidak beresnya perkara sehingga menimbulkan keraguan orang maka terdakwa Kurpan Sinaga mengarah pada BEBAS MURNI atau Vrijspraak.
Demikian yang dapat disimpulkan setelah membaca SURAT TUNTUTAN JAKSA No. Reg. Perkara: PDM-18/L.224/Eoh.2/02/2024. Tanggal 22 April 2024 dan NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) dari Terdakwa Bersama Penasehat Hukumnnya DAME PANDIANGAN, S.M.H., SH., MH & Rekan ditambah PLEDOI PRIBADI TERDAKWA Tanggal 06 Mei 2024 di PN Simalungun.
Dari 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam KUHAP tidak satupun yang bersesuaian atau mendukung dakwaan jaksa yang menyebut Kurpan Sinaga telah melakukan penganiayaan yakni mendorong Julyanto Malau sehingga Julyanto Malau jatuh dan mengakibatkan luka di kaki kena batu yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 di perladangan milik Julyanto Malau Jl. Simarjarunjung simpang BIS.
Lebih rinci disebut Kurpan Sinaga mendorong Julyanto Malau dalam posisi berhadapan, dengan jari tangan terbuka mendorong dada Julyanto Malau sehingga terjungkal ke belakang, terjadi sampai dua kali namun pada saat jatuh kedua kali posisi Julyanto Malau agak miring kekanan sehingga luka terdapat di kaki kanan bawah lutut.
Dalam bukti surat yang diajukan yakni Surat Visum tanggal 19 Januari 2022 luka memar selebar 8 cm x 3 cm didalamnya ada luka lecet gores dua bagian.
Tidak didukung Alat Bukti Keterangan Saksi
Dalam bantahan yang disampaikan Kurpan Sinaga dalam Pledoinya terdapat hanya 1 (satu) saksi yang menerangkan bahwa Julyanto Malau jatuh karena didorong oleh Kurpan Sinaga yakni saksi Maruli Tua Sinaga.
Saksi Santuah Sidauruk mengatakan “saya melihat Julyanto Malau jatuh tetapi saya tidak tahu apakah Julyanto Malau Jatuh akibat didorong oleh Kurpan Sinaga atau tidak”.
Saksi Dafidson Rajaguguk juga mengatakan tidak melihat Julyanto Malau saat jatuh, saya melihat setelah jatuh karena pandangan saya saat itu tidak sedang tertuju ke arah Julyanto Malau.
Adapun dua orang saksi fakta lainnya Arfan Nababan dan saksi Jamsen Saragih justeru menerangkan kalau Julyanto lah yang mendorong-dorong Kurpan Sinaga dan Arfan Nababan.
Akibat dorongan Julyanto Malau tersebut Kurpan Sinaga bertahan dengan menolak dorongan Julyanto Malau. Setelah itu Julyanto Malau memegang baju Kurpan Sinaga dibawah leher lalu menariknya sambil menjatuhkan diri.
Sehingga Kurpan Sinaga ikut terjatuh karena ditarik oleh Julianto Malau. Namun Kurpan Sinaga tidak sampai menindih Julyanto Malau karea tangan Kurpan Sinaga menopang ke tanah yang baru diexavator.
Berbeda dengan keteragan Santuah Sidauruk yang disampaikan dalam Pledoi Kurpan Sinaga di dalam Surat Tuntutan Jaksa Santuah Sidauruk menerangkan, Santuah Sidauruk melihat Kurpan Sinaga mendorong Julyanto Malau sehingga terjatuh.
Terkait hal ini dalam bantahannya menyebut: Hal ini tidak benar karena sudah diralat yang bersangkutan dalam persidangan tanggal 24 Februari. Pada penghujung keterangannya Saksi Santuah Sidauruk mengatakan “saya tidak tahu apakah jatuhnya Julyanto Malau karena didorong oleh Kurpan Sinaga atau tidak”.
Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan terdakwa Kurpan Sinaga yang menanyakan apakah betul kamu melihat kalau saya menjatuhkan dia, apakah saya mendorong dengan tenaga kuat, jangan nanti ada bukti kalau saya tidak melakukan itu”.
Lantas dijawabnya dengan mengatakan saya tidak tahu apakah jatuhnya Julyanto Malau karena didorong oleh Kurpan Sinaga atau tidak. Lantas terdakwa Kurpan Sinaga menyatakan mohon dicatat yang mulia.
Ketua Majelis menjawab “ya semua mencatat. Terhadap keterangan Maruli Tua Sinaga dikatakan tidak dapat dipercaya. Karena bertentangan dengan keterangannya yang lain menyebut melihat dengan jelas karena melihatnya dari samping (bukan dari belakang Julyanto Malau).
Tetapi keterangannya sendiri dan keterangan saksi lainnya posisi dia di belakang Julyanto Malau atau sebelah Barat TKP dimana Julyanto Malau jatuh terlentang ke arah Barat sehingga tidak mungkin dilihatnya dari sisi samping.
Tidak mungkin melihat dari samping karena orang yang jatuh terlentang itu ke arah dirinya. Kedua, tidak dapat dipercaya adalah karena dia (Maruli Tua Sinaga) memiliki kepentingan membela Julianto Malau.
Dimana tanah pertentangan saat itu adalah soal tanah yang dikatakan Julyanto Malau sebagai tanahnya lalu diexavatornya. Sementara Arfan Nababan miliknya karena telah dibalinya dari Ibu Julyanto Malau dan Julyanto Malau sendiri ikut tanda tangan.
Sehingga Arfan Nababan datang melarang pengexavatoran itu lalu terjadilah peristiwa yang menjadi perkara. Selama ini tanah tersebut berusaha dirampas kembali oleh Julyanto Malau dan dijadikan lintasan jalan ke tempat wisata milik saksi Maruli Tua Sinaga.
Selain itu Marui Tua Sinaga dalam memberi keterangan yang berubah-ubah di persidangan. Diantaranya menyebut dirinya ada merekam peristiwa tersebut kemudian dikatakan bukan dia yang merekam. Dengan demikian maka dakwaan bersih tidak didukung alat bukti saksi.
Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Ahli
Dalam bantahannya Kurpan Sinaga menyebut keterangan ahli Dr. Alfi Sahari berdasarkan kronologi yang salah, yakni kronologi yang menyebut peristiwanya terjadi sesaat setelah terdakwa dkk tiba di TKP yaitu setelah operator excavator menjawab pertanyaan terdakwa siapa yang menyuruhnya dijawab dengan menunjuk Julyanto Malau.
Maka langsung Kurpan Sinaga mendatangi dan mendorong menjungkalkannya sampai dua kali. Berarti masih dalam detik-detik menit pertama setelah Terdakwa ddk tiba di lokasi. Sementara peristiwanya berlangsung tidak kurang dari lima menit dan begitu peristiwa jatuh selesai Julyanto Malau pergi ke luar area yang di excavator.
Kronologi ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Arfan Nababan dan Jamsen Saragih yang menyebut peristiwa jatuh adalah setelah Julyanto Malau mendorong-dorong Kurpan Sinaga untuk mengeluarkannya dari area yang diexavator tidak berhasil.
Maka Julyanto Malau memegang baju terdakwa Kurpan Sinaga di bagian bawah leher lalu menariknya dengan menjatuhkan diri ke belakang sehingga Kurpan Sinagapun ikut jatuh. Yang diajukan penyidik tidak benar karena keterangannya menerangkan hal yang berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
Sebab keterangan Ali Dr, Alfi Sahari adalah menerangkan peristiwa kronologi yang menyebut terdakwa Kurpan Sinaga mendorong Julyanto Malau jatuh sesaat setelah Kurpan Sinaga dkk tiba.
Yaitu setelah Kurpan Sinaga menanyai operator excavator siapa nama, dari perusahaan mana dan siapa yang suruh, dijawab dengan menunjuk Julyanto Malau maka terdakwa langsung mendatangi Julyanto Malau dan langsung mendorongnya sehingga jatuh.
Tidak Didukung Alat Bukti Surat
Alat bukti surat didalam bantahannya Kurpan Sinaga menyebut video dimana. Bahwa keterangan Maruli Tua Sinaga tersebut tidak dapat dipercaya karena keteragannya berlawanan satu sama lain. Atas pertanyaan Kurpan Sinaga apakah saksi Arfan Na.
Alat bukti surat berupa Surat Visum sebagai mana disebut diatas tidak benar dan tidak sah karena, pertama, dokter yang mengeluarkannya tidak memiliki surat tugas sehingga dia tidak berwenang mengeluarkan surat visum.
Kedua, surat visum tidak dilengkapi foto luka dan dokter pembuatnya tidak dapat menerangkan berapa lama luka tersebut terjadi sebelum ditanganinya. Ketiga, dalam suratnya Polres meminta dilakukan visum atas luka di kaki kiri, tetapi yang disebut dalam surat visum adalah kaki kanan.
Ke empat, tidak bersesuaian dengan surat dakwaan sebab dalam dakwaan disebut posisi luka berada di bawah lutut kaki kanan sebagai akibat benturan ke tanah saat jatuh terlentang ke belakang. Tetapi dalam gambar anatomi tubuh lukanya terdapat di bagian depan yakni bawah lutut agak di samping kiri tulang ari/ tulang kering.
Semu ini tidak dibenarkan menurut Ahli Forensik Dr. Renhard John Devison, dr. S.Ked. S.p.FM. SH., MH yang disampaikan di persidangan. Dengan demikian dakwaan tidak didukung alat bukti surat.
Tidak Didukung Alat Bukti Petunjuk
Dalam surat tuntutan disebut petunjuk adalah rekaman video yang tersimpan dalam flshdish dengan durasi 4 menit 50 detik. Petunjuk ini tidak sah karena, pertama. Penyitaan tidak sah, dalam berita acara penyitaan tertanggal 20 September 2022 disebut disita dari Maruli Tua Sinaga, hasil rekaman dirinya sendiri.
Tetapi di persidangan akhirnya mengakui bukan dirinya yang melakukan perekaman. Dengan demikian barang sitaan tersebut tidak jelas produksinya. Kedua, video tersebut tidak pernah diputar di persidangan dan tidak pernah diperlihatkan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
Akibat tidak pernah diperlihatkan pada Terdakwa atau Penasehat Hukum, maka terdakwa Kurpan Sinaga tidak tahu apa isi video tersebut apa benar adanya. Apa benar merupakan adegan terdakwa Kurpan Sinaga, apa benar dalam video tersebut terlihat Terdakwa menjatuhkan Julyanto Mala dll.
Sehingga pihak Terdakwa tidak dapat menanggapi. Dengan demikian alat bukti petunjuk BB rekaman video tersebut tidak sah dan tidak mengikat kepada Terdakwa.
Tidak didukung alat bukti Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa Kurpan Sinaga sama sekali tidak bersesuaian dengan dakwaan sebagaimana keterangan yang pada intinya menyatakan diri terdakwa diserang oleh Julyanto Malau dengan menarik bajunya di bawah leher lalu menjatuhkan diri kea rah belakang dengan menarik Terdakwa, sehingga terdakwa jatuh mengikuti tarikan Julyanto Malau.
Terdakwa berada di atas Julyanto Malau, namun Terdakwa tidak sampai menindih Julianto Malau karena menopangkan tangan ke tanah. Setelah Julyanto Malau memegang baju bawah leher Terdakwa sempat ditepis Terdakwa dengan dua tangan tetapi tidak berhasil lepas maka tarikannya membuat Terdakwa jatuh.
Setelah sama-sama berdiri kemudian Julyanto Malau kembali menyerang dengan cara yang sama memegang baju di bawah leher Terdakwa. Namun lebih cepat ditepis Terdakwa sehingga langsung lepas dan Terdakwa tidak jatuh lagi.
Terdakwa mengatakan soal jatuh adalah soal dua orang tetapi Penuntut tidak menjelaskan jatuhnya Terdakwa sehingga dakwaan dinyatakan salah. Dengan demikian maka dakwaan tidak mendapat pengakuan Terdakwa.
Bantahan Kurpan Sinaga disertai Gambar I hingga gambar V ditambah 1 lembar Surat Keterangan dokter. Gambar 1 denah TKP memerlihatkan posis para pihak sehingga terlihat posisi saksi Maruli Tua Sinaga tidak benar melihat Terdakwa mendorong Julyanto Malau dari samping, tetapi melihat dari belakang sesuai posisinya berdiri bersama kawan-kawan.
Termasuk posisi Julyanto Malau sebelum datang ke area yang diexavator mendatangi Terdakwa untuk mendorongnya. Gambar II memperlihatkan tanah yang diexavator adalah tanah gembur bukan tanah struktur batu seperti disebut dalam dakwaan. Kalaupun ada satu-dua batu didalamnya adalah batu kecil jenis batu tanah yang mudah pecah bukan seperti batu yang sering digunakan untuk bangunan.
Melanggar Aspek Hukum Formil dan Aspek Hukum Materil
Dalam Nota Pembelaan Terdakwa disebut bahwa Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum terhada Kurpan Sinaga mengandung cacat formil dan cacat hukum materil:
Cacat Hukum Formil:
1. Terjadi perbedaan waktu peristiwa yang terdapat dalam laporan polisi dengan yang terdapat dalam Dakwaan. Dalam Laporan Polisi perkara No: LP/B/30/I/2022/SPKT/POLRES SIM disebutkan bahwa tindak pidana yang dilaporkan adalah peristiwa yang terjadi pada Jumat tanggal 14 Januari 2021, sedangkan dalam Dakwaan adalah atas peristiwa atau kejadian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, tahun perkara dari Polres adalah 2021 sedangkan tahun perkara dalam Dakwaan adalah 2022, dengan demikian maka penuntutan tidak berdasarkan Laporan Polisi yang sah menurut hukum.
2. Bahwa sampul berkas Perkara Nomor: BP/……/I/2024 Reskrim disebut perkara yang terjadi hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sementara dalam Berkas Perkara dilampirkan dasar penyidikan berisi laporan Pengaduan atas kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2021, dengan demikian maka waktu yang disebut dalam sampul berbeda dengan waktu yang didalam Laporan Polisi dan sampul yang tidak diberi nomor tersebut mengakibatkan berkas perkara tidak tercatat secara resmi di Kepolisian Resor Simalungun.
3. Bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap Terdakwa tidak resmi atau liar karena yang terlampir dalam berkas menyebut Nomor: SP.Kap/…………/I/2024/Reskrim, Tanggal 20 Januari 2024 tanpa dibubuhi Nomor surat sehingga surat tersebut tidak resmi sehingga cacat hukum dan tidak sah.
4. Bahwa perbedaan peristiwa dan tidak adanya Nomor surat tersebut membuat perkara cacat formil tidak memenuhi syarat Dakwaan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan tsehingga batal demi hukum sesuai ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP.
5. Dakwaan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena Dakwaan/ Tuntutan tidak didasarkan atas surat Visum Et Revertum yang sesuai dengan Surat Permintaan Penyidik . Dalam Surat permintaan Visum Polres Nomor: B/06/I/2021/Simal tanggal 14 Januari 2022 agar supaya melakukan visum terhadap lutut kaki sebelah kiri namun Surat Visum disebutkan bahwa luka yang di Visum adalah luka memar pada kaki kanan di bawah lutut dengan kata lain kaki kiri yang diminta di visum tetapi kaki kanan yang dengan demikian surat visum tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Cacat Hukum Materil
1. Dakwaan tidak sesuai fakta hukum yang mengatakan Terdakwa Kurpan Sinaga yang datang mendorong Julyanto Malau hal ini sesuai dengan alat bukti saksi Arfan Nababan, Jamsen Saragih dan Santuah Sidauruk dan foto video yang ada dalam berkas.
Dalam Dakwaan disebut Kurpan Sinaga yang mendorong-dorong Julyanto Malau sehingga terjatuh. Namun tidak ada saksi atau bukti lainnya yang membenarkan sebab hanya 1 (satu) orang saksi yang menyatakan Julyanto Malau jatuh karena didorong oleh Kurpan Sinaga.
Sedangkan saksi tersebut diragukan keterangannya oleh karena keterangan yang bersangkutan bertentangan satu sama lain. Menyebut melihat Julyanto Malau terjatuh dari samping, sedangkan keberadaan yang bersangkutan adalah di belakang Julyanto Malau.
Begitu juga keterangannya yang sering berubah-ubah menyebut melakukan perekaman video dalam peristiwa tersebut dan ia sendiri yang menyerahkan saat penyitaan oleh penyidik dengan menyebut hasil perekamannya tetapi belakangan mengaku bukan dirinya yang melakukan perekaman.
Sedangkan saksi Arfan Nababan dan saksi Jamsen Saragih menerangkan terjadinya jatuh karena Julyanto Malau yang menarik baju bawah leher Terdakwa Kurpan Sinaga. Berdasarkan fakta hukum diatas maka jatuhnya Julyanto Malau bukan karena didorong oleh Terdakwa tetapi karena diri sendiri yang menjatuhkan dirinya dan menjatuhkan Terdakwa maka terbukti Terdakwa Kurpan Sinaga tidak ada melakukan penganiayaan kepada Julyanto Malau.
2. Dakwaan telah salah dalam menerapkan hukum menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP, Adapun kedatangan Terdakwa ke tanah perladangan tersebut adalah untuk melarang pengexavator yang sedang berlangsung bukan untuk menganiaya saksi Julyanto Malau, sesuai keterangan Terdakwa Kurpan Sinaga, saksi Arfan Nababan saksi dan saksi Jamsen Saragih, sedangkan saksi lain tidak ada yang membantah ini.
3. Salah dalam menerapkan hukum karena Kurpan Sinaga datang ke lokasi tersebut adalah sebagai Penasehat Hukum saksi Arfan Nababan, sebagai mana diakui semu saksi maka Kurpan Sinaga tidak dapat dituntut sesuai UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
4. Dakwaan tidak sesuai dengan pasal 351 Ayat (1) karena tidak memenuhi unsur penganiayaan hal mana pengertian dari Hoge Raad penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain.
Opjet ini harus dituduhkan dalam surat dakwaan (dikutip dari buku: Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung cetakan I, Januari 1983, halaman 44). Bahwa menurut keterangan Terdakwa Kurpan Sinaga, saksi Arfan Nababan dan saksi Jamsen Saragih kalau kedatangan mereka ke areal tanah perladangan milik Arfan Nababan adalah untuk melarang pengexavatoran yang sedang berlangsung bukan untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Julianto Malau.
Saksi Arfan Nababan, saksi Jamsen Saragih, saksi Santuah Sidauruk dan Kurpan Sinaga menerangkan di persidangan bahwa Terdakwa tidak ada melakukan penyerangan terhadap Julyanto Malau tetapi Julyanto Malau lah yang mendekati dan memarahi Kurpan Sinaga mengatakan kenapa kau larang excavator itu, ini tanahku, ini bukan tanahmu…lalu mendorong-dorong Kurpan Sinaga karena ia tidak terima perakuan Kurpan Sinaga dan Arfan Nababan yang melarang pengexavatoran.
Kemudian menurut saksi Arfan Nababan, saksi Jamsen Saragih dan Terdakwa Kurpan Sinaga selanjutnya Julyanto Malau menarik baju Kurpan Sinaga di bawah leher dan menjatuhkan diri ke belakang sambil menarik baju Kurpan Sinaga.
Sehingga Kurpan Sinaga terjatuh, pada saat baju Kurpan Sinaga dipegang tersebut Kurpan Sinaga sempat meronta dan mengibaskan tangannya untuk terhindar dari serangan Julyanto Malau namun tidak berkasil melepaskan tangan Julyanto Malau maka Kurpan Sinaga ikut terjatuh ditarik oleh Julyanto Malau. Dengan demikian maka tidak ada perbuatan melakukan penganiayaan maka unsur “melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi.
5. Bahwa seandainyapun jatuhnya Julyanto Malau ada pengaruh Kurpan Sinaga mengibaskan kedua tangannya untuk melepaskan tangan Julyanto Malau yang mencengkeram bajunya di bawah leher hal tersebut adalah bagian dari pembelaan diri karena terpaksa sebagaimana diterangkan Ahli Hukum Pidana Prof. DR. Jamin Ginting, SH., MH.
Dari seluruh uraian tersebut diatas jelas terbukti kalau Kurpan Sinaga tidak ada melakukan penganiayaan dan dakwaan tidak terpenuhi maka KURPAN SINAGA HARUS DIPUTUS BESAS (vrijspraak).
Adapun penyebutan kasus ini kriminalisasi adalah selain dengan ketiadaan penganiayaan di atas terdapat kejanggalan perkara ini yakni:
1. Video rekaman peristiwa yang dimiliki oleh Terdakwa Kurpan Sinaga tidak diterima mulai dari penyidikan hingga persidangan.
2. Di saat penyidikan tidak diberi tahu bentuk penganiayaan yang didakwakan demikian juga di kejaksaan tidak ada diberitahukan bentuk penganiayaan sehingga Terdkwa baru tahu bentuk penganiayaan yang disangkakan adalah setelah Surat Dakwaan diterima di Lapas Siantar tanggal 26 Januari 2024.
3. Sejak awal sudah dinyatakan kalau terhadap Terdangka Kurpan Sinaga tidak dilakukan penahanan tetapi tiba-tiba dilakukan penahanan tanpa alasan yang dibenarkan atau adanya pelanggaran surat jaminan untuk tidak ditahan yang diperbuat setelah selesai pemeriksaan sebagai Tersangka bulan September 2022.
4. Tidak benar ada luka Julyanto Malau saat terjadinya peristiwa yang didakwakan karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya luka pada diri Julyanto Malau, ia sendiri mengakui setelah peristiwa tersebut ianya masih membereskan warung tuak miliknya, Saksi Dafidson Rajagugukguk menerangkan kalau Julyanto Malau masih pergi maragat (mengambil tuak di pohonnya) setelah oeristiwa terjadi.
5. Saksi Batt Pane ada keterangannya dalam BAP yang memberatkan Terdakwa Kuran Sinaga tetapi di persidangan dinyatakan kalau BAP itu tidak benar, ia tidak pernah diperiksa dan tanda tangannya didalam BAP itu bukan tanda tangannya.
Demikian juga saksi Budi Hariadi operator excavator tidak dihadirkan di persidangan namun informasi dari Betty Pane Budi Hariadi mengaku tidak pernah di BAP dan tidak pernah tanda tangan BAP, hal mana saat itu excavator diminta Julyanto Malau dari Betty Pane karena excavator sedang dalam penyewaan oleh Betty Pane.
"Disampaikan siaran pers ini diperbuat untuk diketahui masyarakat luas. Tertanda: Terdakwa Kurpan Sinaga dan Penasehat Hukum,"demikian Kurpan Sinaga di akhir relisnya. (S24-AsenkLeeSaragih)
Bukti Gambar Diperlihatkan Kurpan Sinaga
Posting Komentar