Polres Langkat Sita 4 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja dari 29 Tersangka Dalam Seminggu. |
Stabat, S24 - Selama 1 pekan, personel Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara menyita barang bukti narkotika yakni 4 kilogram sabu dan 12 kilogram ganja dari 29 tersangkanya.
"Selama 7 hari dari tanggal 11 September hingga 17 September 2023, kita terus gencar melakukan penindakan terhadap kasus narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Langkat," ujar, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Akun, Senin (18/9/2023).
Dijelaskan mantan Kapolres Belawan, didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus, Kabag Ops AKP Sahrial Sirait, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasubag Humas AKP S Yudianto, sejak dimulainya melakukan penindakan kasus narkoba selama sepekan, Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 26 kasus, dengan mengamankan 29 tersangkanya.
Selain itu, sebut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti 4 kilogram sabu, 7 butir pil ekstasi, 12 kilogram ganja, delapan sepeda motor, truk, 14 handphone dan uang Rp 3 juta lebih.
"Untuk barang bukti yang kita amankan yakni 4.029,82 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, 12.331,73 gram ganja, 8 sepeda motor, uang Rp 3.067.000, 14 handphone dan truk Colt Diesel," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti tersebut, sambung Kapolres, berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Hukum Polres Langkat. Selain itu, sambung Kapolres, pihaknya juga telah melakukan kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan.
"Dalam satu minggu Polres Langkat juga melakukan 13 kali melakukan gerebek kampung narkoba dan ini semuanya bukti kerja keras tim Satres Narkoba Polres Langkat, termasuk juga kerja dari jajaran Polsek yang begitu serius mengungkap berbagai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat," pungkas Faisal. (S24/Red).
Posting Komentar