Aksi damai Aliansi Masyarakat Sumut baru-baru ini di Mapolda Sumut. |
Medan, S24-Massa Aliansi Masyarakat Sumatera Utara akan melakukan aksi damai di Mapolres Medan, Senin (14/8/2023). Menurut informasi dari aktivis Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, akan ada 500 massa yang ikut aksi tersebut.
Ada pun tujuan aksi adalah untuk mendesak kepolisian, agar segera menuntaskan beberapa LP terhadap terlapor BS. Di mana menurut aliansi, oknum BS sudah semakin tidak terkendali dalam membuat tudingan dan keonaran di tengah masyarakat.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara ini sendiri terdiri dari gabungan beberapa perkumpulan atau organisasi di Sumut. Antara lain Horas Bangso Batak (HBB), Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor (SATU-BETOR), Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN) Sumut, Forum Rakyat Bersatu (FRB), Komite Aksi Anti Mafia Tanah (KIAMAT), Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Sumut, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Kota Medan, DPD Satgas Senopati Pujakesuma Kota Medan, dan lainnya.
Dalam surat pemberitahuan rencana aksi, mereka menyebutkan, bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 lalu, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara telah melakukan aksi di Mapolda Sumut. Di mana kegiatan tersebut pun berjalan dengan baik.
Akan tetapi setelah aksi selesai, ada oknum yang mengotori suksesnya aksi dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara. Di mana oknum tersebut memposting video di akun TikTok, bahwa seolah-olah aksi itu adalah modus untuk mencari 'cuan'.
Akun tadi juga menyinggung sebuah pertemuan di Hotel Madani sebelum terjadi aksi demo. Ia membuat pertanyaan soal dari mana dana untuk pertemuan tersebut. Serta kemudian membuat narasi, seolah-olah ada yang memberi dan menerima 'cuan' terkait akisi demo di Mapolda Sumut.
Oleh karena itu, aliansi menilai, bahwa konten dalam video itu adalah tindakan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karenanya, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara memberi tuntutan, sebagai berikut:
1. Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera menangkap oknum yang telah menyebarkan berita bohong di tengah-tengah masyarakat, terlebih di tengah-tengah Aliansi Masyarakat Sumatera Utara.
2. Meminta kepada Kapolrestabes Medan secepat-cepatnya memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul. Juga Laporan Polisi Nomor: LP/B/2510/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Ade Darmawan. Sekaligus agar menghentikan penyebaran berita bohong di tengah-tengah masyarakat. (S24-Rel)
Posting Komentar