Para narasumber “zoom meeting” hasil survei nasional mengenai “Persepsi Publik terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-lembaga hukum dan Isu-isu Ekonomi” 2022 di di Jakarta, Minggu (24/7/2022). (Foto : Matra/Ist).
(Matra, Jakarta) – Masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan yang cukup tinggi terhadap jajaran Kejaksaan Agung RI menangani kasus-kasus korupsi dan mafia minyak goreng. Berdasarkan hasil survei tahun ini, sekitar 55 % masyarakat Indonesia percaya bahwa jajaran Kejaksaan Agung bersikap tegas dan netral memberantas korupsi.
Sebagian besar masyarakat Indonesia juga percaya bahwa pihak Kejaksaan Agung dan seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air bersikap tegas menyeret para koruptur ke pengadilan. Selain itu masyarakat juga percaya pihak kejaksaan cukup tegas menindak oknum pejabat negara yang terlibat mafia minyak goreng dan para oknum jaksa yang terlibat kasus korupsi.
Demikian hasil survei nasional yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai “Persepsi Publik terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-lembaga hukum dan Isu-isu Ekonomi 2022”. Hasil survei yang dilaksanakan selama periode 27 Juni – 5 Juli 2022 tersebut dipaparkan LSI pada Release (Paparan) Temuan Survei Nasional di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Pemaparan hasil survei yang dilaksanakan secara zoom meeting (virtual) dan disiarkan melalui media sosial, Youtube, Twitter dan Facebook tersebut menampilkan pembicara Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, Pengamat Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera Jakarta, Bivitri Susanti dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. Pemaparan hasil survei tersebut dipandu Bernadheta Ginting. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan pada kesempatan tersebut menjelaskan, sekitar 55 % masyarakat Indonesia percaya terhadap Kejaksaan dalam kategori Kepercayaan terhadap Lembaga. Kemudian sekitar sekitar 55,8 % masyarakat Indonesia memberikan evaluasi positif terhadap jajaran kejaksaan karena menilai kejaksaan telah baik/sangat baik menjalankan tugasnya memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan.
Dikatakan, hasil survei tersebut juga menunjukkan, sekitar 56 % masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja kejaksaan baik dalam membawa koruptor ke pengadilan. Sekitar sekitar 52 % masyarakat Indonesia mengevaluasi bahwa kinerja kejaksaan baik dalam membuktikan korupsi seseorang di pengadilan.
“Kemudian 38 % masyarakat Indonesia juga mengevaluasi bahwa kinerja kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas jaksa dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya,”katanya.
Djayadi Hanan mengatakan, survei mengenai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tersebut juga menunjukkan sekitar 39 % masyarakat Indonesia memberikan penilaian kinerja kejaksaan cukup baik, khususnya dalam menjaga kemandirian atau netralitas jaksa dari suap atau tekanan dari partai atau politisi. Sedangkan 35 % masyarakat menilai kinerja kejaksaan baik dalam menangani korupsi para jaksa.
Mafia Minyak Goreng
Djayadi Hanan juga memaparkan kepercayaan masyarakat yang baik terhadap jajaran kejaksaan memberantas mafia minyak goreng. Terkait isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, survei tersebut menunjukkan, sekitar 51 % masyarakat Indonesia mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng.
“Sekitar 47 % masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,”ujarnya.
Dijelaskan, mengenai hukuman untuk oknum pejabat negara yang korupsi seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan harus dihukum, sekitar 16 % warga masyarakat Indonesia menilai oknum pejabat negara tersebut pantas mendapat ganjaran hukuman mati.
Sedangkan sekitar 38,5 % masyarakat menilai oknum pejabat yang terlibat mafia minyak goreng tersebut harus dihukum seumur hidup dan sekitar 19,5 % masyarakat menilai pantas dihukum 20 tahun. Sedangkan sekitar 6,1 % masyarakat menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan tersebut dihukum 5-10 tahun, 5,3 % menilai harus dihukum di bawah 5 tahun dan 14,5 % memilih tidak tahu/tidak menjawab.
Selanjutnya, katanya, sekitar 72,1 % masyarakat sangat percaya /cukup percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng tersebut. Sementara itu, 83,1 % masyarakat sangat percaya /cukup percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri tersebut.
Djayadi Hanan mengungkapkan, sekitar 88,5 % masyarakat sangat mendukung /mendukung sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng tersebut.
Sekitar 21,4 % masyarakat mendukung sikap Presiden Jokowi tersebut karena mereka menilai hal tersebut bagian pemberantasan korupsi. Selanjutnya sekitar 32,3 % warga masyarakat mendukung kebijakan itu karena menganggap bahwa para mafia itu telah melakukan kejahatan dan harus dihukum.
“Sedangkan sekitar 34,1 % masyarakat menilai perlunya penegakan hukum di bidang mafia minyak goreng agar harga minyak goreng normal kembali,”katanya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar