Jambi, S24-Komisi Informasi Provinsi Jambi melaksanakan Sidang Sengketa Informasi antara Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) selaku termohon dan Iskandar Cs pemilik tanah di Kota Muarasabak sebagai pemohon, Senin (11/9/2023).
Iskandar Cs didampingi oleh kuasa hukumnya Dandy, SH sementara Badan Pertanahan Kabupaten Tanjabtimur mengutus ibu Duena dan ibu Yani sebagai pejabat BPN Tanjab Timur mewakili Kepala BPN yang berhalangan hadir.
Sidang sengketa informasi ini terjadi karena adanya transaksi jual beli tanah seluas 17 Hektar yg terletak di Desa Parit Lada dan Desa Parit Candu serta Desa Parit Pantai Layang ketiganya berada di pinggiran luar Kota Muarasabak.
Tanah yang diperjual belikan antara Iskandar Ahmad Cs selaku ahli waris dengan Syukur Leman pengusaha kakap di Jambi sudah terjadi sejak Juni 2017 yang dilakukan secara menyicil oleh pembeli yaitu Syukur Leman pengusaha besar Jambi yang biasa di panggil Akak.
Awalnya Iskandar Ahmad Cs sempat ribut sesama bersaudara yang berjumlah 16 orang dan menggugat Iskandar karena menjual tanah warisan ayahnya tanpa sepengetahuan sebagian dari adik adiknya. Pihak adik Iskandar Ahmad mengajukan protes ke BPN Tanjabtimur untuk tidak diterbitkan sertifikat.
Setelah dimediasi akhirnya Iskandar Ahmad bersama adik adiknya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanah warisan mereka dan pihak adik adik Iskandar mencabut gugatannya dari BPN Tanjabtimur.
Mereka sepakat untuk menjual tanah warisan mereka kepada Syukur Leman dengan nanti berbagi hasil penjualan.
Ternyata hasil sepakat damai bersaudara ini masih mendapat ganjalan karena masih ada pihak lain Pt.Job hess Pertamina yang mengklaim bahwa tanah tersebut berada dalam kuasa mereka karena pernah melakukan proses ganti rugi lahan oleh pt.Santa Fee sebelum beralih ke PT. Petro China Jabung,Ltd dan lahan tersebut di serahkan ole PetroChina ke Pt.Job Hess.
Surat sanggahan dari Pt.Job Hess ke BPN Tanjabtimur tentang tanah tersebut menjadi alasan untuk BPN Tanjabtimur tidak dapat menerbitkan setifikat tanah yang diperjual belikan tersebut. Dengan hati yang sudah kesal Iskandar Cs menyurati BPN Tanjabtimur untuk meminta copy surat sanggahan PT Jobhess atas tanah tersebut dan BPN Tanjabtimur mengabaikannya dengan alasan surat sanggahan itu adalah rahasia yang tidak dapat di berikan ke siapapun.
Iskandar Ahmad Cs melalui kuasa hukumnya Dendy,SH akhirnya menyurati Komisi Informasi Publik Jambi untuk menghadirkan BPN Tanjab Timur karena terkesan memanipulasi alasanya mengada ada dengan menyatakan surat sanggahan sebagai informasi yang dikecualikan.
Dari jalanya sidang yang berlangsung di Ruangan KIP Provinsi Jambi, Senin (11/9/2023) terlihat jelas bahwa yang mewakili BPN Tanjab Timur Ibu Duena dan Yani tidak mengerti apa itu informasi publik.
Apa informasi yang terbuka dan apa informasi yang dikecualikan. Hakim Komisi Informasi Provinsi Jambi Taufik yang sekaligus pimpinan sidang menanyakan apakah di BPN Tanjab Timur ada pejabat PPID atau nggak? dan dijawab tidak ada.
Hakim Komisi Informasi ke dua Siti Masnidar menanya, atas dasar apa Job Hess dapat mengajukan pemblokiran untuk tidak diterbitkan sertifikat tanah milik masyarakat, kedua ibu yang mewakili BPN ini terdiam.
Akhirnya sidang sengketa informasi ini ditunda sampai 18 September 2023 dengan Hakim memerintahkan pihak yang bersengketa untuk melengkapi semua persaratan dan bukti bukti otentik lainnya.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, bahwa baru dalam kasus satu ini KIP Jambi melaksanakan sidang yang menyangkut kasus pertanahan. (S24-NS)
Posting Komentar