Pematangraya, S24-Terdakwa perkara penganiayaan, Kurpan Sinaga SH yang juga sebagai seorang advokad ini memaparkan kronologis kejadian perkara penganiyaan yang dituduhkan kepadanya. Bahkan dari proses persidangan Kurpan Sinaga SH banyak memberikan bukti bahwa dirinya bukan pelaku penganiayaan dan harus vonis bebas demi hukum. Berikut ini nota pembelaan Kurpan Sinaga yang dibagikan kepada wartawan.
RESUME NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAKWA
PERKARA NOMOR: 32/PID-B/2024/PN SIM – PENGANIAYAAN
A/N TERDAKWA KURPAN SINAGA, SH
Terlebih dahulu saya mengucap rasa Syukur pada Tuhan Yesus Kristus karena telah memberi kesempatan kepada saya berpapasan langsung dengan kasus ini yang saya anggap nazar yang telah dikabulkan oleh Tuhan, dimana sejak dulu selalu memanjatkan doa jika Tuhan berkenan pakailah aku untuk perjuangan keadilan dan menolong yang lemah dan sesuai dengan perjuangan reformasi tahun 90-an.
Pledoi ini saya dedikasikan kepada Kakakku: Almarhum Dewi Rismaya br Marpaung yang masih beberapa hari lalu meninggalkan kami Keluarga Ompu Raju Sinaga khususnya Abang saya Jamason Hadomuan Sinaga dan 4 (empat) orang anak kami itu.
Konon dia mengatakan “si Kurpan itu udah sampai dipenjara masyak kita tidak lihat dia”. Lalu saya surprise ketika Minggu tanggal 31 Meret 2024 tiba-tiba Abang saya Jamason Sinaga memosting fotonya Bersama Prof. Jamin Ginting di grup keluarga kalau dia sudah di Bandara Soekarno Hatta mau terbang mengikuti sidang besoknya.
Dalam kesibukannya sebagai Inspektur di Badan Pusat Statistik ia menyempatkan diri menemui saya mengambil momen mendampingi Bapak Jamin Ginting yang kami hadirkan sebagai Ahli Pidana membela saya, yang kehadirannya tidak lain atas inisiasi dia bersama Lae saya Jhon Fery Purba.
Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan saya dengan mencabut status tahanan saya pada Jumat tanggal 05 April 2024 dari sebelumnya sebagai tahanan kota atas permohonan saya meminta izin untuk berobat ke luar kota.
Yang dengan itu saya dimungkinkan ke Jakarta melihat Kakakku cantik dan bersih hati itu untuk terakhir kalinya dan bisa menemani Abangku Jamason Sinaga dalam duka dalam acara adat dan acara Gereja sampai menghantar Kakak itu ke peristerahatannya yang terakhir. Dimana sayalah satu-satunya yang mungkin mendampinginya karena dua orang abang kami sudah lebih dahulu pergi.
Untuk yang kedua Pledoi ini saya dedikasikan kepada Anakku Gogoh Hasintongan Sinaga yang saat ini masih berusia 4,5 tahun – gogoh artinya kuat, hasintongan artinya kebenaran.
Nama itu kuberi karena saat kelahirannya kami mengalami gangguan keras dari pihak yang satu perkubuan dengan lawan di perkara ini dan sesuai pengalaman saya dalam perjuangan reformasi 98 bahwa kebenaran itu kuat dan akan tampil sebagai pemenang walaupun sempat dibelok-belokkan.
Dengan seusia itu ternyata dia bisa memahami apa yang dialami Bapaknya, ternyata dia bisa menyerap dan mengartikan peristiwa yang saya alami mulai dari penangkapan saya atau penjemputan ke rumah, rangkaian pemeriksaan dan penahanan di Polres, penyerahan ke Jaksa hingga dimasukkan ke Lapas Siantar yang sangat dramatis itu.
Saat saya baru dimasukkan di ruang tahanan Polres dari balik jeruji kulihat mukanya tegang dan bingung. Mungkin dia tertanya kok bapakku dimasukkan kesitu, dibalik jeruji besia tempat dulunya Klienku Amri Jhon Sitindaon yang saya temui bersama dia.
Dia pergi ke luar lalu melihatku dari pintu dengan curi-curi pandang. Mukanya tegang, mungkin dia tertanya apa yang terjadi dengan bapaknya, mungkin dia tidak tega melihat saya, kupanggil dia dengan senyum namun dia bergeser bersembunyi, kupanggil lagi lalu dilihatnya sebentar dan bergerser lagi untuk tidak melihat saya, saya yakinkan dia untuk pulang dengan mamaknya, Bapak disitu dulu karena ada urusan.
Aku senyum dan biasa saja menyakinkannya karena aku sungguh tidak ada rasa takut dengan masuk sel itu namun dia tetap menerjemahkan dengan caranya sendiri. Saat membezuk saya di LP berulangkali dikatakannya “pulang lah kita pak, jangan mau disini, jahat ….. (menyebut pihak tertentu) itu diantarnya bapak kemari” katanya.
Ucapan teristimewa kusampaikan kepada Isteriku Santy Hotmaida Saragih, S.Pd., M.Hum. Walaupun saya yang ditahan tetapi dialah yang lebih merasakan derita peristiwa ini. Tiba-tiba dia harus tampil layaknya sebagai seorang pengacara.
Tiba-tiba dia harus mengkonsep surat, dia harus berurusan ke Jaksa, ke Pengadilan, dengan pengacara, dll. Walaupun ia punya pendidikan tahap magister hal itu bukan urusan yang gampang karena bukan soal yang bersesuaian dengan ilmunya. Semuanya harus dipikirkannya.
Dia juga harus tampil menjadi juru bicara yang baik atas banyaknya pertanyaan orang. Apalagi saya dalam situasi sakit yang jenisnya membuat setiap pengidapnya was-was maka situasinya penuh kegentingan.
Termasuk biaya, Beban sosial, walaupun perkaranya bukan yang membuat malu tetapi sedikit banyak seorang isteri akan tertekan akan bayangan bagaimana orang memperbincangkan suaminya yang ditahanan atau masuk penjara. Semuanya itu harus dilakukan diluar tugas rutinnya mengurus anak, mengajar, urusan usaha dan urusan lainnya.
Dalam tekanan dan kegentingan yang dialami Isteriku itu untunglah ada Kakak ku Mareni Sinaga, Kakak tertua dari kami tujuh bersaudara yang dari dulu di Jakarta pun banyak membantu saya.
Dia sudah membeli tiket untuk pulang ke Jakarta dimana dia sudah dua bulan di kampung dan aktif membantu usaha kami namun dengan penangkapan saya diapun mengurungkan pulang ke Jakarta sehingga kami tenang urusan di rumah menjaga warung, menjaga Gogoh dan menemani Edanya.
Demikian juga dua Kakak ku lainnya Erianta Sinaga dan Mutiara Rostianna Sinaga yang penuh perhatian bersama Lae itu memberi dukungan moril, spirituil dan materil.
Begitu juga dukungan penuh dari keluarga besar Op. Raju Sinaga seluruhnya, Terimakasih juga kepada Lae Tulang nya Gogoh Jahotman Saragih yang kurang sehatpun selalu hadir mengikuti sidang berikut perhatian dari seluruh keluarga Isteriku.
Ucapan terimakasih dan rasa bangga kepada Masyarakat Pariksabungan dengan dukungan dan kepercayaannya yang telah membuat Testimoni tertulis yang menggaransi kalau perbuatan yang didakwakan itu tidak benar saya lakukan dan menjamin saya untuk ditanguhkan penahanan, teristimewa kepada warga Parbungaan satu Persekutuan kami GKPS Parbungaan atas doa-doanya bahkan spontan mengumpulkan uang yang lumayan besar jumlahnya membantu kami dalam urusan perkara ini.
Terimakasih juga kepada para tokoh-tokoh Simalungun yang memberi perhatiannya dalam berbagai bentuk termasuk bantuan dana. Semua ini membuat kami lebih kuat dan yakin akan buahnya menjadi pembelajaran akan keadilan yang diserap oleh masyarakat dikemudian hari.
Dari itu semua maka dengan rasa bangga dan keyakinan mendapat keadilan dari juru adil atas nama Tuhan saya sampaikan Pledoi ini dengan judul:
MELAWAN TUNDUK ATAS KRIMINALISASI DAN SIKSAAN PENJARA
DALAM PERAMPASAN KEMBALI TANAH YANG SUDAH DIJUAL,
MEMUTUS PERMAINAN HUKUM DI SIMALUNGUN BAGIAN DARI
WILAYAH YANG DULUNYA DISEBUT HINDIA BELANDA – INDONESIA YANG TERCINTA
Pendahuluan
Sangat disesalkan adanya perkara ini. Dari perkara ini bahwa saya merasa telah mendapat perlakuan siksaan hukum oleh penyidik dan penuntut, saya ditahan dan dipenjarakan tanpa diberitahu apa kesalahan saya.
Sampai tanggal 21 Januari 2024 hari pertama saya ditahan atas perkara ini saya belum tahu bentuk penganiayaan yang disangkakan pada saya. Demikian juga tanggal 22 Januari 2024 hari pertama saya ditahan Jaksa saya tidak ada diberitahu peristiwa penganiayaan yang saya lakukan sehingga saya ditahan.
Saya baru tahu kalau penganiayaan yang dimaksudkan Penyidik dan Jaksa pada tanggal 25 Januari 2024 dalam dakwaan yang menyebut Terdakwa mendorong saksi Julyanto Malau untuk maksud mengeluarkannya dari area perladangan milik saksi yang dikatakan Terdakwa milik Klennya Arfan Nababan membuat saksi Julyanto Malau terjatuh mengakibatkan luka di kaki sebelah kanan di bawah lutut selebar 3 cm x 8 cm, berdasarkan surat visum RSUD Tuan Rondahaim tanggal 19 Januari 2022.
Selama ini yang saya tahu hanya judul perkaranya saja: penganiayaan. Sejak dari awal saya tanya Penyidik memang saya apa dia, apa yang dialami dia atas perbuatan saya namun tetap tidak dijelaskan. Sampai sekarang luka yang katanya diderita Pelapor belum pernah saya lihat atau diperlihatkan pada saya. Penanganannya penuh kejanggalan dan serba tertutup.
Sejak awal saya beritahu pada penyidik kalau saya punya dokumentasi video peristiwa tersebut namun tidak diterima. Sampaikan di pengadilan saja nanti, katanya. Di kejaksaan, saat mediasi saya kembali menyinggung adanya video yang semestinya disita dulu sebelum menetapkan P-21 oleh Jaksa disebut kami sudah punya video dari mereka.
Bagi saya ini adalah ketidaknetralan dan pemaksaan perkara dengan membatasi pembelaan. Bukti yang saya ajukan saja belum diterima tetapi saya sudah ditahan. Ternyata bukan hanya di penyidikan dan Pra Penuntutan, di persidangan juga saya merasakan pembatasan-pembatasan baik pembatasan materil maupun pembatasan formil.
Penuntut banyak memunculkan hal yang tidak demikian adanya di persidangan, begitu juga menghilangkan apa yang sudah jelas-jelas nyata di persidangan yang semuanya adalah hal penting yang membuktikan kalau saya tidak benar melakukan yang didakwakan.
Dari awal perkara ini diciptakan, diformat, dibentengi atau diperatahankan sesuai format yang dibentuk, perkaranya bukan lagi mencari kebenaran materil tetapi mempidanakan seseorang.
Untuk memulihkan hal-hal yang merugikan saya itu perkenankan saya menyampaikan bantahan secara khusus dan tersendiri atas Dakwaan dan Tuntutan Penuntut yang bersinergi dengan Nota Pembelaan yang kami ajukan bersama – sama dengan Penasehat Hukum, sebagai berikut:
Bantahan Terhadap Dakwaan dan Tuntutan
Kekeliruan atau salah dalam mengidentifikasi peristiwa dan terhadap alat bukti – alat bukti satu per satu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
A. Dakwaan Salah
Salah dalam mengidentifikasi peristiwa setidaknya menyangkut tiga (tiga) hal yakni tentang waktu terjadinya peristiwa yang didakwakan, bentuk penganiayaan dan kebenaran luka dengan penyebabnya yang tidak sesuai.
1. Dakwaan Salah Dalam Mengidentifikasi Waktu Terjadinya Peristiwa yang Didakwakan
Peristiwa penganiayaan yang diuraikan dalam dakwaan pada intinya adalah sebagai berikut:
Dakwaan memperlihatkan kaau peristiwa penganiayaan terjadi pada menit awal kehadiran Terdakwa dkk di TKP, disebut: Setelah tiba di TKP Terdakwa bersama dengan ARFAN NABABAN dan satu orang lagi bernama Jamsen Saragih langsung menuju excavator lalu dengan suara keras bertanya siapa nama, dari perusahaan mana dan siapa yang menyuruh pengexavatoran, setelah operator excavator memberi tahu yang menyuruh adalah JULYANTO MALAU Terdakwa langsung mendatanginya dan langsung mendorong sampai terungkal dua kali.
Hal ini tidak benar karena:
a. Uraian tersebut adalah awal dari peristiwa saat Terdakwa dkk tiba di lokasi atau menit pertama dalam rangkaian peristiwa yang tidak kurang dari 4 (empat) menit itu bahkan lebih dari 10 (sepuluh) menit hingga semua pulang. Peristiwa jatuh adalah pada bagian akhir rangkaian yang terjadi karena setelah jatuh (Terdakwa dan Julyanto Malau) JULYANTO MALAU langsung keluar, duduk di tangga toilet lalu melanjutkan cekcok mulu tak lama kemudian pulang.
b. Bahwa tidak akan masuk akal kalau terjadinya pidana pada awal kedatangan Terdakwa dkk karena saat JULYANTO MALAU masih berada di luar area yang diexavator yang jaraknya sekitar 7 m dari Terdakwa. Jika mengikuti alur dakwaan berarti di dalam radius 7 m ini lah terjadinya peristiwa mulai dari Terdakwa mendatangi saksi JULYANTO MALAU dan mendorongnya sampai terjungkal dua kali dan jatuhnya JULYANTO MALAU masih didalam area yang di excavator sekitar 5 m sebagaimana gambar yang diajukan Penuntut, hal ini jelas tidak masuk akal.
c. Peristiwa jatuh dalam perkara ini adalah peristiwa jatuh dua orang bukan satu orang JULIANTO MALAU saja. Jatuhnya dua orang tersebut terjadi secara bersamaan dalam waktu yang sama ditempat yang sama sebagaimana foto yang terlampir dalam lembar akhir berkas perkara. Sedangkan yang diuraikan dalam dakwaan adalah perihal jatuhnya satu orang saja yakni JULIANTO MALAU. Semestinya harus menerangkan peristiwa jatuhnya dua orang.
2. Dakwaan salah dan sumir dalam mengidentifikasi peristiwa/ Terdakwa diserang orang lain disebut menganiaya
Peristiwa jatuh dalam kejadian tanggal 14 Januari 2022 di Jalan Simarjarunjung simpang Bukit Indah Simarjarunjung tersebut bukanlah peristiwa jatuhnya seorang diri JULYANTO MALAU saja tetapi jatuhnya dua orang yaitu Terdakwa bersama saksi JULYANTO MALAU.
Peristiwa jatuh bukan pada saat dorong mendorong tetapi karena ulah JULYANTOMALAU sendiri yang menjatuhkan dirinya dengan menarik baju bawah leher Terdakwa sehingga jatuh keduanya.
Setelah dorongan demi dorongan JULYANTO MALAU tidak berhasil mengusir Terdakwa Kurpan Sinaga dari area yang diexavator maka ia meningkatkan serangan menjatuhkan dimulai dengan memegang baju bawah leher Terdakwa dengan satu tangan dilanjutkan dengan memegang dengan dua tangan setelah hand phonenya dilepaskan ke tanah, lalu menarik ke bawah dengan menjatuhkan dirinya ke arah belakang.
Setelah JULYANTO MALAU memengang dengan dua tanga sempat di tepis oleh Terdakwa namun pegangannya kuat sehingga tidak berhasil lepas maka tarikannya membuat Terdakwa jatuh.
Setelah jatuh kemudian keduanya berdiri, sesaat kemudian JULYANTO MALAU kembali menyerang dengan cara yang sama memegang baju Terdakwa di bawah leher namun langsung ditepis Terdakwa dan lepas maka tidak sempat membuat jatuh.
Oleh karena dakwaan tidak menjelaskan tentang jatuhnya Terdakwa sedangkan gambar yang diajukan Penuntut juga memuat gambar Terdakwa saat jatuh bersama JULYANTO MALAU. Dengan gambar yang memperlihatkan JULYANTO MALAU berada percis dibawah Terdakwa hal ini bersesuaian dengan keterangan Terdakwa kalau peristiwa jatuh karena ditarik ke bawah oleh JULYANTO MALAU sebab kalau didorong dan dijungkalkan maka keduanya aka nada jarak.
Oleh karena dakwaan tidak lengkap menjelaskan peristiwa yang berkaitan langsung dengan dakwaannya maka dakwaan jelas salah maka dakwaan sumir dan salah, oleh karena itu maka Terdakwa tidak ada kesalahan dan tidak ada tidak ada perbuatan menganiaya.
Bersih dari Tindak Pidana
Dari uraian peristiwa di atas dimana peristiwa jatuh tersebut terjadi akibat perbuatan saksi JULIANTO MALAU maka sumber masalah dan pelaku penganiayaan yang sesungguhnya adalah saksi JULYANTO MALAU sendiri.
Terdakwa adalah orang yang diserang dan dijatuhkan. Melihat peristiwa jatuh keduanya bertindihan maka sangat tidak masuk akal jatuh tersebut karena dorongan Terdakwa.
Akan tetapi seandainyapun pada saat Terdakwa menepis serangan JULYANTO MALAU ada pengaruh terhadap peristiwa jatuh maka hal tersebut bukanlah tindak pidana karena itu terjadi dalam perbuatan membela diri dalam keadaan terpaksa yang terjadi dalam waktu sesaat dan spontan maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diterangakan oleh Prof. DR. Jamin Ginting, SH., MH. Dengan demikian Terdakwa bersih dari tindak pidana.
3. Dakwaan salah dalam mengidentifikasi luka dengan penyebabnya
Luka saksi Korban JULYANTO MALAU yang disebut dalam dakwaan di kaki sebelah kanan di bawah lutut hanyalah sebutan semata atau narasi luka tetapi fiktif dimana tidak ada media lain yang ditunjukkan untuk memperlihatkan secara nyata.
Sedangkan peristiwa yang disebut menjadi penyebab luka tidak bersesuaian dengan posisi keberadaan titik luka tersebut. Diterangkan dalam dakwaan bahwa luka terdapat pada kaki sebelah kanan di bawah lutut, disebabkan benturan saat saksi JULYANTO MALAU jatuh ke tanah akibat didorong oleh Terdakwa sampai terjungkal dua kali ke belakang.
Bahwa Terdakwa telah melihat lembaran Gambar Anatomi Tubuh yang terdapat dalam rekam medis a/n Julyanto Malau atas Surat Visum Nomor: 744/2709/440/2022 Tgl. 19 Januari 2022 memperlihatkan titik luka berada pada kaki kanan bagian depan di bawah lutut sedikit di samping kiri atau sebelah dalam dari tulang ari atau tulang kering.
Pihak RSUD Tuan Randahaim Raya mempersilahkan Terdakwa memoto lembar gambar anatomi tubuh tersebut sehingga di foto oleh Terdakwa dengan telepon seluler milik Terdakwa sebagaimana disampaikan sebagai Lampiran III. Jika luka terjadi karena benturan jatuh ke belakang kena batu yang ada di tanah maka semestinya luka berada di bagian belakang, tidak mungkin di bagian depan.
Hal ini diterangkan oleh Ahli Forensik Dr. Renhard Jhon Devison, dr. S.Ked., Sp.FM., SH. MH., MM dari RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Terdapat dua hal lain yang memperkecil kemungkinan terjadinya luka pada diri JULYANTO MALAU saat itu yakni pertama, saat itu JULYANTO MALAU mengenakan sepatu boat yang tingginya hampir sampai ke lutut.
Sedangkan dakwaan menyebut luka memar selebar 8 x 3 cm di bawah lutut, lantas masih adakah ruang kosong sepanjang 8 cm mulai dari bawah lutut hingga ujung sepatu boat dibawahnya? Hal ini membutuhkan pemeriksaan terlebih dahulu untuk kepastian sebelum dianggap benar.
Kedua, dakwaan menyebut luka JULYANTO MALAU disebabkan kekerasan tumpul terkena batu yang ada di atas tanah tersebut. Namun tidak jelas batu seperti apa yang mengenainya, batu tersebut hanya narasi tanpa barang bukti, dan tidak ada keterangan rinci akan batu tersebut yang bersesuaian dengan bentuk luka.
Adapun keterangan saksi JULYANTO MALAU yang menyebut “bahwa kondisi atau struktur tanah tempat saya terjatuh akibat didorong oleh Kurpan Sinaga adalah tanah berbatu”. Bahw tanah yang diexavator tersebut adalah tanahgembur bukan struktur batu (Lihat Gambar II). Kalaupun ada batu hanya batu kecil jenis batu tanah yang dilumuri tanah sehingga tidak sensitive melukai.
B. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti
Bahwa alat bukti – alat bukti yang disampaikan Penuntut dalam Surat Tuntuta telah terpenuhi hal itu tidak benar sehingga dakwaan tidak terdukung alat bukti. Demikian juga penyebutan telah bersesuaian antara bukti satu dengan bukti lainnya adalah tidak benar sebagaimana disampaikan beriukut:
1. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Saksi
Secara keseluruhan semua saksi yang diajukan Pelapor tidak layak dipercaya karena tidak satupun yang konsisten dengan BAP, sebaliknya Terdakwa bersama dua orang saksi yang diajukannya keterangannya konsisten dari BAP hingga di persidangan.
Penganiiayaan yang disebut dalam dakwaan adalah mendorong mengakibatkan jatuh dan terkena batu sehingga ada luka di kaki kanan bawah lutut. Bahwa sejauh keterangan saksi yang digelar dalam persidangan ternyata hanya Maruli Tua Sinaga yang menyatakan melihat Terdakwa Kurpan Sinaga mendorong saksi Julyanto Malau sehingga jatuh.
Keterangan Maruli Tua Sinaga ini tidak dapat dipercaya karena dia mengatakan benar dilihatnya karena dia milihat dari samping sementara keterangan dia lainnya menyatakan dia saat itu melihat peristiwa dari sisi Barat TKP dan jatuhnya JULYANTO MALAU ke arah Barat terjungkal ke belakang. Berarti dia melihat dari belakang bukan dari samping.
Selain itu Maruli Tua Sinaga juga berbohong karena dalam BAP menyebut dia merekam video peristiwa tersebut dan dia bertindak sebagai yang menyerahkan video tersebut disita penyidik namun setelah dicecar di persidangan akhirnya mengaku bukan dirinya yang merekam sehingga penyitaan video tersebut tidak sah.
Bahwa Maruli Tua juga mengaku kalau dia sudah ada kerja sama dengan JULYANTO MALAU atas tanah itu maka dia ada kepentingan untuk membela JULYANTO MALAU. Sedangkan tentang luka juga tidak ada saksi yang melihat ada luka yang dilihatnya terjadi di lokasi.
2. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Ahli (dari Pihak Pelapor)
Ahli Dr. ALPI SAHARI, SH., M.Hum memberi keterangan atas kronologi yang ada dalam dakwaan sedangkan kronologi itu sudah dibantah kalau peristiwa jatuh bukan di awal kedatangan Terdakwa dkk di lokasi dan peristiwa jatuh adalah peristiwa dua orang sesuai gambar yang diajukan Penuntut sementara dalam dakwaan hanya menerangkan satu orang JULYANTO MALAU saja sehingga keterangan ahli ini tidak sesuai dengan peristiwa yang terungkap di persidangan maka katerangan ahli ini keliru dan tidak sesuai dengan dakwaan.
3. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti Surat
Adapun alat bukti surat yang diajukan Penuntut adalah Visum Et Revertum (VER) No: 744/2709//440/2022 tanggal 19 Januari 2022 a/n saksi JULYANTO MALAU.
Surat ini tidak memenuhi sebagai alat bukti yang sah oleh karena:
1. Surat visum et revertum dikeluarkan oleh dokter yang tidak memiliki surat tugas dari pimpinan Rumah Sakit tempat bertugas
2. Surat visum tidak lengkap karena tidak didukung oleh apa yang seharusnya ada dalam surat visum et revertum seerti foto luka dan dan diterangkannsecara lengkap di persidangan naun dokter Tri JUsniarti tidak dapat menjelaskan visum tersebut di persidangan seperti berapa lama luka tersebut terjadi sebelum diambil visum, jam berapa di visum maupun keterangan yang tidak masuk akal seperti menyebut saat tiba keadaannya masih berdarah-darah jika dihubungkan dengan keterangan saksi JULYANTO MALAU bahwa ia divisum jam 22.00 maka tidak mungkin luka gores kulit ari berdarah dari jam 18.00 hingga jam 22.00 sebagaimana diterangkan ahli Forensi Dr. Renhard John Devison, dr. S.Ked. Sp.FM., SH., MH. MM.
3. Surat visum adalah kaki kanan sementara surat permohonan visum Polres adalah kaki kiri.
4. Surat visum mengenai luka di kaki kanan sebelah depan bawah lutut sedang yang kena benturan penyebab luka adalah bagian belakang. Dengan demikian maka surat visum tersebut cacat hukum dan tidak sah.
4. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Terdakwa
Pada umumnya perkara bersesuaian dengan keterangan Terdakwa kalaupun berbeda tidak kontras, tetapi dalam perkara ini keterangan Terdakwa jauh berbeda dengan dakwaan sebagaimana terlihat dari kesaahan Penuntut dalam mengidentifikasi peristiwa dan keterangan saksi .
5. Dakwaan Tidak Didukung Alat Bukti Petunjuk/ Barang Bukti
Penuntut menyebut dakwaan didukung alat bukti petunjuk dengan mengedepankan barang bukti rekaman video. Hal ini tidak benar karena video tersebut tidak diperlihatkan di persidangan, asal-usul video tersebut juga tidak tahu dari mana sebab penyitaan disebutkan dari Maruli Tua Sinaga hasil rekaman dia sendiri tetapi di persidangan diakui bukan dirnya yang merekam.
Saya Tidak Bersalah dan Saya Difitnah
Lebih lanjut Terdakwa menandaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim kalau penanganan perkara ini banyak hal yang tidak masuk akal, penuh dengan keterutupan, dan nyata-nyata menghindari pembelaan diri dari Tersangka atau Terdakwa.
Dalam menjelaskan bantahannya Terdakwa membuat denah bidang tanah yang diexavator maupun bidang tanah keseluruhan yang telah dibeli oleh Kliennya Arfan Nababan. Denah memperlihatkan arah masuk Terdakwa dkk menemui orperator excavator, posisi pelapor JULYANTO MALAU dkk, dalam bidang 20 x 30 m luas yang diexavator (Gambar I).
Keterangan JULYANTO MALAU dan saksi yang diajukannnya semua seragang mengatakan tujuan Terdakwa mendorong JULYANTO MALAU adalah untuk mengeluarkan JULYANTO MALAU dari areal yang di excavator karena menurut Terdakwa tanah tersebut milik kliennya dijelaskan Terdajwa sebagai mengarang dan bukan keterangan atas apa yang dilihat, didengar dan dirasakan langsung dan tidak masuk akal karena apa perlunya mendorong dia untuk sekedar keluar garis dari bidang tanah yang datar dan terbuka itu, kehadirannya adalah untuk memberi penjelasan hukum dan sesuai dengan pertanyaannya kepada operator excavator siapa nama.
Dari Perusahaan mana dan siapa yang suruh yang dibutuhkan untuk melakukan Tindakan hukum selanjutnya. Sekalibus membuktikan kalau keterangan JULYANTO MALAU yang menyatakan Terdakwa sering membuat keributan mengganggu dirinya Terdakwa melampirkan foto JULYANTO MALAU mendorong-dorong Terdakwa sambil bawa pisau, bahkan pernah mau menabrak Terdakwa saat Terdakwa menertibkan tanah keluarganya yang dikuasainya yang digunakan Maruli Tua Sinaga sebagai lintasan jalan ke tempat usahanya BIS tanpa persetujuan pemiik atau kuasanya, tidak ada kaitan tanah tersebut dengan JULYANTO MALAU namun dia mengusir Terdakwa dengan mengarahkan mobilnya Avanza putih dengan gas tinggi (Lihat Gambar IV). Memperlihatkan betapa selama ini JULYANTO MALAU sudah terbiasa bertindak suka-suka kekerasan dan semena-mena terhadap Terdakwa namaun dikatakan dirinya selalu diganggu namun tidak ada bukti.
Keterutupan dalam memproses perkara
Ketertutupan itu terlihat dari:
a. Dari awal sampai penerahan ke Jaksa Penyidik tidak pernah memberi tahu bentuk penganiayaan yang disangkkakan kepada saya, hanya menyebut penganiayaan.
b. Penyidik tidak melakukan mediasi dan konfrontasi.
c. Pemeriksaan Tersangka hanya satu kali
d. Ada video Pelapor yang di sita tetapi tidak pernah ditunjukkan pada Terdakwa, kalau memang perbuatan penganiayaan Terdakwa nyata sudah pasti akan ditunjukkan.
Menghindari pembelaan diri dari Tersangka atau Terdakwa
Bahwa dalam perkara ini pembelaan diri saya tidak diakomodir atau dikesampingkan.
a. Dari awal sudah diberitahu kalau Terdakwa/ Tersangka memiliki rekaman video yang dapat memperlihatkan dirinya tidak ada melakukan penganiayaan namun tidk dilakukan penyitaaan, sehingga tidak dapat menjadi pertimabngan untuk segera menghentikan perkara. Oleh Penyidik menyebut supaya disampaikan di pengadilan saja nanti namun kenyataannya di persidanganpun tidak diterima hakim dengan alasan tidak ada legalitasnya.
b. Untuk pembelaan diri yang maksimal Terdakwa telah mmenghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Jamin Ginting SH., MH, guru besar dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta dan Ahli Forensik dr. Renhard John Devison, dr. S.Ked. Sp.FM., SH., MH., MM. namun Penuntut mengesampibgkan keterangan ahli tersebut dengan tidak memuat didalam Surat Tuntutan.
Perampasan Tanah yang Sudah di Jual Langgam Bersambut dengan Buruknya Mental Penegak Hukum
Krimanalisasi Perampasan Tanah Sudah Biasa
Majelis Hakim Yang Mulia, suatu ketika kira-kira tiga tahun lalu saya ngobrol dengan salah seorang bagian dari penegak hukum Simalungun berinisial AM. Mendengar cerita saya atas masalah yang sudah lama bergejolak seputar tempat wisata BIS (Bukit Indah Simarjarunjung) AM mengatakan simpatinya pada saya atau Klien yang saya bela terkait masalah tanah yang sudah dibeli dirampas lagi. Kalau yang sudah dijual dirampas lagi “si rasunon do jolma songon i” katanya yang artinya kalau sudah menjual tanahnya dirampas lagi layaknya diracun orangnya.
Diapun mengatakan pada saya, kalau begitu gampang nya itu, kalau suatu saat kalian ketemu disana ribut-ribut purak-purak saja sudah dipukul, bikin laporan polisi, yang penting ada saksi, kita atur, bisa dihukum kita buat, katanya.
Saya hargai omongannya itu tetapi saya tidak tertarik dengan cara seperti itu. Lain waktu pernah juga dikatakan kalau sekarang ini semua bisa diatur asal ada uang, bagaimana pun benarmu kalau tidak ada uang tak akan bisa tetapi walaupun lebih sedikit uangmu kalau kau yang benar kau yang akan dipilih. Buat saya yang sehat saja apa adanya.
Saya juga tahu memang sering terjadi kriminalisasi penganiayaan. Setidaknya dua perkara sudah saya bela orang yang dituduh penganiayaan. Satu berhasil, perkaranya tidak berlanjut walau penyidiknya sempat menyiapkan formulir kuning dan merah.
Saya pastikan tidak ada pengaruh pendekatan tak resmi, klien saya pun tidak ada melakukan kontak pendekatan tanpa melibatkan saya. Yang satu lagi gagal karena Klien saya itu langsung menyerah, dia tidak sanggup lagi di tahan walau masih baru satu kali perpanjangan.
Percis seperti yang dikatakan seorang boru Purba yang tidak saya ingat namanya, berpangkat Komisaris Polisi dia saat itu bertugas di Pengawasan Penyidikan Polda Sumatera Utara.
Setelah panjang lebar saya menjelaskan dugaan kriminalisasi tiba-tiba ia beranjak dari ruangannya mendekat dan langsung nimbrung menimpali omongan saya mengatakan “Biasanya permainan seperti itu Pak, saya sudah paham itu, sedari tadi sudah saya dengar cerita Bapak, banyak sekali permainan seperti itu, penyik main tahan, maksudnya mau mengambil tanah itu nya itu, kalau orang di tahan biasanya langsung menyerah, apapun dikasi.
Sudah 30 tahun saya penyidik Pak, udah tahu kalilah saya seluk-beluk permainan seperti itu. Tapi sudah benar Bapak datang kemari, bikinlah laporannya, kami akan segera panggil penyidiknya itu, akan kita rekomendasikan nanti supaya dicampakkan dia ke …….. menyebut suatu daerah di Sumut (sengaja tidak saya sebut namanya).
Sedikit kisah di atas membuat saya tidak kaget dengan perkara ini. Apalagi di atas sudah mendapat informasi gambaran permainan hukum yang bisa dimainkan di Simalungun yang sumbernya apparat hukum di Simalungun sendiri.
Yang membuat saya sedikit agak kurang yakin pada awalnya perkara ini akan jalan karena saya sebagai seorang penegak hukum Advokat. Saya tidak yakin segampang itu mereka mempermainkan seorang yang berkiprah di bidang hukum, apalagi sudah saya beritahu kalau saya memiliki dokumentasi video peristiwa tersebut.
Bahkan saya berpikiran justeru kalau perkara ini diproses hukum maka Pelaporlah yang akan dijadikan Tersangka. Waktu saya aktif di partai PDI Pro Mega tahun 90-an, di berbagai cabang pihak kami yang melapor justeru pihak kami yang dijadikan tersangka.
Kelanjutan Perjuangan Terdakwa dalam Perjuangan Reformasi 98
Di sisi lain kasus ini mempertemukan saya dengan kegelisahan hati saya selama ini yakni soal keadilan, penegakan hukum yang benar, perlawanan pada praktek kesewenang-wenangan yang merupakan tuntutan dari reformasi dimana kebetulan saya ikut penuh dalam perjuangan reformasi tahun 1998.
Kalau tahun 1990-an bergerak untuk perbaikan negara secara keseluruhan di pusat pemerintahan kali ini menjadi kesempatan mengecek di lapangan. Jadi kasus ini menjadi suatu hal yang menarik bagi saya. Saya ingin mengikuti endingnya, ingin tahu sejauh mana perkara dimainkan. Ini menjadi sebuah penelitian sejauh mana reformasi diserap aparat di daerah.
Kasus ini memberi kesempatan bagi saya berpapasan langsung dengan apa yang menjadi sorotan masyarakat akan buruknya penegakan hukum. Sama seperti pendirian saya selama ini dalam berbagai urusan dengan pihak pemerintah atau penegak hukum yang konsisten dengan cara-cara hidup bernegara secara benar, sehat dan bersih, tidak KORUPSI, tidak KOLUSI dan tidak NEPOTISME dengan segala konsekwensinya.
Penghianatan Teman Dekat dalam Gagasan Membangun Kampung Halaman
Bahwa reformasi itu bukanlah terbatas di lingkungan pemerintah saja. Cara hidup yang benar, keadilan dan penegakan hukum itu sendiri harus dihidupkan ditengah Masyarakat. Untuk itu saya proaktif mengingatkan siapa saja yang saya lihat tidak benar terutama dalam hal yang berimplikasi pada orang lain.
Dalam sikap menegakkan kebenaran dan keadilan hubungan baik dan kedekatan saya dengan saksi Maruli Tua Sinaga pun terganggu. Sampai sekarang masih banyak anggota masyarakat sekampung yang menyaksikan betapa kedekatan dan kekompakan saya dengan Maruli Tua Sinaga sejak dulu.
Salah satu bukti kedekatan itu adalah kebersamaan kami saat ini di suatu lingkungan tempat wisata yang disebut BIS (Bukit Indah Simarjarunjung). Walaupun sekarang kami berseteru di lokasi itu namun keberadaan kami bersama di bukit kecil itu adalah buah dari kebersamaan dulunya.
Dari empat orang kami bersaudara semuanya dekat dengan saksi Maruli Tua Sinaga. Kebetulan kami berempat tinggal di Jakarta sedangkan Maruli Tua Sinaga tinggal di kampung dan kebetulan tidak memiliki saudara kandung. Kami banyak bicara untuk kemajuan kampung, bicara pemerintahan dan apa saja.
Oleh karena itu gagasan saya untuk pengembangan pariwisata Simarjarunjung kepadanyalah saya beritahu untuk pertama kali dan disambut antusias. Kisahnya, waktu saya pulang kampung tahun 2006 saya melihat kampung ini tidak ada kemajuan dan layak kita sebut miskin.
Tetapi saya lihat banyak sekali yang tidak pergi ke ladang walau sudah siang hari maka sayapun menegurnya. Salah seorang marga Damanik menjawab tidak ada yang mau dikerjakan karena kemarau panjang jadi menunggu hujan untuk menanam jagung.
Hal itu menumbuhkan kesadaran saya bahwa kemiskinan ini bukan semata karena kemalasan namun juga oleh factor alam. Begitu juga harga hasil tani yang sering murah seperti cabe atau sayuran sering membuat modalpun tidak kembali.
Maka harus ada penghasilan baru diluar tani tradisional yang selalu disengat kemarau atau ditenggelamkan harga. Sayapun terpikir untuk mengembangkan pariwisata bukit Simarjarunjung. Pada saat gagasan tersebut saya sampaikan kepada saksi Maruli Tua Sinaga saat itu juga kami pergi Bersama meninjau lokasi yang sekiranya bisa langsung dibuat percontohan, kamipun pergi ke tempat yang saat ini disebut Sky Hound.
Saya memfoto keindahan tempat tersebut dan membawanya ke Jakarta untuk ditawarkan kepada siapa saja putra Simalungun yang berminat. Namun abang saya Kennedy Sinaga (Alm) lah yang paling antusias dengan rencana tersebut. Ia pun kontak dengan Maruli Tua Sinaga maka terjadilah pembelian-pembelian tanah secara bersama-sama berkelompok.
Dengan telah meninggalnya abang saya Kennedy Sinaga tahun 2011 pembangunan komplek BIS stagnan sampai akhirnya tahun 2016 kami datang lagi ke BIS. Gambar rumah pohon yang dibawa Kakak saya Ny. Kennedy Sinaga Rosita Manihuruk dari Maribaya Bandung yang ditunjukkan pada Maruli Tua Sinaga tidak lama kemudian dibangunnya rumah pohon dan sangat digandrungi orang. Rumah pohon inilah yang menjadi pemicu boming BIS tahun 2017-2019.
Dalam pengelolaan pengembangan usaha wisata alam BIS (Bukit Indah Simarjarunjung) kami bergesekan.
Setelah bersama-sama di kampung dan Perbenturan sikap seperti inilah yang terjadi di seputra BIS sejak tahun 2016. Pada tahun 2016 kami datang ke BIS melanjutkan Pembangunan kompleks wisata yang tahun 2007 dan tahun 2008 dimulai pembangunannya oleh abang saya Kennedy Sinaga berpartner dengan Saksi Maruli Tua Sinaga dan beberapa orang lainnya, namun stagnan sejak tahun 2009 karena abang saya itu sakit dan meninggal tahun 2011.
Perselisihan saya dengan saksi Maruli Tua Sinaga dimulai dengan pengingkarannya akan luas tanah peruntukan Kennedy Sinaga bidang tanah yang oleh Kakak saya Ny. Kennedy Sinaga didirikan kafe Kopi Kenn awal tahun 2017 setelah Pembangunan berjalan dia datang dengan membuat patok yang berbeda dari tanda batas yang dibuat berdasarkan penunjukannya pada Erianta Sinaga tahun 2012.
Dia mengatakan peruntukan Kennedy hanya 5 (lima) rante setelah catatan almarhum kami temukan ternyata 8 (delapan) rante sesuai tanda batas tahun 2012. Sejak tahun 2020 Kopi Kenn itu mati karena Saksi Maruli Tua Sinaga tidak membolehkan karyawan melintas dari tanahnya kini bangunan Kopi Kenn yang juga disebut rumah kaca itu melapuk dibawah pohon pinus yang rindang di BIS.
Booming pengunjung BIS yang dipicu rumah pohon yang dibuatnya setelah melihat gambar rumah pohon Maribaya Bandung yang dibawa Kakak saya Ny. Kennedy makin melonjak tahun 2017-2018, uang masuk pengunjung hanya pada dia dan sebagaian kepada Saleh Saragih yang menuntut bagian karena mengklaim sebagai pemilik jalan.
Menghadapi Saleh Saragih saksi Maruli Tua Sinaga membawa-bawa nama Kennedy Sinaga selaku yang membayar sendiri ganti rugi jalan, selaku pemilik tanah yang lebih luas (Kennedy 16 rante – Maruli Tua 14 rante) dari sertipikat Nomor 97 dan Nomor 98, dan pemilik areal parkir, dia sendiri yang menerima, alasannya arealnya yang paling indah dan karena arealnya itulah orang datang, namun dia tetap menuntut areal parkir kami sebagai tempat parkir.
Pada pertengahan tahun 2017 saksi Maruli Tua Sinaga membuka sendiri jalan akses baru di sebelah Utara melewati tanah saksi Korban, Klien saya saksi Muhamad Arfan Nababan termasuk tanah kami (Kennedy Sinaga), untuk itu dia mengajak kerja sama pemilik tanah yang dilintasi termasuk saksi Arfan Nababan namun untuk Keluarga Kennedy Sinaga tanpa adanya pembicaraan.
Saya melihat sendiri bagaimana kerja sama antara Arfan Nababan, saksi Julyanto Malau dan Maruli Tua Sinaga kurun waktu bulan Agustus 2017 hingga Februari 2018.
Saya melihat sendiri pihak Arfan Nababan dan Julyanto Malau akur sering datang Bersama-sama mengambil tagihan ke BIS jasa tanah masing-masing sebagai lintasan jalan.
Setelah saksi Maruli Tua Sinaga memisahkan diri bulan Oktober 2017 namun mengganggu terus dengan mengusiri pengunjung kami BIS ANNEX, pada tanggal 1 Februari 2018 saya selaku yang menguasai tanah Kennedy Sinaga menertibkan bagian tanah kami yang digunakan sebagai akses jalan ke BIS.
Maruli Tua Sinaga bereaksi dengan mengerahkan para karyawan dan kroninya termasuk saksi Julyanto Malau dan saksi Arfan Naban. Pada saat itulah bersama sejumlah karyawan Maruli Tua Sinaga saksi Julyanto Malau mendorong-dorong dan menyeret-nyeret saya kesana-kemari karena saya bersikukuh memagar bagian tanah kami. Tak berhasil menyeret dan dorong saya kesana-kemari Julyanto Malau mengusir dengan cara mengarahkan mobilnya.
Perampasan Tanah Sekeliling BIS Menjadi Motivasi Dibalik Peristiwa Krimnalisasi Ini
Bersamaan dengan perampasan kembali tanah yang dijualnya kepada Arfan Nababan ini, hal yang sama juga dilakukan atas tanah yang dibeli Amri Jhon Sitindaon yang menjadi klien saya juga. Amri Jhon Sitindaon sudah lebih dahulu di krimainalisasi dan sekarang masuk penjara.
Saksi Korban Julyanto Malau melaporkannya sebagai pemalsuan tanda tangan atas Surat Penyerahan Hak yang dibuat ibunya Tiermi Sidauruk kepada Amri Jhon Sitindaon berdasarkan kwitansi pembayaran jual beli tanah seluas 20 rante percis disamping tanah Arfan Nababan dan juga diambil sebagai lintasan jalan ke tempat usaha Saksi Maruli Tua Sinaga tanpa persetujuan Amri Jhon Sitindaon.
Jelas bahwa surat tersebut adalah turunan dari kwitansi. Awalnya kwitansi juga dilaporkan palsu namun BAP dirobah dengan mencabut keterangan tentang kwitansi tersebut karena pengajuan penyidik untuk pengujian laboratorium forensik kwitansi tersebut tidak palsu.
Dalam putusan pengadilan yang saya sendiri menakdi salah seorang penasehat hukumnya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dipersalahkan sebagai penguna surat yang terdapat tanda tangan palsu, bukan yang membuat tanda tangan palsu.
Kita menajdi teranya diamanakah kerugian pelapor? Dalam putusan disebut karena Pelapor tidak bisa menguasai dan menjualnya, ya memang tidak bisalah, orang sudah dijualnya sama Terdawa. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan sekarang dia mendekan di Lapas Siantar sana. Tak luput, isterinya juga telah merasakan masuk sel terkait dengan pembelian tanah ini.
Saya berkeyakinan bahwa perkara terhadap diri saya ini berkaitan dengan perkara Amri Jhon Sitindaon dan isterinya Nurmiati Damanik. Persidangan perkara tersebut yang begitu panas sejak pertengahan tahun lalu telah menimbulkan sentimen sesama penegak hukum dimana kami tampil apa adanya dan lugas.
Sebelum putusan perkara tersebut saya sudah dipanggil untuk penyerahan ke Jaksa, apalagi panggilan tersebut tepat masih satu hari saya di Jakarta.
Kebetulan saya sakit di Jakarta dan melakukan serangkaian pengobatan, sehingga tidak bisa pulang segera untuk memenuhi panggilan Tahap II tersebut. Dalam keadaan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut walau sedang berobat oleh penyidik pembantu saya didesak terus untuk pulang.
Saya diintimidasi. Tidak cukup dengan mengirim surat dokter dan tahapan berobat dan telepon video memperlihatkan sedang dirawat, tempat perawatan saya juga di telepon.
Singkatnya, dengan intimidasi tersebut dan penangkapan pada diri saya dilanjutkan dengan penahanan, dua perkara Amri Jhon Sitindaon menjadi tidak ada memori bandingnya dan diputus Pengadilan Tinggi tanpa memori banding. Hasilnya, satu dikuatkan dan satu lagi ditambah hukumannya.
Di luar itu adalah perampasan tanah Angelita Hutagaol yang berada di sebelah Selatan BIS. Apa yang dikenal sebagai rumah pohon BIS dan menjadi ikon BIS itu adalah bukan di tanah milik Maruli Tua Sinaga.
Pohon tersebut sudah diluar sertipikat No. 97 yang dibeli Bersama berkelompok dari Jaramel Damanik. Adapun pembelinya adalah Kennedy Sinaga (8 rante), Dean Sitio (10 rante) dan Maruli Tua Sinaga (7 rante). Peruntukan Kennedy Sinaga sekarang ini sudah terpisah dalam sertipikat atas nama Ny. Kennedy Sinaga Rosita Manihuruk.
Garis lurus dari tanah Rosita Manihuruk tersebut telah membuktikan kalau rumah pohon tersebut sudah di luar sertipikat asalnya No.97, namun Maruli Tua Sinaga mengkalim sebagai miliknya. Saya juga menjadi Kuasa Hukum Angelita Hutagaol.
Masih banyak pertentangan lain dengan Maruli Tua Sinaga termasuk tindakannya yang terus menerus menggu usaha saya BIS ANNEX. Menutup jalan BIS ANNEX dengan membuat pagar besi berulangkali, mengintimidasi petugas gerbang BIS ANNEX, mengusiri pengunjung BIS ANNEX pakai mikropon, dst.
Hal itu sudah dari dulu dilakukan Maruli Tua Sianaga. Termasuk penyerangan yang dilakukannya tanggal 1 -3 Februari 2018 yang sudah disebut diatas, dimana nyata-nyata dia merampas tanah orang menjadi jalan ke tempat usahanya, saat ditertibkan ia melawan tanpa alasan dan terbutkti sampai sekarang tanah tersebut utuh dalam penguasaan kami. Itulah sejumlah pertentangan kami yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan perkara ini.
Khusus menyangkut tanah Arfan Nababan Maruli Tua sendiri dalam persidangan mengakui kalau ia menjalin kerja sama dengan julianto Malau. Dengan demikian keterangannya dalam perkara tersebut adalah sejalan dengan kepentingannya akan tanah tersebut sehingga dapat dipastikan keterangannya tidak murni dan ada konflik kepentingan.
Dalam perkara ini sumbu konfliknya adalah saling klaim kepemilikan tanah. Klien saya Arfan Nababan mengklaim itu tanahnya. Alas haknya adalah kwitansi jual beli diikuti dengan penguasaan pisik lengkap dengan surat penguasaan pisik yang ditanda tangan pemerintah setempat.
Saya sependapat dengan ini. Sejauh peraturan perundang-undangan yang saya ketahui bahwa tanah tersebut sudah sah milik Arfan Nababan. Apalagi sejak dari awal Julyanto Malau dan Ibunya dan anggota keluarga lain menunjukkan pengakuan kalau tanah tersebut sudah milik Arfan Nababan.
Sejak pertengahan tahun 2017 mereka mesra bersama-sama memberikan tanahnya sebagai lintasan jalan ke BIS dan menikmati jasa tanah masing-masing persenan uang masuk pengunjung wisata BIS. Namun pada bulan Maret 2018 tiba-tiba berubah 180 derajat.
Seolah semua keterkaitan Arfan Nababan atas tanah itu tidak pernah ada. Julyanto bersama Maruli Tua Sinaga Bersama pekerjanya berkali-kali mengusir Arfan Nababan. Ini tanahku, sertipikatnya atas nama bapakku, kau hanya pegang kwitansi aku pegang sertipikat, mana lebih tinggi sertipikat dengan kwitansi, katanya saya dengar sendiri.
Saya berusaha mengingatkan JULYANTO MALAU. Kamu sudah menjual, kamu punya tanggungjawab hukum untuk memecah sertipikatmu. Kamu harus tanggungjawab. Jangan nanti rusak kampung ini kamu buat, justeru karena kamulah pemilik sertipikat maka uang itu dikasi sama kamu, begitu sering saya mengingatkannya tetapi selalu dijawab jangan kau campuri, ini bukan urusanmu!
Rasa tidak bertanggungjawab itu telah nyata ditunjukkan JULYANTO MALAU dalam persidangan ini. Kwitansi pembelian Arfan Nababan atas nama isterinya Tiurma Naibaho sudah dikonfirmasi kepadanya dihadapan sidang.
Ia mengakui tanda tangannya dalam kwitansi tersebut sebagai saksi benar tanda tangannya. Ia membuat sendiri alasan menghindar dengan mengatakan itu adalah pinjaman. Cukup hanya denagan mengatakan pinjaman. Bagitu juga yang dikatakannya saat berhadapan dengan Amri Jhon Sitindaon pembeli lain dari sertipikat yang sama dan berbatasan langsung dengan Arfan Nababan.
Ketika kwitansi pembayaran ditunjukkan kepadanya ditanya apakah ini betul tanda tangan ibumu dijawab saya tidak tahu. Ibunya juga saat ditanya hakim apakah ini benar tanda tanganmu dijawab saya tidak tahu. Tetapi dilapangan sudah mengingkar dan merampas pisik tanah.
Cara-cara tak berperadaban ini telah mengusik rasa keadilan saya. Saya tidak mengenal siapa itu Arfan Nababan maka perbuatan semena-mena JULYANTO MALAU terhadapnya telah mempertemukan saya dengan Arfan Naban.
Demikian juga Amri Jhon Sitindaon, saya belum pernah kenalan, walau satu kampung tetapi karena selama ini saya di Jakarta saya tidak mengenalnya tetapi cara-cara kasar yang diperlihatkan JULYANTO MALAU terhadapnya membuat saya tidak bisa diam. Saya pun membela Arfan Nababan dan Amri Jhon Sitindaon dengan sepenuh hati.
Saya tidak pernah bicara jasa kepada mereka. Samapai saat ini sudah bertahun-tahun saya membela mereka baik di persidangan maupun luar persidangan tidak pernah bicara jasa atau biaya perkara. Hingga saat ini tidak pernah saya memikirkan imbalan apa yang saya dapatkan dari Arfan Nababan dan Amri Jhon Sitindaon.
Uang operasionalpun tidak pernah saya minta pada mereka. Bagi saya perbuatan keji ini harus dihentikan. Bagi saya hak orang tidak boleh dilanggar.
Hak Arfan Nababan dan Amri Jhon Sitindaon harus dihormati. Maka saya sendiri dari awal menatakan kepada Arfan Nababan dengan Amri Jhon Sitindaon kalau ada ajakan Maruli Tua Sinaga kerja sama dengan membayar jasa tanah kalian yang jadi lintasan jalan ke usahanya terima.
Silahkan kalian tentukan sendiri yang penting hak kalian dihargai. Begitulah hubungan kami selama ini walaupun saya akui kalau saya ada rasa tidak puas kepada dua Klien offisium nobile ini. Mereka kurang patuh pada Langkah-langkah yang saya gariskan.
Ini melemahkan perjuangan karena konsep perlawanan menjadi kurang terarah konsisten. Sayapun menjadi sasaran kebencian. Caci makian siang malam dialamatkan pada saya. Cercaan orang sambil mabuk Tengah malampun sering mengganggu saya.
Tidak heran kalau saya dijadikan sasaran tembak kriminalisasi. Apa yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 drama propokasi mendorong saya terus-menerus sampai provokasi menarik baju di bawah leher dan menjatuhkan adalah bukan perbuatan tanpa konsep.
Saya sendiri sudah memprediksi itu tetapi saya percaya diri. Disiplin yang saya pegang sejak perjuangan reformasi di Jakarta tahun 90 akan jaminan keselamatan hukum jika tidak melakukan kekerasan atau anarki ternyata tidak berlaku untuk di Simalungun.
Bahkan saya sudah mengantisipasi dengan meminta Jamsen Saragih merekam video dokumentasi tetapi tidak laku. Namun tidak masalah, perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan memang tidak mudah dan ada resiko yang harus dibayar.
Menolak Tunduk Pada Siksaan Penjara
Bahwa dalam perkara ini, saya mengikuti prosesnya dengan motivasi pembaruan, termasuk untuk pembaruan di tingkat masyarakat. Saya Mencoba untuk praktek berurusan dengan benar dalam perkara, megikuti alur perkara dan mengahrgai semua pihak tanpa menguragi sikap lugas mengimbanginay atau melawan jika keliru.
Memang saat ini saya tidak ditahan lagi. Setelah dialihkan status penahanan saya tanggal 18 Meret 2024 lalu menjadi tahanan kota karena kerperluan berobat, Jumat tanggal 05 April 2024 Majelis Hakim kembali mengeluarkan penetapan mencabut status tahanan saya karena keperluan berobat ke luar kota.
Tetapi apapun itu bahwa saya sudah pernah masuk penjara. Dua bulan lamanya saya sudah mendekam di Lapas Kelas II A Siantar. Sungguh.
Saya tidak tahu apa kesalahan saya maka saya dipenjarakan, dimulai dengan penangkapan dijemput ke rumah tanggal 20 Januari 2024, esoknya ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun besoknya lagi dipindah ke Rumah Tahanan Kelas II A Siantar setelah terlebih dahulu mengikuti acara penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Bagaikan mimpi mengalami kehidupan kelam yang dinamakan penjara dengan sejuta cerita menakutkan itu tak pernah terpikirkan kalau saya masuk penjara, justeru kena culik pernah terbayangkan menjelang reformasi tahun 1998 saat itu saya masih di Jakarta.
Suatu hal dalam penangkapan oleh Penyidik Polres ini tersasa dipaksakan karena selain dari awal sudah ditetapkan Tersangka tidak dilakukan penahanan dan Penyidk masih terutang janji kalau setelah Tahun Baru 2024 Tersangka akan diterima Kanit sebelum diserahkan ke Kejaksaan namun tiba-tiba dilakukan penangkapan dan penahanan.
Penahanan ini terasa dipaksakan karena tidak ada alasn dan meanggar apa yang dijanjikan, kebetulan Terdakwa sedang sakit jantung yang telah berjalan sejak kena Covid July 2020, penahanan di Lapas sempat membuat putus obat karena tidak boleh berobat ke spesialis jantung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini memperlihatkan negara telah merampas kemerdekaan Terdakwa semena-mena dan menelantarkan dari keharusan berobat setidaknya berjalan selama satu bulan didalam lapas sebelum akhirnya dialihkan penahanan menjadi panahanan kota tanggal 18 Maret 2024.
Sementara dengan perkara yang terasa sebagai kriminalisasi di atas membuat Terdakwa tidak paham apa yang ditebus dalam penjara, bagi Terdakwa hal ini menjadi bagian perjuangan sejak reformasi 1998 sehingga harus dilawan dan tidak tunduk dengan siksaan menahan atau dipenjarakan. Dari dalam penjara Terdakwa dengan tulis tangan sekalipun mengirimi surat laporan ke berbagai instansi sebagai perlawanan.
Ketidakadilan Polres Simalungun dan Kajaksaan Negeri Simalungun
Di sisi lain, laporan saya dan laporan klien saya terhadap Pelapor dan kelompoknya masih ada puluhan yang penanganannya tidak jelas oleh Polres Simalungun, Keberadaannya antara terhenti diam tanpa kejelasan, ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal bahkan yang sudah ditetapkan tersangkapun kembali di SP-3.
Sedangkan untuk laporan yang diproses tiga buah ketiganya mengecewakan. Dua diantaranya dengan Tersangka/Terdakwa anak dari Saksi Maruli Tua Sinaga, kasus yang pertama adalah penganiayaan yang membuat diri saya sampai patah tulang selangkah Tahun 2019 sehingga saya harus menggendong tangan kiri selama 3 didakwa dengan tuntutan hanya 2 bulan penjara dan diputus 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Tahun 2022 kembali lagi saya laporkan dengan perkara penghinaan, sudah diputus tetapi pidana bersyaratnya tidak kunjung dieksekusi.
Untuk hal ini saya merasakan betapa tidak adilnya Kejaksaan Negeri Simalungun pada diri saya. Sementara untuk perkara luka memar dan luka gores kecil yang tidak tampak wujudnya serta penuh kejanggalan ini menutut saya 4 (empat) bulan.
Perkara saya yang diproses Kejaksaan Negeri Simalungun satu lagi adalah perkara pengrusakan yang terjadi tanggal 19 September 2019 dengan terlapor Bisker Saragih, dkk. Perkara ini maju dengan menghilangkan Pasal 170 menjadi pasal 406 KUHP walau pengrusakannya dengan mematahkan tiga buah tiang besi yang tidak mungkin bisa patah kalau hanya tenaga satu orang saja dan foto lebih dari satu orang disertakan namun yang di proses hanya seorang diri saja.
Sedangkan perkara yang di SP-3 Polres Simalungun adalah laporan Klien kami Arfan Nababan perkara pengrusakan tahun 2018, Tersangka Tiermi Sidauruk, Julyanto Malau dan Waldi Mansur Sinaga. Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Simalungun mengidentiikasi masalah pengrusakan sebagai masalah perdata dan tidak menyertakan alasan hukumnya.
Ancaman Kepada Setiap Warga Negara
Jika perlakuan terhadap saya oleh penyidik dan Penuntut ini dibenarkan maka ini akan menjadi ancaman bagi setiap warga negara.
Saya sendiri pun harus siap untuk dijemput lagi besok. Jika melihat yang saya alami dalam perkara ini, walaupun KUHAP sudah mengatur kalau penyidik wajib menerangkan perbuatan apa yang disangkakan kepada tersangka sebelum dimualai pemeriksaan kenyataannya sampai minta bertemu Kasat untuk menanyakannyapun tidak berhasil, perkara jalan terus.
Bukti rekaman video yang kita miliki sudah diberitahu berulang-ulang kenyataannya sampai selesai persidangan bisa tidak berpakai untuk pembelaan.
KUHAP sendiri sudah jelas menyebut defenisi penyidikan yang didalamnya ada frasa mengumpulkan bukti. Perkara ini sudah diproses dengan langkah pendahuluan menahan Tersangka sejak dari penyidik.
Apa lagi yang bisa diperbuat warga negara kalau sudah seperti ini? Ini ancaman serius bagi setiap warga negara. Sebab pembelaan tersangka dapat dikesampingkan.
Ini berjalan terhadap orang yang sedikit banyak pernah belajar hukum, sedikit banyak punya keberanian menyuarakan haknya, pembelaan dengan ahli ternama nasionalpun nyata dipersidangan.
Ternyata hanya masalah sepele apa yang disebut luka memar dan luka gores kulit ari yang keberadaannya tidak dapat ditunjukkan kepada Terdakwa entah pun dalam bentuk foto saja namun sudah mengantar seorang warga negara ke penjara.
Ini tidak bisa ditolerir. Masih lanjut atau sudah selesai perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri namun DPR, Presiden dan Mahkamah Agung harus memberi perhatian pada perkara ini.
Perkara Ditinjau dari Kesejatian Indonesia sebagai Bangsa yang Terbentuk atas Tuntutan Keadilan
Majelis Hakim yang Mulia perkenankan saya untuk menyapa kita semua akan kebersamaan kita sebagai bangsa Indonesia. Kita yang berbeda suku bangsa, berbeda agama berbeda daerah asal tetapi kita adalah Indonesia.
Dalam peradilan ini kita berbeda kedudukan, Jaksa sebagai penuntut mewakili negara membawakan kepentingan Pelapor sesuai derita atau kerugiannya. Terdakwa yang dituntut sebagai warga negara yang dalam penglihatan Jaksa ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkannya dalam bernegara.
Advokat penasehat hukum yang mengkritisi pandangan Penuntut untuk membela Terdakwa supaya kesalahannya tidak dilebihkan atau supaya hukumannya tidak melebihi kesalahannya, Panitera yang bertugas mencatat jalannya persidangan dan hakim yang menjadi pemberi putusan menjatuhkan hukuman yang pantas atau membebaskan bila tidak ditemukan kesalahan Terdakwa.
Tak terkecuai masyarakat pengunjung sidang sebagai representasi pemegang kedaulatan negara yang didalamnya ada keluarga dan media massa dan warga negara dalam berbagai latarbelakang yang menjadi penimbang rasa keadilan dari putusan.
Persidangan ini kita selenggarakan dalam segala rasa tanggungjawab bernegara dan kecintaan sebagai bangsa Indonesia. Saya sebagai warga negara akan dengan senang hati menjalani hukuman saya jika diberikan untuk keadian menebus kesalahan saya.
Saya akan mengapresiasi hakim walau memberi putusan menghukum kalau itu untuk keadilan dalam bernegara. Saya akan memberi rasa hormat penuh kepada Jaksa jika tuntutannya dalam semangat mendudukkan keadilan dalam bernegara, bahkan saya tidak akan setuju dibela oleh penasehat hukum dengan meniadakan kesalahan kalau memang kesalahan itu nyata.
Inilah prinsip saya yang terefleksikan dalam pledoi ini. Ini juga prinsip saya terhadap penyidik dan penuntut dalam menyikapi perkara ini sejak dari awal sampai saya melakukan mogok makan.
Dalam 5 (lima) hari sejak penangkapan Sabtu sore tanggal 20 Januari hingga Rabu pagi melewatkan 10 kali jadwal makan secara berturut-turut tanpa makan atau jajan sedikitpun kecuali air secukupnya, diketahui sendiri oleh pihak Polres Simalungun sampai Lapas Siantar beserta semua teman satu sel kurun waktu itu, atas mogok makan ini pihak Lapas sengaja memanggil saya untuk mengetahui mengapa dilakukan dan memastikan bukan karena kekurangan mereka.
Pada kesempatan ini saya sampaikan ucapan mohon maaf kepada pihak Lapas Siantar karena hari-hari terakhir mogok makan saya makin lemas sehingga mereka juga direpoti begitu juga teman-teman saya satu sel yaitu Mappanaling SP 8 yang saat itu Palkam nya (Kepala Kamar) Bapak Syamsuri Koto. Pledoi ini saya sampaikan dalam rasa tanggungjawab sebagai warga negara yang baik.
Saya menunggu ptusan dalam kebenaran dan keadian sesuai UU dan doktrin keadilan yang jelas. Dengan putusan diatas kebenaran dan doktrin keadilan yang jelas dan terukur maka putusannya akan membahagiakan semua pihak termasuk Pelapor yang menyatakan dirinya korban.
Sebaliknya bahwa kita tidak pantas menyatakan diri sebagai warga bangsa Indonesia jika kita tidak jujur dan berperilaku adil. Kita adalah penghianat bangsa mana kala menyatakan sesuatu yang tidak benar dalam niat tidak baik kepada sesama warga negara.
Terlebih-lebih aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa dan hakim tak terkkecuali panitera yang digaji negara dan diberi fasilitas taraf hidup sejahtera untuk mengerjakan penegakan hukum dan keadilan. Dengan segala kedudukan terhormat dalam persidangan ini dan juga mengenakan jubah semuanya dituntut dalam tanggugjawab sebagai bangsa Indonesia yang ber Tuhan.
Kita tidak bisa lain dari apa yang saya sampaikan ini karena inilah kesejatian kita sebagai bangsa Indonesia. Bangsa kita bangsa Indonesia adalah bangsa keadilan. Bangsa yang terbentuk dari tuntutan akan keadilan.
Rasa ketidakadilan yang bergejolak dalam diri manusia beradab di negeri Hindia Belanda pada seperempat abad pertama setelah abad XX telah mengilhami para pendahulu kita dan merefleksikannya dalam berbagai bentuk. Keadilan adalah menjadi zat alam yang mewujud menjadi sebuah bangsa yang akhirnya disebut Indonesia.
Mengambil referensi dari buku desertasi doktor dosen Universitas Tokyo Takashi Shiraisi berjudul ZAMAN BERGERAK Penerbit Kompas 1997 yang begitu apik menguraikan bagaimana kisah awal terbentuknya bangsa Indonesia seperempat abad pertama abad XX, memaparkan pergulatan pemikiran dan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang akhirnya memunculkan sebuah bangsa baru dan menjadi negara.
Pada awalnya suara keadilan untuk Hindia Belanda disampaikan oleh Dowes Dekker dalam media buku yang berjudul MAX HAVELAR. Dowes Dekker atau Multatuli adalah pendiri partai politik pertama di Hindia Belanda bersama dua orang rekannya dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan Soewardi Surjaningrat yaitu Indische Partiz tahun 1912 di Bandung.
Dalam kurun waktu itu muncul semboyan pergerakan HINDIA UNTUK ORANG HINDIA. Pemikiran ini tumbuh berkembang seiring dengan Politik Etis Belanda dimana negeri induk Nederland telah menyadari kekeliruannya yang sudah berabad-abad menjadi penguasa di negeri yang disebut Hindia Belanda namun tidak memperhatikan kemajuan rakyatnya maka dalam semangat millenium pergantian abad atas usulan Parlemen Ratu pun menyetujui suatu kebijakan baru untuk tanah jajahan dalam paket politik etis atau disebut politik balas budi.
Salah satu dari empath al pokok politik etis yakni peningkatan pendidikan telah berjalan bagai senjata makan tuan dimana dengan peningkatan Pendidikan telah membuat semakin banyak warga masyarakat yang bisa membaca dan menulis sehingga mulai muncul surat kabar-surat kabar dan majalah-majalah.
Para kaum pribumipun bersahut-sahutan dalam rubrik surat pembaca yang menimbulkan kesadaran baru akan identitasnya sebagai sebuah kelompok saudara sependeritaan dibawah pemerintahan Kolonial Belanda. Inilah yang mejadi embrio munculnya bangsa baru yakni bangsa Indonesia.
Gugatan terhadap pemerintahan kolonialpun makin meluas. Tokoh sentral pergerakan kemerdekaan generasi pertama dr. Tjopto Mangoenkoesoemo merumuskan arah arah perjuangan menolak penjajahan : Menolak praktek eksploitasi, dominasi dan subordinasi dari satu pihak terhadap pihak lain dimanapun dan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali.
Hukum Menjadi Alat Bancakan berkorelasi dengan Panjara Kita yang Sesak berbeda dengan Belanda Penjaranya Kosong
Suatu hal yang perlu dicatat tentang perilaku penguasa saat itu Paradoks dengan tuntutan kemerdekaan yang disuarakan kaum pergerakan yang diametral menohok pemerintahan kolonial namun justeru menempatkan hakekat peradaban dan etika diatas kekuasaan. Orang jujur dan berintegritas sangat dihormati oleh pemerintah kolonial.
Oleh Gubernur Jenderal Johan Paul van Limburg Stirum waktu itu justeru mengajukan orang tokoh sentral yang mempersoalkan penjajahan yakni dr. Tjipto Mangoenkoesoemo jadi anggota Anggota Volksraad sebagai salah satu utusan mewakili pemerintah tahun 1918.
Dikalangan kaum pergerakan dr Tjipto Mangoenkoesoemo dikenal sebagai orang jujur dan lurus, ia mendapat sebutan satria tanpa cela. Dengan reputasinya yang tiada tandingan membuat dia disegani dan dihargai termasuk oleh pemerintah klolonial.
Walau ucapan-ucapannya sering membuat merah telinga Gubernur Jenderal tetapi dengan kejujurannya justeru diangkat pemerintah untuk mengkritisi pemerintah mengisi badan perwakilan rakyat zaman Kolonial Volkraad.
Terlepas dari berbagai cara pandang terhadap penjajahan oleh pemerintah colonial saat itu kenyataan mengkonfirmasi pada kita saat ini pemerintahan Belanda yang profesional dan penjara yang kosong.
Dengan hukum yang sama di negara yang berbeda karena sudah pisah karena tuntutan keadilan ternyata di negara bangsa yang terbentuk dalam tuntutan keadilan itu lah yang penegagakan hukumnya yang penuh dengan sorotan buruk dan penjaranya over kapasitas berkali lipat.
Saya alami sendiri adakalanya untuk tidur terlentangpun tidak bisa maka harus dengan kaki dilipat atau berbaring membungkuk. Banyak juga yang bercerita di tempat lain yang pernah dialaminya harus bergantian rebahan.
Dari tahanan yang sangat banyak jumlahnya itu tidak sedikit diantaranya yang tidak merasa bersalah. Begitu juga yang kesalahannya hanya sepele tetapi hukumannya lama. Kita semua yang terlibat dalam perkara ini adalah bagian dari bangsa yang bertanggungjawab atas keadaan ini.
Oleh karena itu jika kita tidak menjalankan hukum secara benar maka sesungguhnya kita bukan Indonesia, Belanda pun tidak. Silahkan penyidik memeriksa dirinya dalam perkara ini apakah penetapan saya sebagai tersang dilakukan secara jujur.
Apakah penangkapan dan penahanan saya dilakukan dengan jujur? Apakah penunutut menetapkan perkara ini P-21 dan penahanan saya dilakukan dengan jujur? Termasuk kepada majelis Hakim apakah proses persidangan yang sudah berjalan dilakukan dengan jujur?
Saya sendiri juga Isteri saya, anak saya, keluarga saya masyarakat Pariksabungan,Masyarakat Simalungun kelompok pergaulan saya dan teman atau kenalan saya dimanapun berada yang mengikuti permasalahn ini selama ini pasti sudah tahu apakah saya ada menutupi kesalahan saya dalam perkara ini.
Pledoi saya ini juga akan sampai kepada mereka dan akan dijadikan alat ukur terhadap diri saya kedepan.
Hanya dengan kejujuran dan integritas penegak hukum yang akan membuat kita keluar dari kesulitan kita akan berjubelnya saudara kita di dalam penjara. Tidak mungkin perilaku yang didalam penjara kita harapkan berubah kalau penegak hukumnya saja tidak benar.
Hemat saya kejujuran dan integritas penegak hukum mempengaruhi jumlah penghuni penjara. Semakin jujur dan berintegritas penegak hukumnya maka penjara akan makin sepi. Walaupun belum melalui kajian ilmiah tetapi logika awam kita dapat menerima pendapat ini. Sebab jika hukum menjadi alat bancakan maka volume dan intensitasnya akan meninggi. Yang lemahpun akan tertindas.
Konstitusi kita UUD 1945 pada alinea pertama mengamanatkan langsung penjajahan yang harus dihapuskan di muka bumi dengan menyebut: Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang oleh sebab itu maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kita juga bangga dengan KUHAP yang telah gemilang meletakkan sistem penegakan hukum pidana dengan mengagungkan kemanusiaan. Dengan KUHAP yang lengkap dengan sejumlah asas-asasnya maka orang tidak dapat diperlakukan semena-mena dan HAM nya dijunjung tinggi. Oleh karena itu KUHAP harus benar-benar dipedomani dan diterapkan dengan kejujuran dan rasa adil. Puluhan doktrin keadilan juga tersedia untuk menjadi acuan bagi para penegak hukum.
Dari titik pandang ini saya berharap kepada seluruh aparat penegak hukum supaya marilah kita arif menjalankan hukum di negeri kita Indonesia tercinta. Kita harus dengan kejujuran dan niat baik dalam membangun bangsa.
Adapun keterlibatan saya dalam perjuangan reformasi tahun 90-an adalah termotifasi dengan ketidakadilan yang nyata didepan sendiri. Tak ada peristiwa besar menyangkut reformasi dulu yang tidak saya ikuti.
Peristiwa 27 Juli, peristiwa Gambir, peristiwa Mampang, peristiwa Trisaksi, Semanggi 1, semanggi 2, semuanya saya ada. Saya adalah pengurus PDI Pro Mega tahun 1995-2000. Kurun waktu 1997-1998 saat situasi terdiskreditkan oleh oleh kekuasaan orde baru sehingga orang takut dekat dengan Megawati saya justeri proaktif memobilisasi massa ke rumah Megawati Sukarnoputri di Kebagusan Pasar Minggu. Masa itu kalau saya dua hari tidak datang ke Kebagusan Bapak Taufik Kiemas sudah menanyai mana Kurpan apa dia sakit.
Saya hanya ingin keadilan pada diri saya dan kepada orang lain siapapun tanpa terkecuali. Kekuasaan yang menjadi hulu keadilan dan penegakan hukum harus dikritisi dan dipastikan berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perudangan yang berlaku.
Dari apa semua yang saya kemukakan diatas, akhirnya sampaikan harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, terus terang memang saya ada rasa tidak puas dengan penanganan perkara sebagaimana saya sebut diatas,namun disamping itu saya juga menaruh kepercayaan bisa saja memang seperti yang saya sampaikan di atas namun bisa saja itu bagi hakim perkaranya sudah jelas maka tidak perlu lagi berpanjang-panjang sudah dapat disimpulkan kalau perkaranya tidak benar dan harus ditolak.
Bahkan ada anggota majelis hakim yang sama sekali tidak ada mengajukan pertanyaan bisa saja karena sudah paham dari awal kalau perkaranya tidak benar. Sebaliknya tidak tertutup kemungkian saya juga memiliki kesalahan. Jika sekiranya ada kesempatan ini saya mohon dimaafkan.
Dari seluruh uraian diatas telah terlihata betapa tidak terbukti adanya suatu kesalahan yang didasari bukti yang sah dan meyakinkan. Akhirnya dengan terlebih dahulu menyampaikan:
1. Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim supaya jangan menghukum saya kalau kesalahan saya tidak jelas.
2. Berikan saya keailan dan koreksilah penderitaan yang tidak semestinya saya terima.
Maka saya mohon dengan harapan penuh kiranya Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan saya atau menjatuhakan putusan bebas (vrijspraak).
Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimaksaih, ex aequo et bono mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pariksabungan 06 Mei 2024.
Terdakwa
Kurpan Sinaga, SH
Sejumlah Bukti yang diperlihatkan Kurpan Sinaga SH
Posting Komentar