. Disinyalir Wali Kota Binjai Cs Lakukan Tindakan Merugikan Keuangan Negara

Disinyalir Wali Kota Binjai Cs Lakukan Tindakan Merugikan Keuangan Negara

Disinyalir Wali Kota Binjai Cs Lakukan Tindakan Merugikan Keuangan Negara.

Binjai, S24-Walikota Binjai Drs Amir hamzah ,Kepala BKD Kota Binjai diduga merugikan keuangan negara yang diatur dalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.Demikian keterangan Tiur Wahyuni Zulyanti kepada wartawan di Medan, Minggu (20/8/2023).

Menurut Tiur Wahyuni Zulyanti (44) bahwa mengenai hak mantan istri setelah bercerai dengan suami yang merupakan seorang PNS tidak ada perintah dari pengadilan agama, sebenarnya telah dijawab Pengadilan agama binjai dalam surat putusannya.

Bahwa ketentuan mengenai pembagian 1/2 untuk bagian bekas istri apabila perceraian atas kehendak PNS pria adalah merupakan ketentuan dari Administratif dari Pejabat ataupun atasan pns yang bersangkutan sebelum melakukan perceraian dan bukan merupakan hukum acara maupun hukum materiil yang berlaku pada pengadilan agama " kata Yanti.Hal tersebut sesuai dari Yurisprudensi MA RI no : 11K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003.

Lanjut Yanti, dan perihal ini juga dipertegas oleh Lembaga Negara non kementrian Badan Kepegawaian Negara RI dijakarta bahwasanya berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI no: 11/AG/2001 tanggal 10 juli 2003 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji sebagaimana diatur  dalam pasal 8 PP no 45 tahun 1990 bukan merupakan hukum acara peradilan agama.

Karena pembagian 1/2 gaji tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara" Tandasnya..Dengan demikian kewajiban gaji Sdr Adri rivanto kepada mantan istri harus tetap dilaksanakan.

Dan perihal tersebut dituangkan Badan Kepegawaian Negara RI pusat dijakarta dalam surat kepada sekda kota Binjai H. Irwansyah pada tanggal 17 januari 2022 " " Sudah tiga kali BKN RI menyurati pejabat pemko Binjai" ucap Yanti.Tapi pihak pemko Binjai selalu mengabaikan bahkan melawan surat dari BKN RI dengan alasan tidak ada perintah pengadilan agama Binjai " ungkapnya.

Hingga akhirnya  kata Yanti ,BKN RI menyurati Walikota dan menyampaikan hal serupa ,Surat untuk Walikota juga sekda ditembuskan kepada Inspektorat Kota Binjai dan Kepala BKD Kota Binjai namun toh tidak digubris hingga Lembaga  Negara non kementrian Badan Kepegawaian Negara mengambil sikap tegas dengan melakukan pemblokiran data gaji berikut tunjangan sdr Adri rivanto yang ,Sikap tegas dari BKN RI dikarenakan Walikota,Sekda dan BKD Kota Binjai sengaja melawan membangkang dan mengabaikan Rekomendasi dari BKN tersebut.
 Plt BKD Binjai Rahmad Fauzi Salim.

"Selama 12 tahun Adri rivanto tidak memberikan hak mantan istri yang dilindungi oleh Hukum" keluhnya sedih. Yaitu Peraturan pemerintah,Undang undang Aparatur sipil negara,undang undang tentang Pemerintahan daerah dan Konstitusi Negara dan UU hak Azasi manusia,Pemberian gaji tunjangan dan fasilitas Adri rivanto pada saat ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar data SAPK atas nama Adri Rivanto diblokir Badan kepegawaian Negara diJakarta dalam jangka waktu tanggal 23-28 oktober 2022 dan hal tersebut dituangkan Ombudsman RI Pusat dalam berita acara tanggal 18/10/2022 di Ombudsman perwakilan Sumut yang dihadiri BKN RI ,Badan Kepegawaian Negara kantor Regional V1 Medan dan Wakil dari Tiur Wahyuni Zulyanti dan Kepala keasistenan Resolusi.

Terkait Laporan pada pasal 421 KUHP tentang kejahatan Jabatan dan rekomendasi dari Lembaga Negara non kementrian serta Badan kepegawaian Negara menyatakan bahwa pemberian gaji tunjangan kepada PNS yang tidak melaksanakan pasal 8 PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS merupakan perbuatan merugikan keuangan negara yang merupakan unsur delik korupsi yang mengakibatkan kekurangan aset negara baik dalam bentuk uang dll.

Dengan demikian kata Tiur Wahyuni Zulyanti, pembiaran yang dilakukan Walikota beserta Jajarannya yang tidak melaksanakan pasal 8 pp no 10 tahun 1983 jo pp no 45 tahun 1990 merupakan perbuatan mengakibatkan kerugian negara dan termasuk tindakan korupsi," utup Yanti. (Penulis Anton Garingging) 




Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama