Satpol PP Deli Serdang Tutup Jalan yang Dijual ke Swasta, Warga Melawan. |
(Deli Serdang -Matra)-Belasan Satpol PP Deli Serdang bersama pihak PT Latexindo Toba Perkasa kembalikan ingin menutup Jalan Persatuan I di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Upaya penutupan jalan tersebut mendapat perlawanan dari warga sekitar.
Pantauan detikSumut Selasa (27/6/2023), puluhan warga berkumpul dengan membakar ban di tengah Jalan Persatuan I. Anak kecil hingga orang dewasa terlihat sama-sama menyuarakan penolakan penutupan jalan tersebut.
Salah satu warga bernama Boy (43) mengatakan Satpol PP bersama PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut tadi pagi. Namun saat warga meminta surat perintah, personel Satpol PP tidak dapat menunjukkan surat tersebut.
"Tadi Satpol PP mendampingi penutupan jalan ini, tapi tidak bisa menunjukkan surat perintah yang kami minta," kata Boy.
Satpol PP bersama PT Latexindo ingin menutup tiga akses menuju Jalan Persatuan I. Yaitu dari simpang Jalan Adil, simpang Jalan Baru 2, dan simpang Gang Sejahtera.
Boy menyebutkan jika baru dua akses yang sudah berhasil ditutup Satpol PP menggunakan seng yang sudah disiapkan. Saat ingin menutup simpang dari Jalan Adil, warga yang mengetahui hal itu kemudian melakukan perlawanan.
"Jadi kami menghentikan secara paksa, karena ada dua titik yang sudah tertutup, jadi kami bongkar secara paksa bersama warga semua," sebutnya.
Jalan Persatuan I dinilai penting bagi warga sekitar maupun pengendara, karena selain menjadi jalan antar dusun, jalan tersebut juga dijadikan sebagai jalan alternatif. Boy menegaskan jika warga akan tetap menolak penutupan jalan itu dan menyebut Jalan Persatuan I akan berdarah jika penutupan dilakukan.
"Akan berdarah jalan ini (jika Jalan Persatuan I ditutup), akan ada tragedi karena kami warga sini tidak menyetujui hal ini (penjualan jalan)," ujarnya.
Selain membongkar penutup jalan yang sudah dipasang, warga juga meminta agar besi penyangga pagar PT Latexindo dibongkar. Karena besi-besi tersebut memakan badan jalan dan membawanya pengendara.
"Itu sudah lama kita minta dibongkar, tapi mereka bilang nanti... nanti... karena mereka merasa jalan ini sudah milik mereka, jadi kita minta itu dibongkar karena sudah memakan badan jalan dan mengganggu pengguna jalan," ucap warga yang lain, Marwan.
PT Latexindo kemudian meminta warga membongkar sendiri besi tersebut. Namun, warga meminta dibuatkan surat sebagai bentuk jika PT Latexindo sudah mengizinkan warga membongkarnya.
Untuk diketahui, Jalan Persatuan I dijual oleh Pemkab Deli Serdang ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Pemkab mengaku sudah mendapatkan persetujuan warga untuk menjual jalan itu, namun pernyataan itu dibantah warga dan meminta Pemkab menunjukkan siapa warga yang menyetujui. (*)
Sumber: Detik.com
Posting Komentar