Foto tangkap layar. |
Pekanbaru, S24 -Panji Adinul Hakim (24), pria asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebarkan video dan foto saat ngamar bareng pacar ditangkap. Dia ditangkap setelah nyaris sebulan diburon polisi.
"Pada 6 Juli lalu tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban 17 Juni. Pasal yang dilaporkan terkait tindak pidana ITE dan kekerasan seksual," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Siagian, Selasa (11/7/2023).
Pelaku ditangkap tim yang dipimpin Kanit V Jatanras Iptu Nicho Tri Hardianto serta Sibdit Cyber Reskrimsus Polda Riau. Dari hasil identifikasi, pelaku berada di daerah Sumbar.
Setelah didapat kepastian, polisi akhirnya menggerebek pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya di Koto Sungai Sariak, Sumbar.
"Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan diamankan berikut barang bukti. Ada aku twitter, instagram dan juga ada foto-foto serta video yang berisikan muatan asusila dan pengancaman lewat media sosial," kata Kombes Jefri Siagian.
Hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat menyebar video tersebut karena sakit hati diputuskan pacarnya. Ia pun menyebarkan foto dan video tak senonoh kepada kedua orang tua dan teman-teman dekat korban.
"Motif tersangka ini sakit hati sehingga ia mengancam akan menyebarkan foto-foto saat mereka pacaran. Dia minta supaya si perempuan ini balik lagi karena ia merasa masih sayang," kata Jefri.
"Video disebarkan ke orang tua dan juga keluarga si korban. Termasuk juga pada orang terdekatnya, supaya si korban ini menyesal, minta maaf dan mau balikkan," kata Kapolresta lagi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan polisi mengamankan akun yang digunakan untuk memposting. Ini setelah handphone dijual pelaku setelah menyebar video dan foto tersebut.
"Akun kita amankan sebagai barang bukti. Untuk pelaku juga ditahan karena pelaku menyebarkan video dan foto asusila milik korban," kata Andrie. (S24-RED)
Posting Komentar