Terancam Jadi Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, Karier Politik Caleg PSI Tursiman "Tamat" . |
Jambi, J24-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait pengrusakan kantor Gubernur Jambi pada aksi unjuk rasa ratusan supir truk angkutan batu bara, Senin (22/1/2024) lalu. Bahkan seorang Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Kota Jambi, Tursiman SE MAg terancam jadi "tersangka".
Sebelumnya Tursiman SE MAg "terseret" dalam kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi pada aksi unjuk rasa ratusan supir truk angkutan batu bara, Senin (22/1/2024). Tursiman diminta bertanggungjawab karena dirinya sebagai Ketua Komunitas Supir Batu Bara atau KS Bara saat unjukrasa itu.
Dari hasil penelusuran, Tursiman SE MAg tercatat sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi dari PSI Dapil Kota Jambi dengan nomor urut 4. Dirinya diminta bertanggungjawab selaku Ketua Komunitas Supir Batu Bara yang telah mengerahkan ratusan supir angkutan batu bara berunjukrasa di Kantor Gubernur Jambi yang berujung anarkis.
Sementara itu, Tim Penyidik Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan dengan olah TKP. Diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi mengirimkan surat laporan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, buntut dari kekacauan aksi demo sopir batubara di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024).
Surat laporan ini dikirimkan dengan Nomor: 31/Setda. Umum-2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan mengatakan, saat ini pihak kepolisian belum mengantongi identitas para pelaku pengerusakan Kantor Gubernur Jambi tersebut. "Belum ada yang diamankan, ini masih proses penyelidikan. Kami ingin mendengarkan dulu keterangan dari saksi pelapor, bukti, kemudian dokumen semua kita kumpulkan," ujarnya.
Terkait dengan statement dari Ketua KS-Bara yakni Tursiman yang meminta untuk tidak diproses hukum, Andri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Pemprov Jambi.
"Kami kan menerima laporan, kalau dari kami tugasnya adalah melakukan penyelidikan. Makanya kemarin kita sudah klaim olah TKP. Kita sudah turunkan tim. Dari Inafis sudah turun ke lokasi kejadian," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (26/1/2024).
Kata dia, penyelidikan akan dilakukan sedetail mungkin. Mulai dari apa saja isi rapat, kemudian pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi yang menyaksikan perusakan sudah kita mintai keterangan. Sejauh ini ada 6 orang saksi dari pemerintahan yang sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan kata dia, jumlah ini akan bertambah.
"Yang jelas kita akan melihat dari segala sisi. Termasuk kita juga ingin tahu apa saja isi rapat sebelum aksi perusakan kantor gubernur itu terjadi," kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Umum Provinsi Jambi Muzakir mengatakan, pihak telah membuat laporan ke Polda Jambi terkait kerusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo para sopir batu bara.
Kepala Biro Umum Provinsi Jambi, Muzakkir mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat Kepolisian.
“Kemarin pihak Pemprov sudah melapor ke Polda terkait pengrusakan beberapa aset Pemprov Jambi. Diantaranya kaca-kaca, Ralling tangga, Lampu-lampu, taman dan sebagainya. Sekarang kita tinggal menunggu. Aset ini kan di Biro Umum, maka kita harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang tidak sesuai aturan, intinya yang anarkis tetap dihukum, inikan pidana,” ujar Muzakir.
Terkait kondisi kerusakan yang terjadi, Muzakir menjelaskan total kerugian yang dialami akibat kerusakan pada aset Pemprov Jambi ini mencapai Rp 500 juta. Kerusakan terjadi di ruang kerja Gubernur Jambi, ruang kerja Wakil Gubernur Jambi, Sekda dan sejumlah ruangan bagian depan Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi. Muzakir juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambik Pemprov Jambi hanya sebatas tindak pidana pengrusakan bukan unjuk rasa yang dilakukan.
“Tim dari kepolisian sudah turun dan sejumlah barang bukti juga sudah di ambil. Nanti kalau sudah di identifikasi semuanya baru kita lakukan perbaikan, untuk sementara kita biarkan saja dulu,” pungkas Muzakir.
Sebelumnya Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH sangat menyayangkan aksi demo para sopir batubara yang berakhir ricuh terjadi di Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024). Dimana akibat dari tindakan ini menimbulkan kerusakan dan kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ditemui pada kegiatan di rumah dinas, Gubernur Al Haris menegaskan kembali bahwa pemerintah tetap mendorong penggunaan transportasi melalui jalur sungai, dan Gubernur juga kembali menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mendukung para sopir untuk bernegosiasi dengan perusahaan untuk mendapatkan kesepakatan yang layak bagi para sopir. (S24-Tim)
Posting Komentar