Kabut asap akibat kebakaran lahan yang menyelimuti udara Kota Jambi dan sekitarnya semakin menipis, Senin (9/10/2023) Pukul 07.13 WIB. (Foto: AsenkLeeSaragih) |
Tingkat PAUD, SD, SMP Daring
Jambip, S24-Kabut asap akibat kebakaran lahan semakin pekat menyelimuti udara Kota Jambi dan sekitarnya. Dampak dari kabut asap yang menyebabkan kondisi udara buruk tidak sehat memaksa Pemerintah Kota Jambi melanjutkan proses mengajar sekolah tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat diperpanjang hingga Rabu 11 Oktober 2023. Sementara Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarga susar edaran bahwa proses KBM tingkat SMA sederajat sudah tatap muka dengan durasi satu mata pelajaran 30 menit.
Keputusan Pemerintah Kota Jambi berdasarkan surat edaran yang dikeluakan 8 Oktober 2023. Surat edaran tersebut memperpanjang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online atau daring bagi pelajar sekolah tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Jambi.
Perpanjangan ini berlaku untuk pelajar tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, di Kota Jambi. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, dimulai dari tanggal 9 Oktober 2023 hingga Rabu 11 Oktober 2023.
Sebelumnya Pemkot Jambi juga telah mengeluarkan surat edaran yang sama pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023. Sebelumnya proses belajar daring telah dilaksanakan sejak 2 Oktober 2023 hingga 4 Oktober 2023. Proses KMB semua tingkatan lewat daring (dalam jaringan).
Kabut asap Senin (9/10/2023) mulai menipis, namun bau asap kebakaran lahan masih menyengat hidung. Dampak kabut asap di Kota Jambi menyebabkan penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) tercatat sebanyak 7.717 orang.
Sementara Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1783/SE/DLH-3/2023 Tentang Antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi, serta memperhatikan perkembangan ISPU di Provinsi Jambi dan mempertimbangkan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan agar tidak terjadinya " Learning Lost" pada siswa diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing.
2.Durasi 1 jam pelajaran 30 menit.
3.Tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas.
4.Mewajibkan siswa, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.
5.Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
6.Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran.
7.Dinas Pendidikan akan memberikan Sanksi satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protocol kesehatan di satuan pendidikan.
8.Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi suatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Surat edaran Gubernur Jambi tersebut dilanjutkan dengan Surat Edaran Dinas pendidikan Provinsi Jambi Nomor 100.3.4.4-4/SE/DISDIK/ 2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMK/SMA/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Jambi dengan ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Provinsi Jambi H Syamsurizal SE MSi. (S24-AsenkLeeSaragih)
Posting Komentar