Lexy Fatharany Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi. |
Jambi, S24 - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman (ferienjob) masih terus bergukir.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, membenarkan jika SPDP kasus TPPO tersebut telah diterima Kejati Jambi. "SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," ungkap Lexy, Kamis (28/3/2024).
Terkait Kasus TPPO ini, lanjut Lexy menjelaskan, Kejati Jambi pun telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara tersebut. Lexy mengungkapkan dalam SPDP tersebut belum disebutkan status tersangkanya. Ketiganya masih berstatus terlapor, yakni berinisial ER, AR dan SS. Mereka dari pihak perusahan jasa dan dari salah satu Universitas Jambi.
Pelaksana tugas (Plt) Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 (lima) orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ferienjob di Jerman dengan korban puluhan mahasiswa Universitas Jambi (Unja).
Diketahui, kasus TPPO terungkap saat beberapa mahasiswa Universitas Jambi melaporkan telah mendapat penawaran program Ferianjob magang di Jerman pada bulan Mei 2023. Karena tertarik dengan penawaran itu, sejumlah mahasiswa pun langsung mengisi formular pendaftaran.
Pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA.Selain mengisi formulir secara online, para serta harus membayar uang sebesar Rp100 ribu yang dikirim melalui rekening CV GEN.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos pada program tersebut, diharuskan membayar sebesar 150 Euro dengan alasan untuk persyaratan administrasi lainnya. Mirisnya, ada beberapa mahasiswa yang masih tersandung hutang atas dasar kerjasama progam magang ke Jerman tersebut.
Ada juga beberapa mahasiswa yang telah membayar biaya magang namun hingga saat ini belum diberangkatkan ke Jerman. (S24/FS).
Posting Komentar