Medan - S24 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut. Dari penggeledahan itu sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti kasus korupsi pun turut disita.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penggeledahan kantor Dinas PUPR Sumut dilakukan pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Disebutkannya, dokumen yang disita itu terkait dokumen proyek pemeliharaan jalan jembatan sebesar Rp 7,7 miliar lebih.
"Penyitaan beberapa dokumen serta berkas," kata Yos saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/10/2023).
Menurut Yos, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari Dinas PUPR karena kasus dugaan korupsi di sana sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Selama siang (dilakukan penyitaan). (Penyitaan ini karena) penyelidikan naik ke penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut, sebelumnya dilakukan penyitaan, pihaknya telah menetap dua alat bukti permulaan.
"Sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," bebernya.
Dari hasil penyitaan dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
"Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi," pungkasnya. (S24/Red/FS).
Posting Komentar