Pekanbaru, S24 - Satuan polisi (Satpol) PP Pekanbaru, Riau, mengingatkan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) agar tidak memajang alat peraga kampanye (APK) seperti poster, baliho, dan spanduk di pohon.
Satpol PP menyatakan tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, merusakan tanaman, dan mengganggu keindahan kota.
"Tindakan itu melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Yaitu pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa,(17/10/2023).
Zulfahmi menjelaskan, saat ini ditemukan banyak bacaleg yang memasang poster di pohon untuk mengenalkan diri pada masyarakat. Padahal, seharusnya para bacaleg memasang poster atau baliho di media iklan berbayar.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah menertibkan banyak poster dan baliho bacaleg di pohon. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mencopot satu per satu poster bacaleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Achmad.
"Jika masih ditemukan poster dan baliho yang terpasang pada sembarang tempat kami akan kembali lakukan penertiban," tegasnya. (S24/Red/FS).
Posting Komentar