Medan, S24 - Kejati Sumut dan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dibidang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan.
“Kerjasama dan kordinasi menyangkut berbagai hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kerjasama oleh Kajati Idianto SH MH dan Ka Kanwil BPN Sumut Askani SH MH di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Gedung Kejati Sumut Medan, Rabu (29/12/2023) kemarin," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Jumat(1/12/2023).
Di kesampatan itu ikut juga Wakajati Sumut M Syarifuddin, Aspidsus Dr Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, Aspidum Luhur Istighfar, dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyant serta para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.
Sementara dari pihak BPN hadir M Ridwan (Kabid Penataan dan Pemberdayaan), Syafrizal Pane (Pejabat Fungsional Madya), Supratman (Korsub Kanwil), Putri Rayhan Natasya (Korsub Kanwil), Rinaldi Antazhari (korsub Kanwil) dan Abdul Rahim Nasution (Korsub Kanwil).
Disebutkan, Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah," kata Idianto.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Sumut Askani, menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah. (S24/Red/FS).
Posting Komentar