Vina dan Pegi. (IST) |
Bandung, S24- Pegi Perong, satu dari tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Polda Jabar, Selasa (21/5/2024) di Bandung. Ketua RT 002 RW 004 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, Aries Lesmana membenarkan Pegi Perong atau Pegi Setiawan adalah warganya.
Ia juga mengungkap fakta terbaru mengenai Pegi Perong. Menurut Ketua RT tersebut, sebelum ditangkap dan kasus Vina Cirebon viral lagi, Pegi Perong berkelakuan aneh seperti mengubah penampilannya.
Aries mengatakan, Pegi sempat meninggalkan rumah tersebut pada tahun 2016 setelah peristiwa itu terjadi. Ada kabar bahwa Pegi pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan. Namun, setelah kabar itu tergerus waktu lalu menghilang, Pegi pulang kembali ke rumahnya.
"Selama hilang dan kasusnya sudah rada (meredup) itu, dia balik lagi ke sini. Di sini, kasusnya kayak gini (mencuat) lagi, dia keluar lagi," ujarnya.
Pegi akhirnya kembali pulang ke rumah. Aries tak tahu pasti kapan pulangnya. Aries mengungkapkan gelagat aneh Pegi setelah kasus Vina viral. Hal itu terlihat dari penampilan Pegi dengan penampilan serba tertutup.
"Setelah ramai (kasus Vina), dia kalau keluar rumah itu pakai masker, pakai hoodie, topi. Pokoknya tertutup. Tanggal 15 (Mei) saya lihat dia pakai topi, masker dan tas kecil," jelasnya.
Aries Lesmana juga ikut mendampingi saat polisi menggeledah kediaman Pegi Perong.
"Saya ikut mendampingi polisi dan memastikan bahwa benar Pegi itu warga saya," katanya seperti dilansir Kompas.com pada Kamis (23/5/2024).
Menurut Aries, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Satu di antaranya bahkan sudah bebas bernama Saka Tatal.
Identitas tujuh terpidana lainnya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas. Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Terbaru, Perong ditangkap. Artinya buronan yang dicari saat ini adalah Dani dan Andi.
Polisi Tegas Bukan Salah Tangkap
Setelah Pegi ditangkap, kini muncul dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini. Adapun dugaan itu disampaikan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan. Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.
Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi. Menanggapi hal itu, Kombes Surawan menegaskan untuk tidak percaya dengan kabar yang beredar.
"Jangan dipercaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (23/5/2024).
Ia menuturkan, penangkapan Pegi berdasarkan sejumlah informasi yang didapat kepolisian dari rangkaian penyelidikan sejak 2016. "Kan sudah masuk dalam DPO," katanya.
Surawan menegaskan satu DPO yang telah ditangkap ini adalah sosok yang dicari selama ini, yaitu Pegi alias Perong. "Iya, sudah benar," tutur dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap.
Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.
"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucap Jules Rabu (22/5/2024).
Terkait dua buronan lainnya, pihaknya memastikan akan segera melakukan penangkapan. "Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.
Julest mengatakan, Pegi masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihak kepolisian dalam hal ini juga tengah mendalami apakah ada upaya dari Pegi untuk mengganti identitas selama pelariannya.
Termasuk apakah Pegi juga melakukan upaya menghilangkan jejaknya hingga akhirnya bisa tertangkap.
"Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Jules.
Jules menekankan saat ini pihaknya masih terus berupaya membuat kasus tersebut terang benderang dengan penyelidikan yang transparan termasuk memburu dua DPO lainnya.
"Termasuk nanti kami sampaikan terkait pemeriksaan kami menyangkut perkembangan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya diungkap oleh kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan. Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.
Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi. Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."
"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024) dikutip dari WartaKotalive.com. Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. "Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata Jogi. (***)
Posting Komentar