Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza bersama tim melakukan eksekusi terhadap Mujianto alias Anam terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. |
Medan, S24 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi konglomerat Mujianto alias Anam Bos PT Agung Cemara Realty ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan Selasa, 8/8/2023.
"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.
Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama selama 9 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan konglomerat asal Medan Mujianto alias Anam Selasa (8/8/2023).
Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut sebelumnya dinyatakan DPO, karena melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Selasa, 8/8/2023.
Lebih lanjut dikatakan Yos, perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan Kota.
"Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Diketahui, MA membatalkan vonis bebas konglomerat Mujianto di tingkat PN Medan. Bos PT Agung Cemara Realty ini dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (S24 - Fendi Sinabutar).
Posting Komentar