Samosir, S24-Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir itu meminta kasus dugaan korupsi yang menyeret aparatus sipil negara dan kepala daerah harus diproses dan dituntaskan. Praktik korupsi sudah menjadi musuh bersama sehingga aparat penegak hukum (APH) harus serius untuk memberantasnya.
Rapidin Simbolon memberikan pendapat di salah satu group WhatsApp terkait dengan proses hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Samosir.
"Iya, Lae. Kalau bagi saya, selama 1,6 bulan sebagai wakil bupati dan selama 5 tahun sebagai Bupati, bertanggungjawab penuh apa yang saya kerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Malah yang paling vokal adalah saya terkait dana penyelewengan Covid 19, gaji TBPP, kasus pangasean, sewa hotel untuk rumah dinas, pembangunan rumah dinas, dll," tulis Rapidin Simbolon, Kamis (3/8/2023).
"Faktanya memang Bupati dan kroni-kroninya panik dan resah, karena sudah ada yang masuk bui dan masih banyak yang akan menyusul. Karena Bupati juga sangat stress dengan dana TTR yang begitu besar digelontorkan saat pilkada tahun 2020 yang lalu. Tidak kunjung balik dari hasil korupsi, malah sekarang mereka sibuk untuk menghadapi aparat penegak hukum dan berasumsii bisa amankan hasil korupsinya," tambah Rapidin Simbolon menjelaskan.
"Salah satu contoh pengerjaan docking kapal di Kecamatan Onan Runggu dengan total pagu lebih kurang Rp 20 Milliard, yang bersumber dari DAK. Dari info yang kami dapatkan Bupati terkesan memaksakan untuk tandatangan kontrak lalu lanjut untuk pengerjaannya. Padahal lahan belum beres. Perencanaan dan Amdalnya belum terpenuhi," lanjut Rapidin Simbolon.
"Makanya para pejabat terkait enggan untuk tanda tangan kontrak dan melanjutkan pengerjaannya. Karena mereka takut kasus pangasean akan terulang pada kasus ini. Bupati dan kroninya termasuk inspektorat, dipaksa untuk mencari kesalahan kami (Rapberjuang) bahkan Wakil Bupati dan Pj. Sekda (Pak Nadlindo) disuruh untuk melaporkan kami, agar kami dipanggil dan diperiksa oleh APH. Ada kasus mesin jahitlah, damkarlah, dana covid lah," ujar Rapidin Simbolon dalam postingan GWA tersebut.
"Tetapi bagi saya, satu titikpun tidak bergeming, maju terus untuk membangun Samosir. Saya dan teman-teman membentuk "KOMPAS", untuk mengawal Samosir dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Ternyata "KOMPAS" efektif untuk mencegah korupsi di Samosir. Ayooo satu kata bersihkan Samosir dari tangan-tangan kotor yang akan merusaknya. Abaikan mereka para jurnalis yang sering digunakan Bupati sebagai alat propoganda yang hanya dibayar dengan limpul. Ayooo…Kawal Samosir…dari para Koruptor…!!!!," tegas Rapidin Simbolon.
Rp 6,1 Miliar Tahap Penyidikan
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, KabupatennSamosir, bernilai Rp6,1 miliar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak, Rabu (19/10/2022) lalu.
Pekerjaan rekontruksi jalan Pangaseang-Sitamiang yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2021 itu, setelah tim Kejari Samosir bekerja turun ke lokasi pengerjaan melakukan rangkaian penyelidikan mulai pengumpulan data, bahan dan keterangan hingga melakukan ekspose. Tim kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut.
Pihak Kejari Samosir telah memeriksa 14 orang dari pihak terkait. Untuk kepentingan penyidikan, Andi tidak menyebut nama maupun bagian/unit hingga pihaknya menemukan titik terang pengungkapan kasus tersebut. (S24/Red)
Posting Komentar