Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (kanan). (IST) |
Jambi, S24-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memvonis Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (59) 13 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari vonis yang diputus Hakim Tipikor PN Jambi yang hanya 10 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank 9 Jambi ini yakni Dadang Suryanto Bin Supandi (61) dan terdakwa Andri Irvandi SH (58) juga ikut dalam sidang putusan ini.
Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp310.118.271.000,00,00 (tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), berdasarkan laporan Audit Investigasi penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian dan gagal bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dari Kantor Akuntan Public Tarmizi Ahmad No. 00177/2.0604/ AP.7/ 09/ 0430/ 1/ III/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Hal itu terungkap pada Sidang Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin Hakim Tinggi Ketua Krosbin Lumban Gaol, SH MH, Hakim Tinggi Suwarno, SH MH dan Dr H Muhammad Basir Habe, SH MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi masing-masing sebagai Hakim Anggota, Jumat (23/2/2024). Dengan dibantu oleh Arlis Bairta SH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Dalam sidang ini Hakim Tinggi Tipikor PT Jambi mengatakan ketiga terdakwa dijerat Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menyatakan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencucian Uang".
Sementara Putusan Subsidair perbuatan terdakwa Andri Irvandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Irvandi dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Andri Irvandi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.860.000.000,00 (lima milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Majelis Hakim Tinggi Tipikor PT Jambi juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Suryanto Bin Supandi dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dadang Suryanto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadang Suryanto berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.130.000.000,00 (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Sedangkan perbuatan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Primair: perbuatan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon Zaihifni Ishak (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair: perbuatan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Sidang Banding
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, A. Ihsan Hasibuan, SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2024, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024.
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 22/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 24 Januari 2024 dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, telah memberitahukan kepada Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, kuasa hukum Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb, tanggal 11 Januari 2024.
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Jmb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024.
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 22/Akta Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb tanggal 24 Januari 2024 dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah memberitahukan kepada Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menerangkan bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H. Penasihat Hukumnya tanggal 24 Januari 2024 yang dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Membaca Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb tanggal 31 Januari 2024, yang diajukan oleh Insyayadi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 31 Januari 2024.
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 31 Januari 2024, yang menerangkan bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., tanggal 31 Januari 2024 yang dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Membaca penerimaan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2024, yang telah diterima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanggal 12 Februari 2024.
Membaca Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 12 Februari 2024, yang menerangkan bahwa memori banding Penasihat Hukum
Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H. tersebut telah diserahkan kepada Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, tanggal 16 Februari 2024 yang dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Membaca Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 22 Februari 2024, yang menerangkan bahwa Insyayadi, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan Kontra Memori banding atas nama Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.
Membaca Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 22 Februari 2024, perihal mohon bantuan pemberitahuan penyerahan kontra memori banding Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb melalui Pengadilan Negeri Sengeti kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya A Ihsan Hasibuan, S.H. dan Rekan.
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, bahwa Baharudin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 25 Januari 2024 telah memberitahu kepada Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mempelajari berkas perkara terhadap Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang putus tanggal 11 Januari 2024 dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari setelah menerima pemberitahuan mempelajari berkas banding.
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, bahwa Baharudin, S.H Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 25 Januari 2024 telah memberitahu kepada Penasihat Hukum Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., untuk mempelajari berkas perkara terhadap Putusan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb yang putus tanggal 11 Januari 2024.
Dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari setelah menerima pemberitahuan mempelajari berkas banding; PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati waktu saat penjatuhan putusan perkara Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada tanggal 11 Januari 2024 dan waktu ketika Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 17 Januari 2024 serta mencermati pula segala formalitas mengenai upaya hukum banding yang diatur Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981), maka permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya dapat diterima.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan memori banding tanggal 30 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang turut memperhitungkan Nilai biaya pembelian+Bunga+Sanksi Denda, sebesar Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
2.Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam hal memberikan pertimbangan mengenai pengurangan pidana yang dijatuhkan dari tuntutan pidana Penuntut Umum.
3.Putusan hakim, tidak ditemukan adanya pertimbangan terkait pengurangan denda yang dibebankan kepada Terdakwa Dadang Suryanto.
4.Penuntut Umum sependapat dengan Hakim mengenai penjatuhan hukuman pengganti yang menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp7.560.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah), akan tetapi Majelis Hakim tidak membuat pertimbangan sendiri terkait adanya pengurangan hukuman pengganti dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 6 (enam) tahun namun diputus oleh hakim selama 5 (lima) tahun.
5.Pertimbangan Majelis hakim sebagaimana di dalam putusan dari halaman 657 sampai dengan halaman 660 hanya mempertimbangkan keterkaitan perampasan barang bukti tersebut untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 saja, padahal penyitaan barang bukti tersebut terkait dalam perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam berkas perkara Nomor: PDS-03/JBI/ 05/2023.
6. Penuntut Umum memohon sesuai dengan apa yang termuat dalam amar surat tuntutan yang di ajukan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 12 Februari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Majelis Hakim Tingkat Pertama Telah Keliru Dalam Menilai dan Menyimpulkan Fakta (Hukum) yang terungkap di depan persidangan.
2. Pengadilan Tingkat Pertama telah memanipulasi fakta yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaan dan tuntutan sebagai fakta (hukum) yang terungkap di depan persidangan;
3. Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menganalisa dan menguji Unsur Perbuatan “Melawan Hukum” dalam pembuktian Pasal 2 Dakwaan Pertama Primair;
4. Bahwa Pengadilan Aquo telah salah dan keliru dalam menyimpulkan bahwa Terdakwa menerima pemberian Rumah seharga kurang lebih Rp2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) beserta biaya renovasi kurang lebih Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta);
5. Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru menyimpulkan bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi adalah Perusahaan Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
6. Pengadilan Aquo telah salah dan keliru dalam Pertimbangan Hukum Judex Pactie Terkait Penerapan Hukum Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
7. Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak memenuhi syarat sebagai diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) KUHAP Khususnya huruf d. dan tidak sesuai dengan Fakta Persidangan;
8. Bahwa Pembanding keberatan dengan Pertimbangan Pengadilan Aquo yang menyatakan bahwa Terdakwa terlibat dalam penerimaan Fee Jasa Perantara 3 % dari PT. MTN yang diserahkan melalui PT. Tunas Tri Artha, dan uag yang Kekayaan dari uang yang mengalir dari Fee 3 tersebut kepada Terdakwa;
9.Bahwa harta Kekayaan Terdakwa yang disita oleh Penuntut Umum adalah murni penghasilan dan pendapatan Terdakwa;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan kontra memori banding tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Alasan Penasehat Hukum dapat Penuntut Umum simpulkan terlalu mengada-ada. Penasehat Hukum hanya menyimpulkan dari keterangan Terdakwa semata-mata, padahal tidak ada alat bukti pendukung yang dapat meyakinkan hakim sehingga membenarkan fakta yang disampaikan oleh Penasehat Hukum.
Penuntut Umum berpendapat, apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum merupakan pengulangan pendapat Penasehat Hukum yang disampaikan di dalam pembelaan maupun duplik dan hal itu sudah kami tanggapi pula secara tertulis dan disampikan di muka persidangan. Bahwa oleh karenanya semua fakta hukum yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo sudah tepat dan benar karena berdasarkan persesuaian alat bukti;
2. Pendapat Penasehat Hukum yang menyampaikan jika dilihat dengan seksama fakta yang dimuat dalam putusan Pengadilan sebagian besar dengan fakta yang dimuat oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, tidak mempertimbangkan sedikitpun nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Bahwa terkait pendapat Penasehat Hukum ini maka sekali lagi kami sampaikan bahwa Penasehat Hukum hanya focus dengan keterangan Terdakwa semata- mata, padahal persidangan terbuka untuk umum, bahkan sangat banyak pengunjung dari keluarga/terdakwa sehingga bagaimana bisa Majelis Hakim memanipulasi fakta.
Semua fakta sudah terungkap di persidangan sehingga dapat kami tuangkan dalam surat tuntutan dan di persidangan yang terbuka untuk umum juga sudah dicatat oleh Panitera Pengganti. Dengan demikian maka kami berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum ini sangat mengada-ada atau tidak berdasar hukum;
3. Alasan Penasehat Hukum merupakan pengulangan alasan Penasihat Hukum pada poin sebelumnya, oleh karenanya tidak perlu Penuntut Umum tanggapi lebih lanjut, namun pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding; Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini, demikian halnya dengan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, kesemuanya terlampir dalam berkas perkara a quo;
Menimbang bahwa sebelum menanggapi memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis
Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024, dan telah memerhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai
berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terjadinya tindak pidana korupsi pada perkara quo merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak selaku Direktur Pemasaran dan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), bersama-sama dengan saksi Andri Irvandi, S.H., MBA Bin Djohan selaku Head Institusi PT. MNC Sekuritas yang membawahi Fixed Income PT. MNC Sekuritas dan saksi Dadang Suryanto Bin Supandi selaku Direktur Investmentt Banking PT. MNC Sekuritas serta pihak-pihak lain yang menikmati atau memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (vide pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo halaman 627 sampai dengan halaman 629).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat dan mempertegas bahwa pihak-pihak lain yang diuraikan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (Medepleger), dan orang yang sengaja membujuk (uit lokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana, sehingga pihak-pihak yang terlibat menikmati atau memperoleh hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo sepatutnya dimintai pertanggungjawaban.
Karena perbuatannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara atas pembelian dan gagal bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, berdasarkan batas waktu (cutoof) hak penerimaan bunga seharusnya PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) sampai dengan Desember 2020.
Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara sekurang - kurangnya sejumlah Rp310.118.271.000,00,00 (tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), berdasarkan laporan Audit Investigasi penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian dan gagal bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dari Kantor Akuntan Public Tarmizi Ahmad No. 00177/2.0604/ AP.7/ 09/ 0430/ 1/ III/2023 tanggal 9 Maret 2023, dengan rincian:
1. Pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 dan tahun 2018 sebanyak 4 (empat) transaksi dengan nilai pokok sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) yang didukung bukti dokumen bahwa dinyatakan gagal bayar (default) dan yang tidak dapat diperjualbelikan” yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, terdiri dari : nilai biaya pembelian + bunga + sanksi denda, sejumlah Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
2. Transaksi Pembelian dan Penjualan Medium Term Note (MTN) PT. unprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) Tanggal 27 Agustus 2018 dan 5 Oktober 2018 sebanyak 6 (enam) transaksi pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) nilai pokok sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dan dijual dengan harga sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang mengakibatkan kerugian Negara dari nilai pokoknya dikurangi dengan harga jual, sejumlah Rp229.885.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu, Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang bahwa berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa secara nyata dan pasti jumlah keuangan Negara yang telah dikeluarkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) sebagai akibat perbuatan melawan hukum telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara adalah sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah).
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa bunga (interest) termasuk kategori sebagai unsur kerugian keuangan, dengan pertimbangan bahwa konsep nilai waktu dari uang (time value of money), sehingga bunga termasuk sebagai unsur kerugian keuangan.
Laporan Audit Investigasi penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian dan gagal bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dari Kantor Akuntan Public Tarmizi Ahmad Nomor: 00177/2.0604/ AP.7/09/ 0430/1/ III/ 2023 tanggal 9 Maret 2023, yang memasukkan bunga dan denda sebagai salah satu kategori kerugian keuangan Negara dapat dibenarkan.
Karena bunga (interest) adalah merupakan sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa umumnya dunia perbankan memiliki dua sumber pendapatan, yaitu pendapatan bunga (interest income) dan pendapatan selain bunga (non interest income).
Pendapatan terbesar dan utama pada sektor perbankan didapat dari pendapatan bunga, hal ini karena kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Dalam kaitannya dengan investasi Medium Term Notes (MTN) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), adalah dalam rangka investasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) untuk meningkatkan pendapatan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Medium Term Notes (MTN) merupakan surat berharga yang di dalamnya memuat pernyataan berhutang dari pihak emiten/penerbit PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dan menyanggupi untuk membayar atau mengembalikan sejumlah pokok dengan bunga tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat utang tersebut. Medium Term Notes (MTN) pada prinsipnya adalah bukti atas suatu prestasi dari emiten/penerbit PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada pemegang/investor PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) sehingga antara emiten/penerbit dengan investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) terdapat suatu erikatan.
Perikatan tersebut mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi pada pihak emiten/penerbit PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan timbulnya hak pada pihak investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Jadi, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) membeli Medium Term Notes (MTN), berarti PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) memberi pinjaman uang untuk jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu dan pinjaman tersebut akan dibayar lunas oleh pihak emiten/penerbit PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Medium Term Notes (MTN).
Sebagai konsekuensi dari konstruksi bahwa perikatan emiten/penerbit dan investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) adalah perikatan pinjam - meminjam uang, maka investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) merupakan Kreditur atas sejumlah uang yang dipinjamkannya kepada emiten/penerbit Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017 dan tahun 2018 sebanyak 4 (empat) transaksi dengan nilai pokok sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dikurangi dengan harga jual sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) sehingga hasilnya sejumlah Rp229.885.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Dan kemudian ditambah nilai biaya pembelian ditambah bunga ditambah sanksi denda, sejumlah Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), setelah dikalkulasikan maka total kerugian keuangan Negara secara nyata dan pasti (actual loss) adalah sejumlah Rp310.108.271.000,00 (tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016 harus nyata sudah terjadi dan pasti berapa nilai kerugiannya (actual loss).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum, pembelian Medium Term Notes (MTN) I PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP) tahap II tanggal 27 Desember 2017 Seri B dengan nominal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) telah mengalami permasalahan disebabkan pembayaran kupon sebesar 13% (tiga belas persen) yang seharusnya dibayar 8 (delapan) kali, hanya dibayar 3 (tiga) kali tepat waktu (ontime) dan 3 (tiga) kali penundaan pembayaran dan sisanya 2 (dua) kali tidak dibayar serta gagal bayar (default) pada saat jatuh tempo tanggal 28 Februari 2019.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi oleh karena pembelian Medium Term Notes (MTN) I PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahap II telah bermasalah karena telah gagal bayar (default) pada saat jatuh tempo, sebenarnya ada tenggang waktu bagi Terdakwa berpikir secara logis untuk dapat mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan Negara yang lebih besar.
Terdakwa seharusnya tidak melakukan disposisi, tidak menyetujui atau sekaligus membatalkan pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahap- tahap selanjutnya, namun karena Terdakwa ada itikad tidak baik secara terstruktur atau sesuai rencana yang telah ditetapkan ( sistematis) bersama- sama dengan saksi Dadang Suryanto Bin Supandi dan saksi Andri Irvandi, S.H., MBA Bin Djohan karena adanya kepentingan terselubung yakni mendapatkan keuntungan (fee) diluar kewajaran.
Sehingga proses pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahap selanjutnya tetap mendapatkan persetujuan dan disposisi dari Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak selaku Direktur Pemasaran dan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Akibat disposisi dan persetujuan dari Terdakwa maka PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian/investasi Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) namun gagal bayar (default) dengan rincian:
1. Medium Term Notes (MTN) I PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Tahap II Tahun 2017 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
2. Medium Term Notes (MTN) III PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Tahun 2017 sejumlah Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan milyar rupiah);
3. Medium Term Notes (MTN) V PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Tahap II Tahun 2018 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
4. Medium Term Notes (MTN) V PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Tahap II Tahun 2018 sejumlah Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua milyar rupiah);
Terdakwa seharusnya memilki sikap berani menyatakan kebenaran, bertindak jujur, bermoral tinggi, serta konsisten sesuai standar etika selaku Direktur Pemasaran dan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Perbuatan Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak tersebut akan menjadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa tentang lamanya pidana penjara, denda dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta pidana kurungan 4 (empat) bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kurang tepat.
Berpedoman pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa dalam level kerugian Negara paling berat, sedangkan kesalahan dalam level sedang, dampak dalam level sedang dan keuntungan dalam level rendah.
Olehnya itu rentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa berada dalam rentang waktu penjara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan denda antara Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) serta perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo yang signifikan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai lamanya pidana, denda dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan Terdakwa.
Mengingat perkara a quo adalah perkara tindak pidana korupsi selain merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) juga memiliki daya rusak yang sangat dahsyat karena dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan global, berdampak tidak hanya merusak sendi-sendi perekonomian pada umumnya dan di Provinsi Jambi pada khususnya juga merusak sendi-sendi kehidupan manusia, hal ini sejalan dengan pidato mantan Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa Bangsa Kofi Annan yang menyatakan bahwa praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin.
Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak selaku Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi yang salah satu tanggungjawab dari Direktur Pemasaran adalah mengarahkan dan mengevaluasi usulan kebijakan melalui kajian terkait dana dan jasa/treasury, namun Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak tidak melaksanakan tanggungjawabnya dan tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dengan menyetujui pembelian Medium Term Notes (MTN) serta Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar yakni salah satunya adalah melakukan pengawasan/pemantauan terhadap surat-surat berharga yang telah dan/atau akan dibeli oleh Satuan Kerja Treasury, juga melakukan analisis terhadap kerja emiten/penerbit Medium Term Notes (MTN) yang wajib dilaksanakan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan PT MNC Sekuritas.
Terdakwa tidak melakukan analisis terhadap produk Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang ditawarkan oleh pihak PT MNC Sekuritas in casu saksi Dadang Suryanto Bin Supandi bersama sama dengan saksi Andri Irvandi, S.H., MBA Bin Djohan selaku Head Institusi PT. MNC Sekuritas dan saksi Arif Efendy selaku Kepala Divisi Fixed Income PT. MNC Sekuritas.
Terdakwa tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian Medium Term Notes (MTN) sebagaimana diatur Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, pada Pasal 2 ayat (2) huruf c berbunyi: “penerapan manajemen risiko salah satunya mencakup kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko”, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian Medium Term Notes (MTN) sebagaimana ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, pada Bab II Pasal 2 ayat (1) yaitu: “Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian”.
Menimbang bahwa tentang memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum yang pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 11 Januari 2024. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajarinya secara teliti dan seksama, keberatan-keberatan yang dikemukakan dalam memori banding dari Penuntut Umum dan kontra memori banding dapat dipahami dan dibenarkan.
Sedangkan keberatan Penuntut Umum yang lainnya mengenai penyitaan barang bukti, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga beralasan hukum dikesampingkan;
Menimbang bahwa memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama serta tidak terdapat alasan menurut hukum yang termuat pada memori banding Penasihat Hukum Terdakwa yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 11 Januari 2024, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangan segala sesuatu dengan tepat dan benar, sehingga beralasan hukum memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan aspek keadilan, sosiologi dan aspek manfaat, olehnya itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), memiliki fungsi dan peran yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, selain itu PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) juga bertanggungjawab dalam mengumpulkan dana masyarakat dan melakukan investasi di sektor riil untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Jambi.
Keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang seharusnya diperuntukan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dalam menyelenggarakan manfaat secara umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah Jambi berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan tidak dinikmati atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian di Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat telah cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk menyatakan Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si Bin H. Zaihifni Ishak bersalah telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut diubah mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar, oleh karena itu perlu diubah, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini.
Menimbang bahwa nilai-nilai keadilan dalam konteks penjatuhan pidana adalah memberikan hukuman atau pidana yang tepat, proporsional dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang bahwa menurut Moh. Mahfud MD bahwa kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi;
Menimbang bahwa dalam konteks teori pemidanaan modern (teori relative) bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam kepada pelaku tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan yang bermanfaat yaitu untuk memperbaiki pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah ditahan, maka masa tahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (5) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Tingkat Banding Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa harus di bebani membayar biaya perkara pada ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan:
1. Terdakwa selaku Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi seharusnya memberi teladan yang baik terhadap bawahannya selaku pemangku jabatan yang bersih, bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
3. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana (sistematis);
4. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang cukup besar;
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya; Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
2. Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. (S24-Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar