Gugatan Terkabul, Jaksa Agung Diperintahkan Aktifkan Lagi Jaksa yang Dipensiunkan. |
Jakarta, S24-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah jaksa yang diberhentikan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan memerintahkan Jaksa Agung untuk mengaktifkan mereka kembali.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam amar putusan terhadap perkara nomor 346/G/TF/PTUN.JKT pada Kamis (11/1/2024) memutus mengabulkan seluruh gugatan. PTUN juga memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk memulihkan kembali hak kepegawaian para penggugat.
”Putusan ini tentu merupakan bentuk penghargaan bagi para jaksa yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi di akhir masa jabatannya harus mengalami nasib yang tidak seharusnya dialami dan mendatangkan penderitaan yang cukup panjang,” kata kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa.
Penderitaan yang dimaksud Viktor adalah pemberlakuan UU tentang Kejaksaan per 31 Desember 2021 yang kemudian berbuntut pada dipensiunkannya 142 jaksa yang berusia 60 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Terhadap pemberhentian tersebut, sejumlah jaksa mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 40A UU tentang Kejaksaan.
Kemudian, pada 20 Desember 2022 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan menunda pemberlakuan usia pensiun 60 tahun untuk 5 tahun setelah UU tersebut diundangkan dan seluruh jaksa yang sudah dipensiunkan harus diaktifkan kembali. Alih-alih mematuhi putusan itu, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan hanya 25 orang dari 142 jaksa yang diberhentikan.
Para jaksa yang diaktifkan kembali itu adalah mereka yang dipensiunkan Jaksa Agung pada periode setelah adanya putusan sela dari MK pada 10 Oktober 2022 hingga putusan akhir MK terkait perkara tersebut dibacakan pada 20 Desember 2022.
Karena adanya perbedaan penafsiran tersebut, sejumlah jaksa kembali melakukan uji materi hingga keluar putusan no 37/PUU-XXI/2023 yang menegaskan, pada pokoknya seluruh jaksa yang telah dipensiunkan terhitung sejak UU No 11/2021 diundangkan tanggal 31 Desember 2021 hingga putusan akhir nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan 20 Desember 2022 harus diaktifkan kembali.
Berdasarkan hal itu, ujar Viktor, sejumlah jaksa kemudian melayangkan surat dan meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengaktifkan seluruh jaksa yang dipensiunkan.
”Namun, surat yang kami layangkan tersebut tidak mendapatkan balasan ataupun jawaban dari Jaksa Agung sehingga kami mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) berupa perbuatan tidak bertindak (omision) Jaksa Agung atas surat yang kami ajukan tersebut ke PTUN," kata Viktor.
Pemohon, Brahma Aryana (kiri), bersama kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa (kanan), menyampaikan keterangan pers seusai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurut Viktor, putusan PTUN yang keluar pada 11 Januari 2024 menunjukkan tindakan Jaksa Agung yang tidak melaksanakan putusan MK tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum.
Viktor berharap agar Jaksa Agung tidak menempuh upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PTUN itu. Sebab, yang diperjuangkan para jaksa tersebut adalah hak yang seharusnya diberikan negara kepada mereka.
Hingga tulisan ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum merespons ketika dimintai tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. (S24)
Sumber: Kompas.com
Posting Komentar