. Jenazah Brigpol NYH Akhirnya Dimakamkan Secara Kepolisian, Hasil Otopsi Ulang Tidak Diumumkan ke Publik

Jenazah Brigpol NYH Akhirnya Dimakamkan Secara Kepolisian, Hasil Otopsi Ulang Tidak Diumumkan ke Publik

Prosesi pemakaman kembali jenazah almarhum Brigpol NYH seusai otopsi ulang dilakukan secara kedinasan (kepolisian) di tempat pemakaman umum Desa Suka Makmur, Sungaibahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) sore. (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Permintaan pihak keluarga kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar jenazah anak mereka, Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat (NYH) dimakamkan secara kedinasan (kepolisian) akhirnya dikabulkan. Setelah selesai diotopsi ulang (ekshomasi) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, jenazah almarhum Brigpol  NYH dimakamkan secara kepolisian. 

Upacara kepolisian pemakaman jenazah almarhum Brigpol NYH dimulai dari pemberangkatan dari RSUD Sungaibahar hingga ke pemakaman umum di Unit I, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Muarojambi, Rabu (23/7/2022) sore. Prosesi pemakaman Brigpol NYH dipimpin Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Muarojambi Erwandi. Setelah peti jenazah di letakkan di liang lahat, pihak keluarga dan gereja setempat pun melakukan upacara pemakaman secara Kristen.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigpol NYH, Kamaruddin Simanjuntak dan ibunda Brigpol NYH, Rosti Simanjuntak menyampaikan permintaan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Jenderal Andi Prakasa, Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukkam), Mahfud MD agar jenazah anak mereka dimakamkan secara kedinasan di sela-sela otopsi ulang jenazah Brigpol NYH di RSUD Sungaibahar, Rabu (27/7/2022).

“Kami meminta Bapak Presiden, Panglima TNI, Kapolri dan Menko Polhukkam agar jenazah anak kami dimakamkan secara kedinasan. Permintaan tersebut kami sampaikan karena anak kami seorang anak negara yang selama ini mengabdi kepada negara dan meninggal dalam masa tugas,”kata ibu kandung Brigpol NYH, Rosti Simanjuntak dalam wawancara langsung dengan stasiun televisi swasta.

Ketika jenazah almarhum Brigpol NYH dimakamkan di Sungaibahar, Senin (11/7/2022), upacara kedinasan tidak dilakukan, tetapi hanya secara keagamaan. Brigpol NYH tewas dalam baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigpol NYH, Jhonson Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Menko Polhukkam dan Kapolri yang telah mengabulkan permohonan keluarga agar jenazah anak mereka, almarhum Brigpol  NYH dimakamkan secara kedinasan. 
Personil Polri melakukan tembakan salvo pada prosesi pemakaman secara kedinasan jenazah almarhum Brigpol NYH di tempat pemakaman umum Desa Suka Makmur, Sungaibahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) sore. (Foto : Matra/Ist).

Histeris

Sementara itu, ibunda almarhum Brigpol NYH, Rosti Simanjuntak sempat histeris menyaksikan makam anak mereka digali kembali untuk otopsi ulang di tempat pemakaman umum, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Muarojambi, Rabu sekitar pukul 07.00 WIB. Tangisan histeris Rosti Simanjuntak akhirnya bisa diredakan pihak keluarga.  

Setelah peti jenazah almarhum Brigpol NYH berhasil digali anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB), lalu peti jenazah dibersihkan. Selanjutnya peti jenazah diserahkan kepada polisi dan pihak rumah sakit untuk dibawa ke RSUD Sungaibahar. Jenazah almarhum Brigpol NYH yang dibawa menggunakan mobil ambulan rumah sakit tiba di RSUD Sungaibahar pukul 08.35 WIB atau sekitar 2,5 kilometer (Km) dari lokasi pemakaman. 

Proses otopsi ulang jenazah almarhum Brigpol NYH di RSUD Sungaibahar, Rabu (27/7/2022) berlangsung lancar namun cukup lama, memakan waktu sekitar 3,5 jam. Otopsi ulang yang dimulai pukul 10.00 WIB baru selesai pukul 13.35 WIB. Otopsi ulang dilakukan tujuh orang dokter forensik yang dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang juga Kepala Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dr Ade Firmansyah Sugiharto. 

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigpol NYH, Kamaruddin Simanjuntak pada kesempatan tersebut mengatakan, kesepakatan dengan pihak Penyidik Bareskrim Polri untuk mengizinkan anggota keluarga menyaksikan proses otopsi akhirnya tidak bisa dilaksanaan. Kemudian rencana pemasangan kamera pemantau (Closed Cirkuit Television/CCTV) di ruang otopsi agar bisa idsaksikan keluarga juga tidak jadi dilaksanakan. 

Namun pihak keluarga bisa mengutus dua orang kerabat yang berprofesi sebagai tenaga medis menyaksikan otopsi ulang di ruang otopsi. Kedua kerabat tersebut, dokter Martina Rajagukguk dan bidan Herli Lubis. Pihak keluarga memberikan rekomendasi kepada kedua kerabat keluarga tersebut melihat langsung otopsi ulang dan disetujui pihak tim dokter forensik.

“Dokter forensik tidak mengizinkan keluarga yang tidak berprofesi medis menyaksikan langsung proses otopsi dan melarang pemasangan CCTV di ruang otopsi dengan alas an kode etik,”katanya.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, dr Ade Firmansyah Sugiharto (dua dari kiri) selaku ketua tim otopsi ulang jenazah almarhum Bfrigpol NYH memberikan penjelasan seusai otopsi ulang di RSUD Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) siang. (Foto : Matra/Ist).

Tidak Diumumkan

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, dr Ade Firmansyah Sugiharto yang mennadi Ketua Tim Otopsi Ulang jenazah almarhum Bfrigpol NYH mengatakan, pihaknya mengalami beberapa kendala melakukan otpsi ulang jenazah almafrhumBrigpol NYH. Kendala tersebut antara lain, jenazah sudah diformalin dua kali, dan sudah mulai mengalami pembusukan. Namun kami meyakini ada beberapa luka di tubuh korban namun perlu kami teliti lebih lanjut.

Dikatakan, dalam melakukan otopsi ulang jenazah Brigpol NYH tersebut, pihaknya fokus memeriksa luka-luka di tubuh korban yang diduga keluarga bukan luka tembak.  Karena itu seluruh luka-luka di bagian tubuh almarhum Brigpol NYH diperiksa secara teliti. 

“Kami tidak mau tergesa-gesa memberikan kesimpulan mengenai hasil otopsi ulang ini.Untuk memeriksa jaringan tubuh korban sesuai otopsi ulang dibutuhkan waktu dua hingga hingga empat minggu. Karena itu hasil otopsi ulang ini baru bisa diketahui  empat sampai delapan minggu ke depan,”katanya.

Dikatakan, hasil otopsi ulang jenazah almarhum Brigpol NYH tersebut tidak dumumukan kepada public. Hasil otopsi ulang tersebut hanya untuk keperluan penyidikan dan nantinya akan diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama