Medan, S24 –Polda Sumut menyampaikan hasil penyelidikan pihaknya soal kasus kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri dengan meminum sianida. Polda Sumut juga membantah bahwa sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri dipesan saat handphone-nya disita oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. Menurut polisi, sianida itu dipesan sebelum hp Bripka AS disita.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut hasil itu diperoleh usai pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi ahli atas kasus kematian Bripka AS itu. Hasilnya, ditemukan bahwa AS tewas karena lemas usai menenggak racun sianida.
"Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas," kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.
Selain itu, Panca menegaskan bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
"Kedua, tidak ditemukan adanya kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS. Masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya paksaan," ujarnya.
Lalu terkait luka di bagian belakang kepala Bripka AS, yang sempat dipertanyakan oleh pihak keluarga, Panca menyebut luka tersebut diakibatkan adanya benturan. Namun, dia mengaku benturan itu terjadi karena kepala Bripka AS terbentur ke sebuah benda tumpul.
"Benturan itu ada dua, benda yang mendatangi kepala atau kepala yang mendatangi benda. Dalam hal ini bahwa dari hasil pemeriksaan forensik, tidak ditemukan ada fraktur pada tengkorak. Lalu, tidak ditemukan adanya luka pada kulit luar korban," sebutnya.
Dalam paparan itu turut hadir Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Poenky Indarti serta keluarga dan kuasa hukum dari Bripka AS.
Sebelumnya, dugaan kejanggalan kematian Bripka AS itu dilaporkan pihak keluarga ke Polda Sumut Jumat (17/3/2023) lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor: STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Jenni Irene Simorangkir, istri Bripka AS.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga soal kematian Bripka AS. Misalnya soal penyebab kematian Bripka AS hingga soal pemesanan sianida.
Bripka AS sendiri ditemukan meninggal dunia usai kasus dugaan pengelapan pajak yang turut menyeret namanya terungkap.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam. (Foto: Istimewa) |
Bripka AS Beli Sianida yang Diminumnya
Polda Sumut juga membantah bahwa sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri dipesan saat handphone-nya disita oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. Menurut polisi, sianida itu dipesan sebelum hp Bripka AS disita.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut sianida itu dipesan Bripka AS di salah satu online shop. Sianida itu dipesan pada tanggal 22 Januari 2023.
"Tim juga telah memfaktakan secara jelas terkait proses pembelian dari sianida itu dibeli dengan mekanisme belanja melalui online shopee yang dipesan oleh korban tanggal 22 Januari 2023," kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.
Dengan begitu, kata Panca, sianida itu dipesan Bripka AS sehari sebelum hp-nya disita oleh AKBP Yogie. Sebab, Yogie memanggil dan menyita hp Bripka AS pada tanggal 23 Januari 2023.
"Jadi, sehari sebelum almarhum bertemu Kapolres AKBP Yogie. Artinya, (tanggal) 22 dibeli menggunakan hp miliknya (Bripka AS). Ini sudah kami temukan, hp itu ternyata tanggal 22 sudah dilakukan pemesanan," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyebut sianida itu dipesan dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung. Panca mengatakan paket sianida itu tiba di UPT Samsat Pangururan pada 30 Januari 2023 dan diterima langsung oleh Bripka AS.
Hal itu kata Panca berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kurir yang mengantarkan paket tersebut kepada Bripka AS.
"Barang itu sampai kepada almarhum dan diterima dengan jelas. Itu dikuatkan dengan saksi-saksi yang mengantar (paket) itu dan menyerahkan barang itu kepada almarhum tanggal 30 Januari 2023, bertempat di kantor Samsat Pangururan," jelas Panca.
Selain itu, Panca mengaku pihaknya juga telah memeriksa online shop serta toko tempat Bripka AS memesan sianida itu. Menurutnya, sianida yang ditemukan di lokasi penemuan jasad Bripka AS sama dengan paket yang dikirimkan oleh toko tersebut.
"Barang yang diserahkan cocok dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, lengkap dengan bungkusannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah memastikan Bripka AS yang merupakan polisi di Samosir meninggal dunia karena meminum racun sianida. Polda Sumut mengatakan racun itu diminum sendiri oleh Bripka AS. Bripka AS ini meninggal setelah kasus penggelapan pajak yang menyeret namanya terungkap. (S24-Berbagaisumber/AsenkLee)
Posting Komentar