Jambi, S24-Setelah diberhentikan sejak 8 November 2023 llau karena perbaikan Jalan Nasional di Desa Sridadi tepatnya di ruas jalan Muara Bulian-Muara Tembesi selama 10 hari, aktivitas angkutan batu bara kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi. Namun baru mulai beroperasi kembali, Jumat (17/11/2023), angkutan batu bara kembali memakan korban tewas. (Lihat Videonya)
Diduga sebuah truk batu bara menabrak pengendara motor hingga tewas ditempat. Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi Jumat (17/11/2023) malam, pukul 21.30 Wib. Lokasinya di ruas jalan Sungai Bahar Panerokan, Desa Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dari identitas yang didapat warga, diketahui bernama Sahid dan ber – KTP dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Informasi yang diperoleh, kecelakaan tersebut menyebabkan seorang pemotor tewas di lokasi kejadian.
Belum diketahui jelas, bagaimana kronologis kecelakaan ini bisa terjadi. Informasi warga menyebutkan, ada angkutan batu bara dari tambang di Unit 14 Sungai Bahar, menabrak pemotor tersebut.
Peristiwa ini juga viral di Facebook. Akun Facebook Misliyana Lia menyebutkan, Lakalantas terjadi di Simpang ASL. "Lakalantas Simpang ASL Innallillahi wainailahi Rojiun semoga husnul khotimah," tulis pemilik akun itu.
Diketahui, pelaksanaan perbaikan jalan nasional di ruas Jalan Muara Bulian-Muara Tembesi telah selesai dilaksanakan terhitung pada 15 November 2023. Namun, penerapan ganjil genap pada operasional angkutan batu bara diberlakukan sementara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Dikatakan Dhafi, hal ini dikarenakan jalan tersebut yang belum dapat digunakan karena sedang dalam proses pengerasan sehingga pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur.
"Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut, pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan juga," ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Dhafi menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada operasional angkutan batu bara ini mulai diberlakukan pada 17 November 2023 pukul 19.00 WIB.
"Dengan catatan di dalam pelaksanaannya wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan umum menuju ke pelabuhan Talang Duku," sebutnya.
Ketentuan tersebut dengan sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil akan dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.
Kemudian, mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.
"Kuota kendaraan angkutan batu bara yang beroperasional tidak boleh melebihi dari 4000 unit kendaraan per hari. Sistem buka tutup ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas Jalan Muara Bulian-Muara Tembesi yang diperbaiki selesai. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara yang melalui jalan umum akan ditutup kembali," katanya. (J24-Red)
Posting Komentar