Foto tangkap layar. |
Jambi, S24-Impian Roy Canda Saragih SH untuk menggapai cita-citanya sebagai anggota legislatif pupus sudah sebelum bertarung di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Meski sudah lama sebagai kader PDIP, tidak menjadi jaminan baginya untuk tetap maju sebagai caleg meski ada sedikit persoalan terseret hukum.
Pasalnya Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penangkapan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Muarojambi dari Partai PDI Perjuangan berinisial RCS karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku ini diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Mayang Mangurai Jambi.
Diketahui, Caleg dari PDIP berinisial RCS ini telah masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Muarojambi melalui daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sungai Gelam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution membenarkan adanya penangkapan terhadap RCS.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujarnya, Sabtu kemarin.
Saat ini, Caleg dari PDIP tersebut telah ditahan ke dalam sel tahanan Dit Tahti Polda Jambi selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lanjutan.
Dari penelusuran di Portal KPU Muarojambi, dalam daftar DCS DPRD Muarojambi, inisial RCS itu ada di partai PDIP pada nomor urut 5 Dapil Muarojambi 3 (Kecamatan Sungaigelam) dengan nama Roy Canda Saragih SH.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, RCS diamankan atas penipuan jual beli minyak CPO. Penipuan itu terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, korban yang diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau melapor ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Tapi Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira tidak menyebutkan sia identitas korban yang melaporkan tersangka RCS dimaksud.
"Terkait jual beli CPO. Korbannya warga dari Pekanbaru melaporkan ke Ditkrimum Polda Jambi pada bulan Desember 2022," terangnya.
Andri menjelaskan bahwa dalam transaksi antara mereka, korban memberikan uang Rp 1 Miliar untuk pembelian CPO. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah CPO yang dikirim itu tidak sesuai kesepakatan.
“Jadi korban ini membayarkan uang Rp 1 Miliar untuk 4 tangki CPO, namun yang dikirimkan hanya 2 tangki. Korban merasa ditipu dan tidak terima dengan transaksi tersebut. Akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Meski belum ada ketetapan hukum dalam kasus yang menyeret RCS, terkesan ingin membersihkan nama partai, Ketua PDI Perjuangan Jambi Edi Purwanto mengaku telah mencoret nama Roy Canda Saragih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPRD Muarojambi. Roy dipecat karena saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.
"Iya, itu namanya sudah kita coret dari bacaleg, itu yang bersangkutan maju bacaleg dari dapil Sungai Gelam untuk DPRD Kabupaten Muarojambi. Jadi namanya tidak terdaftar di bacaleg di KPU," kata Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.
Selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi mengaku sangat tegas dalam persoalan apapun. Apalagi ada nama caleg yang harus berurusan dengan hukum. Meskipun Edi menyebut bahwa sebelum adanya kasus itu, PDIP sangat mendukung adanya tokoh-tokoh atau kader potensial yang akan ikut berlaga dalam kontestasi politik.
Tangkap layar Portal KPU Muarojambi. |
"Namun yang jelas yang bersangkutan adalah kader baru dan namanya sudah kami coret dan kami ganti dengan nama lainnya di KPU," ujar Edi.
Edi juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran bacaleg, PDIP Provinsi Jambi selektif dalam pemilihan. Namun setelah berlanjut, PDIP pun tidak dapat mengawasi secara penuh perbuatan para bacaleg secara pribadi.
"Intinya PDIP sudah sangat selektif, dan persoalan yang menyangkut hukum itu PDIP sangat tegas tidak ada toleransi," terangnya.
Seperti diketahui, sebelum jadi bacaleg PDIP Muarojambi, Roy Canda Saragih SH diketahui sudah gabung di PDIP sejak lama, khususnya di DPC PDIP Muarojambi. Bahkan Roy Canda Saragih SH juga tercatat sebagai Anggota Peradi Jambi dan juga merupakan alumni Universitas Jambi. (S24-Tim)
Posting Komentar