Medan, S24—Provinsi Sumatera Utara (Sumut) benar-benar darurat peredaran narkotika dan obat terlarang. Peradaran narkoba hingga ke jantung desa-desa di Sumut betul adanya. Sejak Kapolda Sumut dijabat Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, perang terhadap pelaku kriminal narkoba di wilayah hukum Polda Sumut ditabuh.
Terbukti, sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti turut disita.
"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih diantaranya jaringan bandar dan pengedar," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023) pagi.
Itu disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir. Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," katanya sembari menjawab wartawan, bahwa para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.
Bongkar Pabrik Sabu
Polda Sumut juga berhasil membongkar home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku, yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen. Kedua pelaku itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
“Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Irjen Agung Setya menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Petugas yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu. “Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” katanya.
Terkait adanya napi yang menjadi pengendali narkoba, ucap Irjen Agung Setya, pihak kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.
“Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Sabu ini adalah jaringan juga dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Sumatera Utara sampai dengan Lampung, kita berhasil tangkap 11 orang jaringan ini dan kita akan kembangkan kembali,” kata Agung.
“Kita juga mendapatkan bahwa jaringan ini juga dikendalikan dari Rutan. Kerja sama kita dengan Rutan untuk terus memberantas ini di lingkungan Rutan, kita laksanakan,” sambung Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan napi yang masih menjalankan hukuman, namun masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkotika juga telah ditangkap.
“Ada tiga tempat yang kita sudah lakukan (penindakan) dengan bekerjasama dengan Rutan,” katanya.
Program Rehabilitasi untuk Pecandu, Kapolda mengatakan selama 22 hari terakhir pihak kepolisian telah menangkap 1.058 pelaku narkoba, dengan rincian 759 bandar, 299 pengguna. Sedangkan barang bukti 75,97 kg sabu dan 114 kg ganja.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa pasar atau para pengguna yang cukup masif di Sumatera Utara ini,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Guna mengatasi persoalan ini, Irjen Agung menawarkan satu program rehabilitasi sukarela. “Mekanisme dan tata caranya akan kita atur sedemikian rupa sehingga kemudian para peserta rehabilitasi ini bisa kembali hidup normal tanpa narkoba,” katanya.
Melalui program rehabilitasi sukarela, Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, menjadi salah satu hal yang tentu ingin digelorakan bersama serta masyarakat. “Kami juga akan menyelenggarakan bagaimana kita memerangi narkoba. Dari kampung-kampung, kita akan mengajak semua stakeholder di masyarakat paling bawah, di kampung, di RT, RW, di kelurahan untuk membawa lingkungannya bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Kampung bebas narkoba, kata Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, adalah cita-cita bersama. Kepolisian ingin melakukan dengan cara yang sebaik-baiknya agar kemudian semua bisa menangani terkait dengan masalah penggunaan narkoba ini dengan masif dan menyeluruh.
“Strategi kita selain dari pada rehabilitasi bagi para pengguna yang merupakan pasar bagi narkoba tersebut adalah pemberantasan para bandar dan pengedar dari dua sisi. Bandar dan pengedar kita tanggapi, kita berantas,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Posting Komentar