Medan, S24 - Mantan Bupati Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara Ir Mangindar Simbolon, MM dituntut JPU Kejatisu, Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Tipikor Medan, Jumat (8/3/2024) sore dengan tuntutan 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan nota tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim, SH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 18 Agustus 2023 lalu menetapkan Mangindar Simbolon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diduga kuat terdakwaMangindar Simbolon melakukan perkara korupsi terkait Hutan Lindung Tele yang dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Mangindar Simbolon disebut-sebut sebagai salah seorang motor penggerak atas rencana mantan Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan yang mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa, sekarang menjadi Kabupaten Toba.
Bahwa pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua Asisten Pemerintahan.
Akibat perbuatan terdakwa Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (berkas terpisah) mengakibatkan kerugian aset negara sebesar Rp 32.740.000.000. (Berbagai Sumber, S24/FS).
Posting Komentar