Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dan Gubernur Jambi Al Haris menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kamis (26/10/2023). |
Jambi, S24-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi Jambi menyepakati alokasi anggaran pengawasaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 sebesar Rp 61, 1 Miliar. Hal itu terungkap saat Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dan Gubernur Jambi Al Haris menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kamis (26/10/2023).
Penandatanganan NPHD ini berlangsung di sela kegiatan Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Jambi sekaligus melakukan deklarasi Pemilu Damai yang berlangsung di Aula Mahligai Bank Jambi.
Untuk Pilgub Jambi 2024, Bawaslu Provinsi Jambi menerima hibah sebesar Rp.61.190.605.000. Anggaran ini dibagi dalam 2 tahap pencairan pada 2023 dan 2024 mendatang.
Pada Tahun Anggaran 2023 akan dicairkan sebesar Rp. 24.476.242.000. Kemudian pada dan tahap kedua dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 36.714.363.000.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyambut baik dengan telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Gubernur tahun 2024.
“Alhamdulillah untuk anggaran Pemilihan Gubernur tahun 2024, sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. Rp.61.190.605.000,” ujarnya.
Usai menandatangi NPHD, Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini juga melaporkan kesiapan Bawaslu Provinsi Jambi dalam menghadapi Pemilu 2024. “Bawaslu Provinsi Jambi siap menyukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, dan siap mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi beserta Forkompimda, Bupati dan Walikota beserta Forkompimda, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp. 121 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. Angka ini setelah dilakukannya singkronisasi antara penyelenggara pemilu dan pihak pemerintah Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan anggaran Rp. 121 miliar tersebut sudah hampir final. Dari jumlah itu alokasi terbanyak adalah untuk petugas penyelenggara pemilu. "Anggarannya Rp. 121 miliar ini kita sharing dengan kabupaten/kota, Provinsi itu memfasilitasi honor KPPS dan Pantarlih," ucapnya.
Totalnya yang akan dialokasikan untuk pembiayaan honor penyelenggara adhoc sebanyak Rp. 72 miliar dari total dana Rp. 121 miliar tersebut. Begitu juga untuk di Kabupaten/kota, pembiayaan honor merupakan alokasi dana terbesar.
Karena KPU Kabupaten/kota juga akan bertugas memberikan honor badan adhoc seperti yakni PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Kabupaten/kota menyanggupi untuk PPK sama PPS, kan kalau kami provinsi membackup honor KPPS dan Pantarlih," katanya. (S24-Red)
Posting Komentar