Jakarta, S24 - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat kembali dikejutkan dengan kabar terbaru. Kini mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya menambahkan.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Sebelum vonis Eliezer ini dilakukan oleh para majelis hakim, Eliezer telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah mendengar divonis oleh Ketua Majelis Hakim, diantaranya, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara itu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (S24/Red)
Posting Komentar