Foto: Humas Polda Sumut. |
Deliserdang, S24-Subdit 1 Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pria yang menyelundupkan narkotika dan aobat terlarang (narkoba) jenis sabu seberat 1.04 kg melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9/2023).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Aceh - Jakarta berawal saat Tim Ditresnarkoba mengamankan Mashendra tepatnya di X-Ray 2 pintu keberangkatan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik di sepatu sebelah kiri.
"Ada dua orang yang diamankan, Satu orang Pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu toilet ruang tunggu bandara," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, ketika diperika pelaku Eky Iqbal mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di TKP.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku akan membawa narkotika menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu. "Saat ini penyidik sedang melakujan pengembangan," katanya. (S24)
Sumber: Hums Polda Sumut
Posting Komentar