. Kasus Penganiayaan Mengendap 4 Tahun, Akhirnya Ketua DPC HBB Kota Jambi Ika Saragih Ditahan

Kasus Penganiayaan Mengendap 4 Tahun, Akhirnya Ketua DPC HBB Kota Jambi Ika Saragih Ditahan

Tersangka Chodizah Saragih alias Ika Saragih. (DOK JPO) 

Jambi, S24-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang 9DPC) Ormas Horas Bangso Batak (HBB) Kota Jambi Periode 2023-2028, Ika Saragih (Chodizah Saragih) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sejak 5 Februari 2024. Ika Saragih tersangka pelaku penganiayaan kepada korban Citra Silalahi yang sudah 4 tahun mengendap, tak diproses pihak kepolisian. Padahal korban telah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi empat tahun lalu dengan bukti hasil fisum dan foto wajah korban lebam.

Bahkan abang kandung korban Citra Silalahi yang dilaporkan oleh pihak tersangka Ika Saragih atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITE. Kasus abangnya justru lebih cepat naik ke persidangan, namun kasus penganiayaan tak kunjung diproses.


Namun setelah empat tahun mencari keadilan, Ika Saragih tersangka pengeroyok korban Citra Silalahi akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Muarojambi. Kuasa hukum korban menegaskan tidak ada manusia kebal hukum.

Mengutip dari Portal Benanusa.com, penantian panjang Citra Silalahi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sudah mulai menemukan titik terang. Pada 4 tahun lalu, wajah korban Citra Silalahi lebam-lebam karena dugaan pengeroyokan oleh Ika Saragih. Informasi ini didapatkan dari anggota Tim Kuasa Hukum Citra Silalahi dan dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

“Iya, informasi dari penyidik Polresta Jambi sih begitu. Infonya sudah tahap 2 dan ditahan, dititip di Polresta Jambi,” ujar Dede Fiko, SH, seperti dilansir Benanusa, Senin (5/2/2024).

Dede Fiko SH menjelaskan, selaku kuasa Hukum dari Citra Silalahi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Jambi dan penyidik Polresta Jambi yang sudah bekerja keras untuk memberikan rasa adil bagi kliennya walau dengan waktu kurang lebih 4 tahun.

Foto: Benanusa.com

“Kami juga mengucapkan terima kasih pada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang sudah mengambil sikap tegas untuk menahan orang yang kami duga telah merugikan klien kami secara fisik. Perlu kami pertegas, bahwa kami tidak membenci orangnya akan tetapi kami tidak dapat menolerir perbuatannya terhadap klien kami. Ya, ini salah satu bentuk apresiasi kami pada kawan-kawan penegak hukum. Bahwa seperti yang dulu pernah kami sampaikan, tidak ada satu orangpun yang kebal Hukum,” kata Dede Fiko.

Kronologi Kasus

Perjalanan kasus penganiayaan korban Citra Silalahi mendapatkan kepastian hukum tidak mudah. Rentetan permasalahan lain pun timbul. Salah satunya adalah Abang kandung Citra Silalahi yang dilaporkan oleh pihak tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITE. Kasus abangnya justru lebih cepat naik ke persidangan, namun kasus penganiayaan yang dilakukan Ika Saragih justru mengendap selama 4 tahun.

“Kami belum dapat informasi kapan perkaranya akan disidangkan. Akan tetapi kami akan koperatif menghadirkan klien kami sebagai saksi korban di persidangan nantinya. Harapan kami, Pengadilan Negeri Jambi memberikan putusan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan baik bagi klien kami maupun bagi tersangka. Kami berterima kasih, akhirnya perjuangan klien kami selama kurang lebih 4 tahun mencari keadilan akhirnya tercapai,” kata Dede Fiko.

Sementara itu, informasi penahanan tersangka Chodizah Saragih alias Ika Saragih dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH, MH. "Iya, sudah tahap 2 dan dilakukan penahanan di Polresta,” ujar Wesli.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Donal Lubis, SH selaku Kuasa Hukum tersangka belum menjawab konfirmasi tanggapan atas penahanan kliennya.

Disebut-sebut, kasus ini bermula dipicu soal tudingan perselingkuhan suami Ika Saragih dengan korban Citra Silalahi. Namun hal itu belum terkonfirmasi kepada korban dan tersangka. (S24-Berbagaisumber/Tim)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama