Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. |
Jambi, S24 - Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) kembali menghentikan mobilitas angkutan batu bara. Hal ini terjadi karena dinilai meresahkan pengguna jalan raya dan banyak pelanggaran, polisi menyetop mobilitas semua truk angkutan batu bara, yang melintas dari mulut tambang tujuan kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, dan sebaliknya.
Kapolda Jambi melalui Direktur Lalu-lintas Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi, Kamis (31/8/2023). Demi penegakan hukum dan kepentingan orang banyak, sesuai kewenangan yang dimiliki, Polda Jambi memaklumatkan diskresi kepolisian, tentang pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara melalui jalan umum, baik yang melintasi jalan nasional maupun jalan Provinsi. Penghentian tersebut diberlakukan selama lima hari ke depan, terhitung semenjak tanggal 2 September 2023.
"Langkah ini diambil menyikapi dinamika operasional angkutan batu bara yang meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan umum," ujar Dhafi dengan nada tegas.
Dikatakan Dhafi keresahan masyarakat dilatari kemacetan kerap terjadi sepanjang aktivitas angkutan batu bara. Baik saat melintas malam hari membawa muatan menuju pelabuhan Talang Duku, maupun saat kembali kosong muatan dari Talang Duku kembali menuju mulut tambang sepanjang siang.
"Kemacetan kerap terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan kendaran ankutan batu bara. Itu berdampak pada jam operasional masyarakat umum di pagi maupun siang hari’, ungkap Dhafi.
Dituturkan Kombes Pol Dhafi bahwa, angka kecelakaan lalu-lintas juga meningkat dipicu berbagai pelanggaran angkutan batu bara. Juga terungkap fakta buruk, dari analisa dan evaluasi serta hasil pantauan Aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) di daerah Talang Duku, menemukan kuota angkutan batu bara yang beroperasional saban hari melebihi 4.000 unit.
Lebih lanjut dikatakan itu artinya, melebihi kuota yang disepakati pemerintah daerah (Pemda) bersama para toke penambang dan toke transportir hasil tambang batu bara sebelumnya.. Tidak hanya itu. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan sopir dan angkutan batu bara juga masih tinggi. Menembus dua ratusan pelanggaran lalu-lintas, ungkapnya dengan nada kesal.
Seperti dicatat Ditlantas Polda Jambi pada 25 Agustus 2023. Menemukan 73 orang sopir truk pengangkut batu bara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), 80 sopir tidak dapat menunjukkan STNK dan 50 truk angkutan batu bara tidak dilengkapi dokumen KIR, ungkap mantan Kasubbag Dalops Bagopsnal Korlantas Polri ini.
Parahnya lagi, seperti dikeluhkan warga, kerusakan ruas jalan lintasan angkutan batu bara sampai saat ini tidak ada perbaikan. Sejatinya, kerusakan tersebut tanggung jawab perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Soal kerusakan jalan tersebut juga mengangkangi hasil Keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023.
Berkaitan dengan Satuan Tugas (Satgas) yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir membantu kelancaran arus lalu-lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara, dievaluasi pihak Polda Jambi tidak berjalan.
Hal itu terindikasi dengan meningkatnya pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat Whatsapp Polda Jambi; Setali tiga uang. Dari pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi kebanyakan melebihi kuota muatan yang diatur hukum berlaku.
Ditemukan, rata-rata tonase angkutan batu bara yang dipersoalkan di Jambi, menembus kisaran muatan 16 ton sampai 19 ton. Selain berdampak merusakan badan jalan, kelebihan tonase muatan tersebut menyebabkan banyak truk pengangkut batu bara mengalami patah As, ban pecah terkadang tepat di tengah jalan yang akhirnya membuat macet, menyebabkan pengguna jalan raya masyarakat menjadi resah. (S24/Fendi Sinabutar).
Posting Komentar