MEDAN, S24 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024. Jumlah itu menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkoba yang pada 2023 lalu juga dituntut mati sebanyak 93 orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 orang pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 orang terdakwa), Kejari Asahan (7 orang terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 orang terdakwa), Kejari Langkat (1 orang terdakwa), Kejari Belawan (1 orang terdakwa) dan Kejari Binjai (1 orang terdakwa), total keseluruhan 22 orang terdakwa,” ujar Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).
Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depannya,” tuturnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama, pungkasnya. (S24/FS)
Posting Komentar