. Menparekraf: Kartel Tiket Pesawat Tak Boleh Terjadi Lagi

Menparekraf: Kartel Tiket Pesawat Tak Boleh Terjadi Lagi


Bandara Silangit berkapasitas 500.000 penumpang. Bandara ini akan menjadi pintu masuk para wisatawan menuju tempat pariwisata Danau Toba. (ANTARA FOTO/Lucky R).


Jakarta, S24-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan, tidak boleh ada lagi praktik kartel tiket pesawat di dunia penerbangan. Hal itu diungkapkannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia.

Dalam putusannya, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga tiket pesawat oleh ketujuh maskapai, pada tiket pesawat kelas ekonomi sepanjang 2019 yang harganya naik pada "peak season", "long weekend" dan Hari Raya, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kemenparekraf telah melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menegaskan kembali agar ke depan praktik kartel di dunia penerbangan tidak boleh terjadi lagi karena merugikan masyarakat atau wisatawan," ujar Sandiaga dalam keterangan Weekly Brief with Sandiaga Uno yang dirilis secara tertulis kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, situasi yang terjadi pada 2019 itu menyebabkan banyak wisatawan tidak bisa melakukan perjalanan lantaran harga tiket yang melambung tinggi.

Kondisi itu turut berdampak terhadap penurunan tingkat pergerakan turis domestik (wisnus) yang kemudian berdampak pada sektor pariwisata secara luas, seperti menurunnya keterisian kamar atau tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di daerah tujuan wisata serta menurunya penjualan oleh-oleh yang dikelola para UMKM.

Sandiaga pun mendorong seluruh pihak terkait, terutama pelaku industri penerbangan di dalam negeri untuk menjaga momentum kembangkitan pariwisata dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan.

"Termasuk dalam hal ini menjaga harga tiket pesawat agar terjangkau oleh wisatawan," tuturnya.
Upayakan peningkatan kapasitas penerbangan

Selain itu, Kemenparekraf juga mendukung kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar perusahaan penerbangan tidak menjual tiket pesawat melebihi tarif pesawat batas atas.

Pasca-pandemi, lanjut Sandiaga, terjadi peningkatan aktivitas perjalanan atau dikenal dengan fenomena revenge travel. Hal itu juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga tiket pesawat.(S24)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama