Gubernur Jambi H Al Haris . |
(Matra) Jambi- Gubernur Jambi H Al Haris akhirnya secara tegas menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan dan angkutan transportasi batu bara di Provinsi Jambi. Dampak negatif dari transportasi angkutan batu bara ini telah menyengsarakan rakyat yang dimungkinkan akan memunculkan konflik horijontal.
Penghentian aktivitas tambang dan angkutan batu bara hingga batas waktu yang belum ditentukan ini menyusul terjadinya kemacetan parah yang terjadi di lintas Sarolangun-Batanghari, terutama di ruas simpang Koto Buyo hingga Muara Bulian, sejak Senin hingga Rabu (1/03/2023).
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan meski hal itu tidak semua kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, namun merupakan kewajiban bagi dirinya selaku Gubernur Jambi untuk mengurus hal itu semua.
Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah tegas untuk kembali memulihkan aktivitas lalu lintas di ruas jalan nasional itu hingga normal kembali, salah satunya dengan menyetop aktivitas angkutan batu bara hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Mencermati terjadinya kemacetan di ruang jalan nasional Sarolangun-Batanghari, khusunya wilayah Batanghari tadi malam sampai Rabu, Saya mengambil langkah-langkah, pertama kami menghimbau pada seluruh pemegang IUP atau pengusaha tambang untuk sementara waktu tidak mengadakan angkutan dari mulut tambang hingga ke jalan atau ke ruas jalan nasional itu, untuk tidak menambah kemacetan yang terjadi," kata Al Haris, Rabu (01/03/2023).
Selama tidak adanya aktivitas angkutan batu bara, dikatakan Al Haris dirinya sudah mengintruksikan dinas PUPR Provinsi Jambi dan balai jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak di ruas jalan tersebut.
"Selama masa tidak ada angkutan kami sudah memerintahkan dinas PU dan balai jalan untuk menutupi lubang jalan yang rusak," katanya.
Terkait kemacetan parah tersebut, Al Haris selaku Gubernur Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jambi, walau tidak sepenuhnya wewenang Gubernur karena izin batu bara bukan Gubenur yang mengeluarkan, termasuk jalan nasional tidak ada kewenangan untuk menutup jalan itu.
"Saya minta semua pihak memahami, termasuk juga saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi. Karena merasa ini adalah kewajiban saya selaku Gubenur untuk mengurus ini semua, walau tidak sepenuhnya wewenang Gubenur. Karena izin batu bara bukan Gubenur yang mengeluarkan, termasuk jalan nasional. Tidak ada kewenangan menutup jalan tersebut. Saya mohon maaf yang sebesarnya atas kejadian ini, dan bulan ini ini kita hendaki," tegas Al Haris.
"Izinkan kami beberapa hari kedepan menangani ruas-ruas jalan yang berlubang dan rusak. Mudahan nanti lancar semua dan masyarakat lancar aktivitas. Menjelang selesainya jalan khusus yang dalam proses pembangunan. Saya tau warga membenci saya, menghujat saya itu semua resiko saya selaku kepala daerah, ini tanggungjawab saya sebagai pemimpin," ujar Al Haris.
Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengapresiasi kebijakan tegas Gubernur Jambi Al Haris yang menghentikan sementara angkutan transportasi truk batu bara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kepala daerah harus pro rakyat yang telah lama merasakan kesusahan akibat dampak negatis transportasi truk batu bara di Provinsi Jambi. Langkah tegas Gubernur Jambi harus kita dukung untuk kepentingan rakyat yang lebih luas," kata Edi Purwanto.
Menurut Edi Purwanto, penertiban transportasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi dari jalan nasional hars diarahkan ke jalur Sungai Batanghari atau jalan khusus yang direncanakan dibangun oleh pihak rekanan. Jalan nasional bukan untuk jalur truk batu bara, melaiankan jalan untuk umum. (Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar