(Matra, Lhokseumawe) -Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe dengan cara dibakar dan dirusak. Rokok senilai Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil tangkapan sejak 2021.
Mengutip dari Detik.com, pemusnahan rokok tanpa cukai itu digelar di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023). Petugas menaruh rokok itu dalam beberapa tempat lalu dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi mengatakan, sejak 2021 hingga 2022 pihaknya telah melakukan penindakan 744 kali terhadap kasus rokok ilegal. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,1 juta batang rokok dengan perkiraan nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.
"Potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar," kata Agus kepada wartawan.
Menurutnya, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai, dan ada juga yang dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Peredaran rokok itu disebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," jelasnya.
Agus menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe untuk memusnahkan barang bukti rokok tersebut. Pihaknya disebut akan rutin melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.
"Jadi barang bukti rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak atau dibakar," ujar Agus. (Matre/*)
Posting Komentar