. Kepala Badan Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto Dicari Wartawan Terkait Laporan Pasal 421 KUHP

Kepala Badan Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto Dicari Wartawan Terkait Laporan Pasal 421 KUHP

Kepala Badan Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto Dicari Wartawan Terkait Laporan Pasal 421 KUHP.

Sumut, S24-
Kepala Badan Pemerintahan Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Adri Rivanto kini dicari-cari wartawan terkait dengan laporan Pasal 421 KUHP. Bahkan saat didatangi wartawan ke kantornya, Adri Rivanto tak berada di tempat, Selasa (22/8/2023) sekira Pukul 14.40 WIB.

Dari catatan wartawan, yang mana proses hukum nya masih berjalan di Unit Kamneg 1 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Namun Adri Rivanto tidak berada diruangannya. Saat awak media menanyakan keberadaan Adri Rivanto, sudah meninggalkan ruangan kantor Pemko Binjai.


Informasi dari salah satu pegawai di ruangan Bidang Pemerintahan Pemko Binjai mengatakan, kalau Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai Adri Rivanto sudah pulang ke rumahnya di Tanah Merah Binjai Sumut.

Padahal jam masih menunjukkan Pukul 14.30 WIB dan tidak datang lagi. "Ada apa ya, biar saya sampekan ke bapak besok," tanya pegawai Adri Rivanto yang tidak disebut namanya.

"Bilang saja dari awak media mau konfirmasi. Masih jam kerjanya Pegawai Negeri Sipil kok pulang ya disaat jam kerja," tanya wartawan. Namun tidak dijawab pegawainya dan wartawan meninggalkan ruangan Adri Rivanto.

Diwaktu yang sama, wartawan juga hendak konfirmasi juga dengan Walikota Binjai dan Sekda Binjai, Sumatera Utara ini, alhasil tidak bisa dijumpai. Sampai berita terbit, Walikota Binjai, Sekda dan Kabag Pemerintahan Kota Binjai Sumut belum terhubungi. (S24/Laporan: Anton Garingging/Lee)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama